Ambon, — “Bahwa kami selaku kuasa hukum dari PT. Manusela Prima Mining telah melaporkan Doddy Hermawan dan Jacqueline M.F. Sahetapy dalam dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Demikian pernyataan kuasa hukum PT Manusela Prima Mining (PT MPM), Dr. Anthoni Hatane, S.H., M.H., yang menegaskan langkah hukum terhadap Doddy Hermawan dan Jacqueline M.F. Sahetapy dalam konflik kepemilikan dan pengelolaan tambang di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Laporan tersebut telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/3100/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Mei 2025 dan saat ini tengah dalam proses penyidikan.

Dua Laporan Pidana
Selain laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, kuasa hukum juga melayangkan laporan terpisah terkait dugaan:
Pemalsuan dokumen dan tanda tangan
Pencurian dan/atau penggelapan dana perusahaan
Laporan kedua tersebut dijadwalkan akan disampaikan ke Polda Maluku pada Senin (30/3/2026).
Anthoni Hatane menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk menindak dugaan tindakan tanpa kewenangan yang merugikan perusahaan.
“Ini bukan sekadar cacat administratif, melainkan perbuatan tanpa kewenangan yang berimplikasi pidana,” ujarnya.
Sengketa Saham dan Legalitas Direksi
Kuasa hukum menegaskan bahwa tidak pernah terjadi peralihan saham PT Manusela Prima Mining kepada PT Bina Sewangi Raya (BSR).
Dengan demikian, seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Doddy Hermawan yang mengatasnamakan PT MPM dinilai tidak sah dan batal demi hukum.
Menurut Anthoni, pada saat sejumlah tindakan tersebut dilakukan: Doddy Hermawan bukan Direktur PT MPM serta Jacqueline Sahetapy tidak memiliki kedudukan sebagai organ perusahaan
“Seluruh penandatanganan dokumen yang mengatasnamakan perusahaan dilakukan tanpa kewenangan yang sah,” tegasnya.
Dugaan Penggelapan 25.000 Ton Ore
Kasus ini juga menyeret nama Ferdinand Nugraha Iskandar, pimpinan PT Satya Karya Mineral, yang diduga terlibat dalam pemuatan 25.000 metrik ton ore milik PT MPM pada tahun 2020.
Kuasa hukum menilai aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan.
Kuasa hukum juga menyoroti laporan yang sebelumnya diajukan Doddy Hermawan terhadap Direktur Utama PT MPM, Farida Ode Gawu.
Menurutnya, laporan tersebut seharusnya tidak dapat dilanjutkan karena Farida telah meninggal dunia pada 8 Desember 2024.
Merujuk Pasal 24 ayat (1) huruf f KUHAP, penyidikan wajib dihentikan apabila tersangka meninggal dunia.
“Tidak boleh ada proses hukum terhadap orang yang telah meninggal dunia. Itu bertentangan dengan prinsip dasar hukum acara pidana,” tegas Anthoni.
Di sisi lain, Doddy Hermawan dan Jacqueline Sahetapy juga dikaitkan dalam laporan dugaan suap senilai Rp1,8 miliar terkait pengurusan izin tambang nikel di Desa Piru, SBB.
Laporan tersebut diajukan oleh Marcel Maspaitella sejak Oktober 2025 ke Ditreskrimsus Polda Maluku dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam laporan itu, Kepala Desa Piru, Oktavianus Manupassa, serta PT Bina Sewangi Raya disebut sebagai pihak terlapor.
“Sejumlah pihak telah diperiksa. Saya mewakili 108 warga yang melaporkan kasus ini,” ujar Marcel.