Jayapura, — Dugaan aksi teror bom kembali mengguncang Kota Jayapura. Sebuah ledakan yang diduga berasal dari bahan peledak yang dijatuhkan menggunakan drone terjadi di halaman Kantor Pusat Komite Nasional Papua Barat (KNPB), di Kambolker, Kelurahan Waena, Rabu dini hari, 16 Maret 2026.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengecam keras peristiwa tersebut dan mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan independen, transparan, dan menyeluruh.
“Peristiwa ini bukan kejadian tunggal. Ini menunjukkan adanya pola serangan yang sistematis terhadap organisasi sipil,” kata Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2026.

Ledakan Diduga dari Drone
Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.16 WIT, ketika sebuah benda yang diduga bahan peledak dijatuhkan oleh drone di area halaman kantor KNPB.
Ledakan terjadi sekitar dua meter dari bangunan utama saat sejumlah anggota KNPB tengah beristirahat di dalam dan sekitar kantor.
Insiden ini memicu kepanikan dan membahayakan keselamatan penghuni serta warga sekitar. Meski tidak dilaporkan adanya korban jiwa, peristiwa ini dinilai mengancam keamanan publik dan ketertiban umum.
LBH Papua menilai kejadian ini bukan peristiwa pertama. Sebelumnya, pada Januari 2026, kantor yang sama juga diduga menjadi target upaya pembakaran.
Dua peristiwa dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan itu memperkuat dugaan adanya:
- Pola serangan terstruktur
- Penargetan terhadap organisasi sipil tertentu
- Dugaan tindakan yang direncanakan (premeditated)
- Potensi keterlibatan aktor intelektual
“Serangan berulang ini menunjukkan adanya ancaman serius terhadap kebebasan berserikat dan ruang sipil di Papua,” ujar Festus.

Dugaan Pelanggaran HAM dan Tindak Terorisme
LBH Papua menilai tindakan ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum nasional dan internasional, antara lain:
- UUD 1945 Pasal 28G dan 28E (hak atas rasa aman dan kebebasan berserikat)
- KUHP Pasal 187 (tindak pidana ledakan)
- UU No. 5 Tahun 2018 tentang Terorisme
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
- ICCPR (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik)
Penggunaan bahan peledak di area sipil dinilai memenuhi unsur tindakan teror, karena:
- Dilakukan secara sengaja dan terencana
- Menimbulkan ketakutan luas
- Berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan
“Kantor KNPB adalah organisasi sipil, bukan objek militer. Serangan ini dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap warga sipil,” tegas Festus.
LBH Papua mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban dalam perlindungan HAM, yaitu: Menghormati (to respect), Melindungi (to protect) dan Memenuhi (to fulfill)
Jika negara gagal mencegah dan mengusut kasus ini, maka terdapat indikasi kelalaian negara (state omission) dalam melindungi hak warga.
“Impunitas hanya akan membuka ruang bagi kekerasan yang lebih luas di masa depan,” kata Festus.
Desakan untuk Pemerintah dan Aparat
LBH Papua mengajukan sejumlah tuntutan:
- Pemerintah
- Menjamin perlindungan bagi organisasi sipil
- Mencegah serangan serupa
- Menjaga kebijakan keamanan tetap menghormati HAM
- Memperkuat koordinasi lintas instansi
- Kepolisian (Polda Papua)
- Melakukan penyelidikan independen dan transparan
- Bebas dari intervensi politik
- Menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka
- Mengolah bukti secara profesional
- Komnas HAM
- Melakukan investigasi independen
- Mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka
- Memberikan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti
- Menjamin pemulihan korban
LBH Papua menegaskan bahwa serangan terhadap organisasi sipil bukan hanya persoalan keamanan, tetapi juga ancaman serius terhadap demokrasi dan supremasi hukum.
“Negara wajib menjamin setiap warga untuk berserikat dan menyampaikan pendapat tanpa rasa takut,” ujar Festus.