Jakarta, – Suara itu tidak pernah benar-benar hilang. Dari hutan-hutan yang terus menyempit, dari sungai yang berubah keruh, hingga dari kampung-kampung adat yang pelan-pelan kehilangan batasnya—Masyarakat Adat terus mengulang satu kalimat yang sama: negara belum sepenuhnya hadir.
Tanggal 17 Maret kembali datang. Di atas kertas, ia adalah Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN). Namun, bagi banyak komunitas, hari ini bukan sekadar peringatan. Ia adalah pengingat akan janji yang belum ditepati.
Lebih dari dua dekade sejak Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) pertama pada 1999, perjuangan untuk mendapatkan pengakuan hukum masih berjalan di tempat. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat—yang diharapkan menjadi payung perlindungan—hingga kini belum juga disahkan.
“Pengakuan tidak cukup hanya simbolik. Kami butuh perlindungan nyata,” kata Abah Yoyo Yohenda, pemangku adat dari Banten Kidul.

Antara Regulasi dan Realitas
Secara normatif, negara sebenarnya telah mengakui keberadaan Masyarakat Adat. Konstitusi melalui Pasal 18B UUD 1945 serta sejumlah undang-undang tentang HAM dan kebudayaan memberi ruang pengakuan.
Namun, di lapangan, realitas berbicara lain.
Konflik agraria terus terjadi. Wilayah adat tumpang tindih dengan konsesi tambang, perkebunan, hingga proyek strategis nasional. Dalam banyak kasus, masyarakat adat justru berhadapan dengan aparat hukum di tanah yang mereka jaga turun-temurun.
Tanpa undang-undang khusus yang kuat, posisi mereka tetap rapuh.
Perempuan Adat di Garis Depan
Dampak paling nyata dari situasi ini dirasakan oleh perempuan adat.
Wilhelmina Seni dari Ende menyebut perempuan dan anak-anak menjadi kelompok paling rentan ketika ruang hidup mulai tergerus.
“Perampasan sumber kehidupan tidak hanya soal tanah, tapi juga soal masa depan generasi,” ujarnya.
Dalam banyak komunitas, perempuan memegang peran penting dalam menjaga pangan, air, dan pengetahuan lokal. Ketika wilayah adat hilang, sistem kehidupan itu ikut runtuh.
RUU Masyarakat Adat, menurutnya, bukan hanya soal pengakuan identitas, tetapi soal perlindungan hidup.
Di sisi lain, pembangunan terus bergerak.
Jalan dibuka. Tambang diperluas. Hutan ditebang.
Semuanya atas nama pertumbuhan ekonomi.
Namun bagi masyarakat adat, pembangunan sering kali datang sebagai ancaman.
Romba’ Marannu Sombolinggi dari AMAN Toraya menyebut banyak proyek nasional justru berdiri di atas wilayah adat tanpa persetujuan penuh masyarakat.
“Pembangunan tidak boleh menghilangkan hak hidup Masyarakat Adat,” tegasnya.
17 Maret: Memori Perlawanan
Tanggal 17 Maret bukan sekadar tanggal.
Ia adalah memori kolektif—tentang kesadaran, tentang perlawanan, tentang identitas.
Kalimat yang pernah digaungkan dalam KMAN pertama masih bergema hingga kini:
“Jika negara tidak mengakui kami, maka kami tidak mengakui negara.”
Kalimat itu bukan ancaman. Ia adalah refleksi dari hubungan yang belum selesai antara negara dan rakyat adatnya.
Hari ini, tuntutan itu kembali disuarakan: Sahkan UU Masyarakat Adat.
Bukan besok. Bukan nanti. Sekarang.
Karena setiap hari tanpa perlindungan adalah hari di mana: Hutan bisa hilang, Tanah bisa berpindah tangan dan Masyarakat bisa dikriminalisasi
HKMAN 2026 menjadi pengingat bahwa waktu terus berjalan, sementara keadilan masih tertunda.