Ambon, — Pemerintah Kota Ambon menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan Jalan Dr. J. Leimena, Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, menyusul dugaan pelanggaran perizinan dan sengketa status lahan yang belum tuntas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, M. Latuihamallo, mengatakan penghentian dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait pembangunan yang diduga dilakukan tanpa izin di atas lahan yang masih dalam proses verifikasi.
“Status kepemilikan dan batas tanah di lokasi tersebut masih perlu dipastikan. Karena itu, seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara,” kata Latuihamallo dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2026.
Pemkot Ambon menyebut proses verifikasi akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambonmelalui penataan batas terhadap sertifikat atas nama Abraham C.H. Tuhumena.

Menurut Latuihamallo, langkah ini penting untuk memastikan kepastian hukum atas lahan serta mencegah potensi konflik yang lebih luas.
“Penataan batas merupakan bagian dari pemeliharaan data fisik tanah untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah sengketa lanjutan,” ujarnya.
Pembangunan Tanpa Izin Dihentikan
Selain persoalan batas lahan, Dinas PUPR juga menegaskan bahwa pembangunan di lokasi tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Karena itu, seluruh aktivitas pembangunan diwajibkan berhenti hingga pemilik bangunan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Tidak boleh ada aktivitas pembangunan sebelum seluruh dokumen perizinan, termasuk PBG, dipenuhi,” kata Latuihamallo.
Pemerintah Kota Ambon berencana menggelar rapat lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya. Namun, keputusan final baru akan diambil setelah proses verifikasi oleh BPN selesai dilakukan.
Surat hasil rapat koordinasi dengan nomor 600/362/PUPR/2026 telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Wali Kota Ambon dan Kantor Pertanahan Kota Ambon, sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi.
Pengaduan atas pembangunan tersebut sebelumnya disampaikan melalui Kantor Advokat Noke Philips Pattiradjawane, S.H.