Jakarta, — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap pembela hak asasi manusia (HAM), Andrie Yunus, termasuk mengadili pelaku dan aktor intelektualnya melalui sistem peradilan umum.
Koalisi mengecam keras tindakan brutal yang diduga dilakukan oleh empat anggota TNI tersebut dan menilai peristiwa ini sebagai ancaman serius terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan HAM di Indonesia.
“Kasus ini harus dibawa ke peradilan umum untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai berhenti hanya pada pelaku lapangan,” kata Ardi Manto Adiputra dari Imparsial dalam keterangan bersama, Rabu, 18 Maret 2026.

Tolak Peradilan Militer, Soroti Risiko Impunitas
Koalisi menilai langkah TNI yang berencana menyelesaikan perkara melalui peradilan militer berpotensi menghambat pengungkapan kebenaran secara menyeluruh.
Menurut mereka, peradilan militer kerap menjadi ruang tertutup yang berisiko menutupi pertanggungjawaban pidana anggota TNI dalam kasus sipil.
“Kalau diselesaikan di peradilan militer, ada risiko besar kasus ini berhenti di pelaku lapangan dan tidak menyentuh aktor intelektual di baliknya,” ujar Dimas Bagus Arya dari KontraS.
Pandangan serupa disampaikan Al Araf dari Centra Initiative yang menekankan pentingnya membuka kemungkinan keterlibatan rantai komando yang lebih tinggi.
“Ada indikasi tindakan ini tidak berdiri sendiri. Karena itu, pendekatan hukum harus mampu menelusuri pertanggungjawaban komando,” katanya.
Dugaan Sistematis, Komnas HAM Diminta Turun Tangan
Koalisi menilai tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memiliki indikasi terstruktur dan sistematis, sehingga berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran HAM.
“Komnas HAM harus segera melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran HAM yang berat,” kata Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia.
Selain itu, M. Isnur dari YLBHI menegaskan pentingnya pembentukan tim independen untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.
“Kami mendesak Presiden membentuk tim gabungan pencari fakta agar kasus ini tidak dikaburkan,” ujarnya.
Koalisi juga meminta agar seluruh fakta yang disampaikan oleh aparat penegak hukum diuji melalui lembaga independen guna menjamin objektivitas.
Tanggung Jawab Komando dan Evaluasi Institusi
Koalisi menekankan bahwa tanggung jawab tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga pada pimpinan institusi.
“Panglima TNI, Kepala BAIS, dan Menteri Pertahanan tidak bisa lepas tangan. Mereka memiliki tanggung jawab komando atas tindakan anggota di bawahnya,” ujar Julius Ibrani dari Indonesia Risk Center.
Senada dengan itu, Erasmus Napitupulu dari ICJR menyebut kasus ini sebagai ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum.
“Jika tidak ditangani secara terbuka dan akuntabel, ini akan memperkuat impunitas dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” katanya.

Ancaman Serius bagi Demokrasi
Koalisi menilai kasus ini bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan bagian dari ancaman terhadap pembela HAM dan ruang sipil di Indonesia.
Serangan terhadap Andrie Yunus dinilai berkaitan dengan aktivitas advokasi yang selama ini ia lakukan, termasuk keterlibatannya dalam mengkritisi kebijakan keamanan negara.
Koalisi menegaskan bahwa negara wajib memastikan:
Pengusutan tuntas hingga aktor intelektual
Proses hukum yang transparan dan akuntabel
Perlindungan terhadap pembela HAM
Jaminan ketidakberulangan (non-recurrence)
“Kasus ini adalah peringatan keras bahwa perlindungan terhadap pembela HAM masih lemah. Negara harus hadir dan memastikan keadilan ditegakkan,” ujar koalisi dalam pernyataannya.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini melalui peradilan umum merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan substantif.
Jika unsur pelanggaran HAM terpenuhi, mereka juga mendorong agar kasus ini diproses melalui mekanisme Pengadilan HAM.
Koalisi yang terlibat antara lain: Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, YLBHI, WALHI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Indonesia, SETARA Institute, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya.