Warga Sagea-Kiya Berjuang untuk Alam, Bukan untuk Dikriminasikan

Oleh: Masri Anwar, Pegiat Lingkungan
by
12/02/2026
Caption: Masri Anwar, Pengiat Lingkungan

Pemanggilan 14 warga Desa Sagea-Kiya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menjadi alarm serius bagi demokrasi lingkungan di daerah ini. Warga yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea-Kiya dipanggil setelah melakukan aksi protes terhadap aktivitas tambang nikel PT Zong Hai Rare Metal Mining yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI). Aksi itu bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan puncak dari kegelisahan panjang masyarakat atas kerusakan lingkungan yang mereka rasakan.

Perlu ditegaskan: perjuangan warga Sagea-Kiya bukan soal ganti rugi lahan, bukan soal kompensasi harga tanah, dan bukan pula soal pembagian CSR. Mereka memperjuangkan sesuatu yang jauh lebih mendasar—lingkungan hidup, sungai, danau, hutan, serta ruang hidup yang menopang keberlanjutan generasi mereka.

Goa Boki Maruru dan Danau Talaga Lagae Lol bukan sekadar bentang alam. Ia adalah ekosistem yang menyatu dengan identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat Sagea-Kiya. Ketika kawasan ini masuk dalam konsesi pertambangan dan aktivitas industri berjalan tanpa transparansi perizinan yang memadai, kekhawatiran warga bukanlah paranoia. Itu adalah respons rasional terhadap ancaman ekologis.

Caption: Aksi bakar ban di kawasan tambang PT MAI desa Sagea/Kiiya Weda Utara Halmahera Tengah. Foto: Ist

Hak Konstitusional yang Tak Boleh Dipidana

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28H UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini bukan sekadar norma moral, melainkan hak asasi yang dilindungi negara. Ketika warga mempertanyakan legalitas dokumen seperti RKAB, PPKH, atau dugaan aktivitas penimbunan tanpa izin, mereka sedang menjalankan hak konstitusional mereka sebagai warga negara.

Dalam konteks ini, pemanggilan 14 warga justru berpotensi dibaca sebagai bentuk tekanan terhadap partisipasi publik. Demokrasi tidak boleh berhenti pada bilik suara; ia hidup dalam hak warga untuk bersuara, mengkritik, dan mempertanyakan kebijakan atau praktik usaha yang berdampak langsung pada ruang hidup mereka.

Kriminalisasi terhadap pembela lingkungan bukan fenomena baru di Indonesia. Ia kerap muncul dalam konflik sumber daya alam, di mana warga yang mempertahankan tanah dan ekosistemnya justru diposisikan sebagai penghambat investasi. Padahal, investasi yang berkelanjutan seharusnya bertumpu pada kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan.

Keterangan gambar: Puluhan Warga Desa Sagea Geruduk Lokasi Tambang PT. Mining Abadi Indonesia (MAI) diduga belum mengantongi izin lengkap untuk beroperasi di wilayah Sagea dan Kiya. (Foto: Tangkapan gambar dari video warga).

Negara dan Tanggung Jawabnya

Pemerintah daerah, DPRD, hingga lembaga penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan. Jika terdapat dugaan belum terpenuhinya dokumen krusial atau potensi pelanggaran lingkungan, maka yang semestinya diuji lebih dahulu adalah kepatuhan korporasi—bukan keberanian warga bersuara.

Pembangunan dan industrialisasi memang sering dipromosikan sebagai jawaban atas kemiskinan. Namun, pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan hanya akan menciptakan kemiskinan baru: air yang tercemar, udara yang kotor, sungai yang rusak, dan ruang hidup yang hilang. Dalam jangka panjang, masyarakatlah yang menanggung beban paling besar.

Seperti yang pernah diperingatkan Hannah Arendt dalam refleksinya tentang kekuasaan dan totaliteranisme, ketika negara terlalu mudah menggunakan instrumen kekuasaan untuk meredam kritik, demokrasi mulai kehilangan ruhnya. Negara hukum tidak boleh berdiri di atas ketakutan, melainkan di atas keadilan dan perlindungan hak warga.

Keterangan gambar: Aksi pemboikotan aktivitas PT Mai oleh Koalisi Save Sagea. Foto: #SaveSagea

Sagea-Kiya dan Masa Depan Ekologi

Koalisi Save Sagea-Kiya memperjuangkan sesuatu yang paling elementer: air, sungai, pangan, dan ekologi. Itu bukan kepentingan sesaat, melainkan fondasi keberlanjutan. Sungai dan danau bukan sekadar objek ekonomi; ia adalah nadi kehidupan.

Karena itu, pendekatan terhadap konflik ini semestinya mengedepankan dialog, transparansi, dan audit menyeluruh terhadap legalitas serta dampak lingkungan kegiatan tambang. Aparat penegak hukum dapat berperan sebagai penengah yang adil, bukan sebagai alat yang menimbulkan rasa takut di tengah warga.

Sagea-Kiya tidak boleh menjadi lautan oligarki yang membungkam suara kampung. Ia harus menjadi ruang di mana pikiran, keberanian, dan kesadaran ekologis tumbuh. Pembangunan yang sejati bukanlah yang paling cepat menggali tanah, melainkan yang paling bijak menjaga bumi.

Salam ekologi.

Penulis adalah: Mahasiswa Doktoral Program Studi Hukum Lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta
error: Content is protected !!