Ambon— Kepolisian menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora. Kedua tersangka, masing-masing berinisial HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN, kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, mengatakan penanganan kasus dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur hukum sejak laporan diterima pada 19 April 2026.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penangkapan dan penahanan,” ujar Rositah.
Kasus ini bermula dari laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maluku Tenggara pada hari kejadian. Aparat kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengumpulkan alat bukti.
Sehari setelah kejadian, tepatnya pada 20 April 2026, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka sekaligus melakukan penangkapan.
Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku dengan pendampingan penasihat hukum.

Penahanan dan Pasal Berlapis
Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah dinyatakan layak, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan dan menempatkan keduanya di Rutan Polda Maluku.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.
Penerapan pasal berlapis tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan konstruksi hukum yang berkembang selama proses penyidikan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kepolisian juga memastikan situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif. Aparat meningkatkan langkah preventif guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan proses hukum kepada Polri,” kata Rositah.