15 Warga Sipil Tewas di Puncak, PBH GMKI Desak Audit Total Satgas Habema

by
21/04/2026
Tampak personel TNI saat memberikan layanan kesehatan kepada warga di wilayah konflik Papua. Sumber foto: Papuanewsonline.com/TPNPB

Jakarta, — Pusat Bantuan Hukum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PBH GMKI) mendesak evaluasi menyeluruh terhadap operasi Satuan Tugas Habema menyusul laporan tewasnya 15 warga sipil di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Ketua Divisi Advokasi PBH GMKI, Alfred Pabika, menyatakan peristiwa tersebut menjadi peringatan serius atas lemahnya perlindungan warga sipil dalam situasi konflik bersenjata.

“Keberadaan kelompok bersenjata di tengah warga sipil justru menuntut standar perlindungan yang lebih ketat bagi aparat. Ini soal keselamatan warga sipil,” ujar Alfred dalam keterangan tertulis.

PBH GMKI menilai meskipun terdapat indikasi korban sipil akibat peluru nyasar dalam kontak bersenjata, hal itu tidak menghapus tanggung jawab negara untuk menjamin keselamatan warga.

Menurut Alfred, jatuhnya korban sipil menunjukkan adanya kegagalan dalam penerapan prosedur pengamanan di lapangan.

“Itu karena kelalaian yang menyebabkan kematian, belum lagi korban luka-luka,” kata dia.

PBH GMKI menyatakan insiden tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

Organisasi ini menekankan pentingnya penerapan prinsip pembedaan antara kombatan dan warga sipil (distinction), serta prinsip kehati-hatian (precaution) dalam setiap operasi militer.

Tiga Tuntutan

PBH GMKI menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan Tentara Nasional Indonesia:

Pertama, lakukan audit operasional dan evaluasi prosedur terhadap Satgas Habema untuk memastikan perlindungan maksimal bagi warga sipil dalam operasi di wilayah konflik.

Kedua, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan penyelidikan independen dan transparan guna mengungkap fakta peristiwa serta menjamin hak publik atas kebenaran.

Ketiga, meminta negara memberikan reparasi kepada keluarga korban, termasuk kompensasi, layanan kesehatan, dan pendampingan psikologis.

PBH GMKI menyatakan akan mengawal kasus ini melalui pendampingan hukum bagi keluarga korban.

“Kesalahan prosedural yang menyebabkan tewasnya warga sipil adalah pelanggaran serius. Keadilan harus ditegakkan,” ujar Alfred.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak TNI terkait tuntutan tersebut. Sebelumnya, aparat menyatakan operasi di wilayah Puncak dilakukan untuk merespons keberadaan kelompok bersenjata.

error: Content is protected !!