-
Mahkamah Agung menguatkan putusan dua pengadilan sebelumnya yang menyatakan dasar hak kepemilikan para ahli waris Sahurilla lebih kuat atas lahan eks Hotel Anggrek di Batu Gajah, Ambon.
Ambon, – Sengketa kepemilikan lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang telah bergulir hingga tiga tingkat peradilan akhirnya berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama para ahli waris Muskita/Lokollo serta Freddy Sunjoyo.
Putusan kasasi tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Negeri Ambon yang sebelumnya memenangkan Markus Sahurilla bersama para ahli waris Sahurilla dalam perkara kepemilikan lahan seluas sekitar 14.200 meter persegi yang dikenal sebagai kawasan bekas Hotel Anggrek.
Berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4031 K/Pdt/2025 yang diperoleh Titastory.id, majelis hakim menolak permohonan kasasi dan menyatakan pertimbangan hukum pada putusan sebelumnya telah tepat sehingga tidak terdapat alasan untuk membatalkannya.
Dengan putusan tersebut, rangkaian putusan mulai dari Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Ambon, hingga Mahkamah Agung secara konsisten memenangkan para ahli waris Sahurilla.
Sengketa Berawal dari Klaim Kepemilikan Tanah
Perkara bermula ketika Markus Sahurilla bersama para ahli waris Sahurilla menggugat sejumlah pihak, termasuk para ahli waris Muskita/Lokollo dan Freddy Sunjoyo, terkait penguasaan lahan di kawasan Batu Gajah yang selama ini dikenal sebagai lokasi eks Hotel Anggrek.
Dalam gugatan, para penggugat menyatakan objek sengketa merupakan bagian dari Tanah Dati Oesiapioeang, tanah warisan keluarga Sahurilla yang menurut mereka telah tercatat sejak masa pemerintahan kolonial.
Para penggugat juga mempertanyakan dasar penguasaan lahan oleh pihak tergugat, termasuk penggunaan data dalam proses eksekusi perkara lama Nomor 21 Tahun 1950.
Dalam pertimbangannya, pengadilan tidak mendasarkan putusan pada klaim para pihak semata, melainkan melakukan penilaian terhadap seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Para ahli waris Sahurilla mengajukan sejumlah dokumen historis, antara lain Register Dati Tahun 1814, Eigendom Brief Doesoen Dati Negarij Soija tertanggal 18 April 1922, Meetbrief Nomor 20 tanggal 27 Juni 1922 atas Verponding Nomor 2842, hingga Acte van Eigendom Nomor 2842 BL 243 tertanggal 14 Agustus 1939.
Selain itu, mereka juga menyerahkan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 18 Juli 2022 sebagai dasar kedudukan hukum para penggugat.
Majelis hakim menilai dokumen-dokumen tersebut memiliki kesinambungan dengan objek sengketa, termasuk kesesuaian riwayat dan batas-batas tanah.
Atas dasar pembuktian tersebut, pengadilan menyatakan dasar hak yang diajukan para ahli waris Sahurilla lebih kuat dibandingkan pihak tergugat.
Tidak Ada Amar Mengenai Pemalsuan Dokumen
Dalam gugatan, para ahli waris Sahurilla juga mendalilkan adanya penggunaan data yang dianggap tidak benar dalam proses eksekusi perkara lama Nomor 21 Tahun 1950.
Namun, baik Putusan Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Ambon, maupun Mahkamah Agung tidak memuat amar ataupun pertimbangan yang menyatakan telah terbukti adanya tindak pidana pemalsuan dokumen.
Perkara ini diputus sebagai sengketa keperdataan berdasarkan penilaian terhadap kekuatan alat bukti, sejarah kepemilikan tanah, serta identifikasi objek sengketa.
Dengan demikian, kemenangan para ahli waris Sahurilla didasarkan pada penilaian majelis hakim bahwa pembuktian kepemilikan yang mereka ajukan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Mahkamah Agung Tolak Kasasi
Dalam putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Ambon yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Ambon telah tepat dan sesuai dengan penerapan hukum.
Karena itu, permohonan kasasi yang diajukan Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama para ahli waris Muskita/Lokollo serta Freddy Sunjoyo ditolak seluruhnya.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, putusan yang memenangkan Markus Sahurilla bersama para ahli waris Sahurilla berkekuatan hukum tetap.
Putusan itu sekaligus mengakhiri sengketa perdata mengenai kepemilikan lahan eks Hotel Anggrek yang telah diperiksa pada tiga tingkat peradilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Titastory.id belum memperoleh tanggapan dari Adriana Adolfina Marhaena Muskita, para ahli waris Muskita/Lokollo, maupun Freddy Sunjoyo terkait putusan Mahkamah Agung tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi para pihak untuk menggunakan hak jawab atau memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.