Temuan BPK Rp3,9 Miliar, Hendra Wibisono Bakal Dilaporkan ke Polda Maluku

21/09/2026
Praktisi hukum Moh Yamin Definubun, Foto: Ist

Seram Bagian Timur, — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Amar Sekaru, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, akan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Praktisi hukum Moh Yamin Definubun mengatakan laporan tersebut akan diajukan pada Senin, 28 September 2026. Laporan ditujukan kepada Hendra Wibisono alias Bisiong selaku pihak yang mengerjakan proyek tersebut serta Direktur CV Putra Perkasa.

Proyek peningkatan Jalan Lingkar Amar Sekaru memiliki nilai kontrak Rp14,491 miliar berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 600.02/SP-TND.91/2022. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dikerjakan menggunakan CV Putra Perkasa.

Menurut Yamin, rencana pelaporan itu berkaitan dengan temuan BPK atas pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A dan lapisan penetrasi macadam FC 15 MPa serta ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A.

Ia menyebut nilai temuan dari kedua item pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

“Senin pekan depan, kami akan mendatangi Polda Maluku dan melaporkan Bisiong secara resmi di Ditreskrimsus,” kata Yamin.

Yamin mengatakan laporan tersebut dimaksudkan untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan keuangan negara.

Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung, termasuk kontrak pekerjaan, dokumen temuan BPK dan bukti kondisi pekerjaan di lapangan.

“Kami memastikan adanya proses hukum yang transparan dan akuntabel atas pengelolaan keuangan negara, khususnya sektor infrastruktur umum,” ujarnya.

Menurut Yamin, dugaan penyimpangan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses hukum untuk mengetahui pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian pembayaran dengan volume pekerjaan serta spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.

“Sejumlah bukti, kontrak, temuan BPK, dan bukti lapangan juga sudah kami peroleh. Kami memastikan proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Pengembalian Uang Negara

Yamin juga menyinggung pengembalian uang ke kas negara yang disebut telah dilakukan Hendra Wibisono. Menurut dia, nilai pengembalian yang telah dilakukan mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Namun, kata Yamin, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghentikan rencana pelaporan maupun menghapus dugaan tindak pidana yang menurutnya perlu diperiksa aparat penegak hukum.

“Pengembalian itu tidak serta-merta menggugurkan atau menghapuskan dugaan tindakan pidana yang ia lakukan,” kata Yamin.

Ia mengatakan proses hukum tetap diperlukan untuk mengetahui secara menyeluruh apakah terdapat unsur pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut serta bagaimana pertanggungjawaban atas temuan yang belum diselesaikan.

Proyek Bernilai Rp14,491 Miliar

Pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Amar Sekaru dilaksanakan berdasarkan SPK Nomor 600.02/SP-TND.91/2022 dengan nilai kontrak Rp14,491 miliar.

Menurut informasi yang disampaikan Yamin, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah mencapai 95 persen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023 yang menjadi dasar rencana pelaporan, terdapat temuan berupa kekurangan volume pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A dan lapisan penetrasi macadam FC 15 MPa.

Selain itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A.

Yamin menyebut kedua temuan tersebut berkaitan dengan nilai sekitar Rp3,9 miliar.

Temuan tersebut kini akan menjadi salah satu dokumen yang diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Rencana laporan itu juga akan menguji lebih lanjut pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kesesuaian volume dan spesifikasi dengan kontrak, pembayaran yang telah dilakukan, serta tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.


error: Content is protected !!