GMNI Desak Kejati Maluku Transparan Soal Penyidikan Jalan Lingkar Wokam

20/09/2026
Benediktus Alatubir, Ketua DPC GMNI Aru. Foto: Johan/titastory
GMNI Soroti Hibah Pemkab Aru ke Kejari

Ambon — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kepulauan Aru mempertanyakan pemberian dana hibah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru di tengah proses hukum dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam.

GMNI menilai pemberian anggaran kepada institusi penegak hukum tersebut perlu dibuka secara transparan, terutama karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sedang menangani dugaan penyimpangan proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam tahun anggaran 2018 yang pernah dikerjakan Timotius Kaidel, yang kini menjabat Bupati Kepulauan Aru.

Ketua DPC GMNI Kepulauan Aru, Benediktus Alatubir, menyebut situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai motif, dasar hukum, serta mekanisme pemberian hibah.

“Kami mencium aroma ketidakwajaran dalam pemberian hibah ini. Bagaimana mungkin seorang kepala daerah yang posisinya sedang disidik oleh korps Adhyaksa, tiba-tiba menggelontorkan dana hibah ke institusi kejaksaan di tingkat daerah?” kata Alatubir dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Kamis, 17 September 2026.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu diperiksa oleh lembaga pengawasan agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan atau upaya memengaruhi proses penegakan hukum.

Alatubir menduga pemberian hibah tersebut dapat berkaitan dengan upaya memengaruhi proses hukum. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan GMNI dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Penyidikan Jalan Lingkar Wokam

Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam merupakan pekerjaan pembangunan ruas Tunguwatu-Gorar-Lau Lau-Kobraur-Nafar di Kabupaten Kepulauan Aru pada 2018.

Nilai kontraknya sekitar Rp36,7 miliar. Proyek tersebut sebelumnya menjadi temuan pemeriksaan dan kemudian ditangani Kejati Maluku. Timotius Kaidel, yang saat itu berstatus kontraktor, telah diperiksa penyidik Kejati Maluku dalam kapasitasnya sebagai pihak yang pernah mengerjakan proyek tersebut.
Berdasarkan pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan BPK, terdapat temuan kekurangan volume pekerjaan sekitar Rp4,25 miliar dan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi sekitar Rp7,09 miliar. Nilai keduanya jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp11,35 miliar.

Namun, angka Rp11,35 miliar tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara final.

Pada Agustus 2026, Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Maluku, Ajiet Latuconsina, menyatakan besaran tersebut masih menunggu hasil klarifikasi, pemeriksaan, pendalaman, serta pemantapan audit oleh pihak berwenang.

Dengan demikian, penyebutan Rp11,35 miliar dalam konteks pemberitaan ini merupakan potensi kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan secara final.

GMNI Desak Kejati Tetap Objektif

Benediktus meminta Kejati Maluku tetap independen dalam menangani perkara Jalan Lingkar Wokam.

Menurut dia, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, terlepas dari posisi politik pihak-pihak yang diperiksa.
“Status hukum kasus Jalan Lingkar Wokam sudah masuk penyidikan. Jangan sampai adanya aliran dana hibah ke Kejari Aru ini melemahkan taji Kejaksaan dalam membongkar keterlibatan aktor intelektual, termasuk sang bupati,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan desakan GMNI agar Kejati Maluku menjelaskan perkembangan perkara kepada publik.
Sebelumnya, pada 10 September 2026, Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Mahasiswa Aru (BPD Permaru) Maluku juga menggelar aksi di Kantor Kejati Maluku dan mendesak kejaksaan agar transparan dalam menangani dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam.

Tiga Tuntutan GMNI

Atas persoalan tersebut, DPC GMNI Kepulauan Aru menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, GMNI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memeriksa legalitas, mekanisme, serta tujuan pemberian dana hibah dari Pemkab Kepulauan Aru kepada Kejari Kepulauan Aru.

Kedua, GMNI meminta Kejati Maluku membuka perkembangan penanganan perkara Jalan Lingkar Pulau Wokam kepada publik.

Menurut GMNI, keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui tahapan perkara dan tidak muncul spekulasi mengenai penanganannya.
Ketiga, GMNI meminta Bupati Kepulauan Aru bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

GMNI juga meminta pemerintah daerah tidak melakukan kebijakan anggaran yang berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan dengan institusi penegak hukum yang sedang menangani perkara yang berkaitan dengan kepala daerah.

Ada Paket Pembangunan Gedung Kejari

Dari penelusuran titastory.id pada laman LPSE Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, terdapat paket pembangunan gedung barang bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.

Data tersebut perlu dibedakan dengan dugaan pemberian hibah yang dipersoalkan GMNI. Keberadaan paket pengadaan atau pembangunan pemerintah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya suap atau intervensi terhadap proses hukum.

Karena itu, untuk memastikan hubungan antara anggaran tersebut dengan hibah yang dimaksud GMNI, perlu ditelusuri dokumen anggaran, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) jika ada, sumber pendanaan, nomenklatur belanja, dasar hukum penganggaran, serta pihak yang menerima dan mengelola dana.

Kejelasan dokumen tersebut menjadi penting karena Kejari Kepulauan Aru merupakan institusi vertikal Kejaksaan Republik Indonesia yang berada dalam wilayah hukum Kejati Maluku.

Kejari Kepulauan Aru sendiri merupakan bagian dari institusi Kejaksaan Republik Indonesia dan berada di bawah wilayah hukum Kejati Maluku. Institusi tersebut juga tercatat menangani sejumlah perkara korupsi di Kepulauan Aru.

Karena itu, dugaan adanya pemberian hibah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan mekanisme anggaran yang berlaku.

Sampai berita ini ditulis, pernyataan GMNI mengenai dugaan adanya upaya memengaruhi proses hukum melalui pemberian hibah belum membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana suap.

Konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Bupati Timotius Kaidel, Kejari Kepulauan Aru, dan Kejati Maluku penting untuk menjelaskan dasar hukum pemberian hibah, nilai dan bentuk bantuannya, serta memastikan apakah pemberian tersebut berkaitan atau tidak dengan proses penyidikan Jalan Lingkar Pulau Wokam.

GMNI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut bersama kelompok masyarakat sipil di Maluku.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.


error: Content is protected !!