Ambon, – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil langkah tegas menghadapi maraknya penyebaran hoaks dan konten provokatif yang menyasar pejabat birokrasi.
Di tengah berlangsungnya proses seleksi Sekretaris Kota (Sekkot), Pemkot memastikan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap merusak kredibilitas institusi.
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, menegaskan bahwa fenomena penyebaran informasi tidak akurat di ruang digital telah melewati batas kebebasan berekspresi dan masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
“Ini bukan lagi soal kebebasan berpendapat. Ketika informasi yang disebarkan bersifat provokatif dan tidak berdasar, itu sudah merugikan banyak pihak, termasuk reputasi pejabat dan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya dalam keterangan resmi, Senin (20/4).

Melawan Konten Provokatif
Pemkot menilai, konten-konten bernuansa fitnah yang beredar di media sosial, termasuk platform seperti TikTok, berpotensi memicu kegaduhan publik.
Bahkan, dalam situasi tertentu, disinformasi dapat mengganggu stabilitas pemerintahan dan merusak proses birokrasi yang sedang berjalan.
Menurut Lekransy, dampak dari hoaks tidak hanya bersifat personal, tetapi juga institusional. Ketika kepercayaan publik tergerus, maka legitimasi pemerintah ikut dipertaruhkan.
Kritik Dihargai, Fitnah Diproses Hukum
Meski bersikap keras terhadap hoaks, Pemkot Ambon tetap membuka ruang kritik sebagai bagian dari demokrasi.
Kritik yang berbasis data dan fakta justru dianggap penting sebagai kontrol sosial dalam mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Namun, untuk konten yang mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah, pemerintah memastikan akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Beberapa pasal yang disiapkan antara lain: Pasal 433 KUHP dan Pasal 27A UU ITE terkait pencemaran nama baik (delik aduan). Selain itu, Pasal 248 dan 249 KUHP Baru terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum.
“Proses hukum akan tetap berbasis aduan. Artinya, laporan akan diajukan oleh pejabat yang merasa dirugikan secara langsung,” jelas Lekransy.
Seleksi Sekkot Dijamin Profesional
Di tengah situasi tersebut, Pemkot Ambon juga memastikan bahwa proses seleksi Sekretaris Kota tetap berjalan profesional dan tidak terpengaruh oleh dinamika eksternal.
Pemerintah telah mengumumkan sejumlah nama pejabat yang mendaftar sebagai bakal calon Sekkot.
Seluruh peserta dipastikan memiliki hak yang sama dalam mengikuti tahapan seleksi.
Ia menegaskan bahwa sistem yang digunakan adalah merit system, yang mengedepankan kompetensi, rekam jejak, dan integritas.
“Kami menjamin tidak ada intervensi. Semua kandidat akan dinilai secara objektif dan transparan,” tegas Lekransy.
Langkah hukum yang ditempuh Pemkot Ambon ini diharapkan memberikan efek jera bagi para penyebar hoaks sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih sehat.
Di sisi lain, komitmen menjaga profesionalitas seleksi Sekkot menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya mempertahankan integritas birokrasi di tengah tekanan isu digital.
Dengan pendekatan tegas namun tetap membuka ruang kritik, Pemkot Ambon berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dan prinsip demokrasi, demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik di Kota Ambon.