Halmahera Tengah, — Perjuangan warga Desa Sagea dan Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, dalam menjaga ruang hidup dari ancaman kerusakan tambang nikel kini berujung pada persoalan hukum. Sebanyak 14 warga setempat menerima surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara terkait aksi protes mereka terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai bermasalah secara legal.
Surat pemanggilan diterima pada Selasa (10/2/2026). Warga diminta memberikan klarifikasi atas aksi demonstrasi yang menuntut penghentian sementara operasional PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia. Pemanggilan tersebut didasarkan pada laporan pihak perusahaan tertanggal 6 Februari 2026, dengan dalih aksi warga menghambat kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/16/II/RES.5.2026/Ditreskrimsus.

Koalisi Save Sagea menilai pemanggilan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertanyakan legalitas tambang.
Perwakilan Koalisi, Rifya Rusdi, menyebut aksi warga dilatarbelakangi dugaan belum dipenuhinya dokumen penting oleh perusahaan, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Selain itu, warga juga mencurigai adanya aktivitas penimbunan laut tanpa izin yang berpotensi merusak pesisir dan mencemari sungai—dua sumber kehidupan utama masyarakat.
Sejak Desember 2025, warga telah meminta perusahaan menunjukkan dokumen perizinan dalam pertemuan resmi di Kantor Kecamatan Weda Utara. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum pernah dipaparkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau legalitasnya saja tidak bisa dibuktikan, wajar jika warga khawatir terhadap keselamatan sungai, kebun, dan hutan yang menjadi sumber hidup kami,” ujar Rifya, yang juga termasuk dalam daftar warga yang dipanggil polisi.
Pihak kepolisian menyatakan pemanggilan masih sebatas klarifikasi. Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, menegaskan bahwa 14 warga tersebut berstatus saksi.
“Pemanggilan ini untuk meminta keterangan terkait dugaan tindakan menghalangi aktivitas perusahaan dan dugaan pengancaman terhadap karyawan. Kami ingin mencari titik temu antara warga dan perusahaan,” Kata Wahyu, dikutip dari laman berita halmaheranesia.com.
Sementara itu, warga menegaskan aksi mereka murni dilakukan untuk menjaga ruang hidup dan lingkungan bagi generasi mendatang. Mereka mengingatkan agar upaya mempertahankan hutan, sungai, dan pesisir tidak dibalas dengan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan lokal yang menyuarakan kekhawatiran atas aktivitas tambang di wilayahnya.