Pegiat Lingkungan: Warga Sagea-Kiya Perjuangkan Lingkungan, Bukan Melakukan Tindak Pidana

12/02/2026
Caption: Sejumlah warga Desa Sagea-Kita terlihat melakukan aksi boikot terhadap aktivitas pertambangan nikel PT Zong Hai Rare Metal Mining yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI), Rabu (11/2/2026). Kredit foto: Akun Facebook @AbdulZaidUsman

Halmahera Tengah, — Pegiat lingkungan sekaligus putra asli Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Masri Anwar, menegaskan bahwa aksi penolakan yang dilakukan warga Sagea-Kiya terhadap aktivitas pertambangan nikel PT Zong Hai Rare Metal Mining yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI) merupakan perjuangan menjaga lingkungan hidup, bukan tindakan kriminal.

Pernyataan ini disampaikan Masri menanggapi pemanggilan 14 warga Desa Sagea-Kiya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara usai aksi protes pada Senin malam, 9 Februari 2026.

“Perjuangan warga Sagea-Kiya sama sekali bukan soal ganti rugi lahan, dispensasi harga tanah, atau tuntutan CSR. Ini murni perjuangan menjaga lingkungan hidup, ekologi, alam, dan kampung halaman mereka,” kata Masri Anwar, Senin (9/2/2026).

Caption: Sejumlah warga Desa Sagea-Kita terlihat melakukan aksi boikot terhadap aktivitas pertambangan nikel PT Zong Hai Rare Metal Mining yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI), Rabu (11/2/2026). Kredit foto: Akun Facebook @AbdulZaidUsman

Masri menilai aksi warga merupakan respons atas kekhawatiran serius terhadap potensi kerusakan ekologis, terutama karena kawasan penting seperti Goa Boki Maruru dan Danau Talaga Lagae Lol disebut masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.

“Goa Boki Maruru dan Danau Talaga Lagae Lol adalah bagian dari ekologi masyarakat Sagea-Kiya. Itu bukan sekadar bentang alam, tetapi ruang hidup dan sumber keberlanjutan generasi mereka,” ujarnya.

Menurut Masri, pemanggilan warga oleh aparat penegak hukum justru berpotensi mengarah pada pembungkaman partisipasi publik dan kriminalisasi pembela lingkungan. Ia mengingatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh konstitusi.

“Pasal 28H UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Memperjuangkan lingkungan adalah hak asasi manusia dan tidak bisa dipidanakan oleh undang-undang apa pun,” tegasnya.

Caption: Masri Anwar, Pengiat Lingkungan

Ia menilai, jika terdapat dugaan pelanggaran administratif atau lingkungan, semestinya yang lebih dahulu dimintai klarifikasi adalah pihak perusahaan, bukan masyarakat yang menyuarakan kekhawatiran.

“Warga tidak melakukan perusakan aset perusahaan, tidak membakar fasilitas, dan tidak merusak alat berat. Mereka hanya mempertahankan kampung halaman dan ekologi yang menjadi sumber hidup,” kata Masri.

Masri juga menyoroti dugaan belum terpenuhinya sejumlah dokumen perizinan penting, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan izin pinjam pakai kawasan hutan, serta dugaan aktivitas penimbunan di wilayah pesisir dan danau.

“Kalau ada aktivitas tambang yang berpotensi merusak sungai, danau, dan pesisir, masyarakat berhak bertanya dan menolak. Jangan sampai menjaga lingkungan justru dibalas dengan pemanggilan polisi,” ujarnya.

Masri berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat mengedepankan pendekatan dialog dan transparansi, serta memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai hukum dan tidak mengorbankan ruang hidup masyarakat.

“Segenap kenyataannya jangan dijadikan lautan oligarki. Ia harus menjadi ruang hidup yang lestari, tempat ekologi dan masa depan masyarakat dijaga bersama,” pungkasnya.

error: Content is protected !!