Ambon, – Penolakan terhadap kebijakan penetapan batas kawasan konservasi kembali mencuat di Pulau Seram, Maluku. Masyarakat adat Negeri Hatuolo, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, menyatakan keberatan atas pergeseran batas kawasan Taman Nasional Manusela yang dinilai mengancam ruang hidup serta hak-hak tradisional mereka.
Ketegangan bermula setelah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) melakukan perubahan batas kawasan yang sebelumnya berjarak sekitar 10 kilometer dari permukiman warga. Berdasarkan klaim masyarakat, batas tersebut kini bergeser hingga hanya berjarak sekitar dua kilometer dari wilayah tempat tinggal mereka.
Kondisi tersebut memicu respons dari para pemangku adat, Saniri Negeri, pemuda, dan masyarakat Hatuolo. Dalam pertemuan yang berlangsung pada 11 hingga 12 Juni 2026, mereka memutuskan untuk melakukan pemasangan Sasi Adatdi kawasan Lele Sirata sebagai bentuk penegasan hak atas tanah leluhur.

Dalam tradisi masyarakat Maluku, sasi merupakan mekanisme adat yang memiliki makna larangan dan perlindungan terhadap suatu wilayah. Melalui ritual tersebut, masyarakat menyatakan kawasan adat mereka tertutup bagi pihak luar sebelum sengketa batas diselesaikan secara adil.
“Tanah adat Negeri Hatuolo adalah hak yang lahir lebih dahulu. Keberadaan hak adat tidak dapat dihilangkan hanya melalui penetapan administratif tanpa penyelesaian hak-hak masyarakat adat,” demikian pernyataan resmi masyarakat yang disampaikan dalam forum adat.
Penolakan itu kembali ditegaskan dalam aksi masyarakat yang digelar di lapangan Negeri Hatuolo pada Jumat, 13 Juni 2026. Dalam aksi tersebut, warga mendesak pemerintah meninjau kembali penetapan kawasan konservasi yang mereka nilai dilakukan tanpa penyelesaian menyeluruh terhadap hak-hak masyarakat adat.
Perwakilan Pemuda Adat Negeri Hatuolo, Ongen Itihuny, mengatakan masyarakat tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas BPKH maupun Balai Taman Nasional Manusela sebelum status kawasan hutan di atas tanah adat mereka dievaluasi melalui peta tematik yang melibatkan masyarakat.
“Sebelum pencabutan status hutan lindung melalui peta tematik, kami masyarakat adat Negeri Hatuolo tidak akan memberi ruang kepada BPKH maupun Taman Nasional Manusela untuk menginjakkan kaki di atas tanah adat kami,” kata Ongen.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi, masyarakat adat Hatuolo menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, menolak segala bentuk penguasaan wilayah adat tanpa pengakuan terhadap hak masyarakat adat oleh Balai Taman Nasional Manusela maupun BPKH. Kedua, menghentikan seluruh aktivitas kedua institusi tersebut di wilayah Hatuolo hingga status hak adat memperoleh kejelasan.
Ketiga, mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi serta pemetaan ulang batas wilayah dengan melibatkan masyarakat adat secara partisipatif. Keempat, meminta seluruh pihak menghormati hak-hak masyarakat adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelima, mendorong penyelesaian konflik melalui dialog yang terbuka, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat adat.
Bagi masyarakat Hatuolo, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut batas administrasi kawasan konservasi, melainkan menyentuh aspek identitas, sejarah, serta keberlangsungan hidup mereka yang selama ini bergantung pada kawasan hutan adat.
Hingga berita ini ditulis, situasi di Negeri Hatuolo dilaporkan tetap kondusif. Namun, masyarakat adat masih berjaga dan mempertahankan kawasan yang telah dipasangi sasi sembari menunggu langkah pemerintah pusat maupun daerah untuk membuka ruang dialog guna menyelesaikan sengketa batas tersebut.
Penulis: Christin Pesiwarissa