TPNPB Tuduh Aparat Tahan Warga Sipil di Yahukimo–Dekai, Desak Pemerintah Patuhi Hukum Humaniter Internasional

by
19/02/2026
Caption: Gambar Prajurit bersenjata TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Foto: Ist

Dekai, – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menuding aparat keamanan Indonesia melakukan penangkapan terhadap warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata di wilayah Yahukimo dan Dekai, Papua Pegunungan. Tuduhan itu disampaikan dalam siaran pers tertanggal Kamis, 19 Februari 2026.

Juru bicara TPNPB, Sebby Sambom, menyatakan terdapat sejumlah warga yang ditahan, termasuk anak di bawah umur. TPNPB juga menuduh adanya kerusakan rumah warga sipil serta fasilitas publik akibat operasi militer yang berlangsung di sejumlah titik konflik. Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen, dan hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari TNI maupun Polri.

Caption: Fota Jurubicara TPNPB, Sebby Sambom, Foto:Ist

Dalam rilisnya, TPNPB menyebut situasi konflik bersenjata di Papua telah memasuki tahap yang mereka kategorikan sebagai krisis kemanusiaan. Kelompok tersebut mendesak pemerintah Indonesia untuk membuka akses bagi lembaga kemanusiaan internasional.

“Kami menyerukan agar pemerintah Indonesia membuka akses kepada Palang Merah Internasional, lembaga-lembaga PBB, serta jurnalis asing untuk masuk ke Papua tanpa pembatasan,” ujar Sambom.

Selain itu, TPNPB meminta pemerintah Indonesia mematuhi protokol hukum humaniter internasional dalam penanganan konflik bersenjata. Mereka juga meminta aparat menghentikan penangkapan terhadap warga sipil yang disebut tidak terlibat dalam pertempuran.

Pemerintah Indonesia sebelumnya menyatakan operasi keamanan di Papua dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan. Namun, tudingan terbaru dari TPNPB ini menambah daftar panjang klaim dan kontra-klaim dalam konflik bersenjata yang telah berlangsung bertahun-tahun di Papua.

 

error: Content is protected !!