• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 5, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HUKUM

Tak Puas Putusan Hakim, Salmon : Kami Akan Ajukan Banding

Sidang Kasus Pencabulan

admin by admin
16/07/2020
in HUKUM, KRIMINAL
0
Tak  Puas Putusan Hakim, Salmon : Kami Akan Ajukan Banding

Marnex F Salmon, Kuasa Hukum Terdakwa

Share on FacebookShare on Twitter

titastory.id,-Meski telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, namun terdakwa tindak asusila itu masih mengelak. Ia masih berupaya lolos dari jeretan hukum Pengadilan.

Namanya, Nditjomas alias Poli. Hakim tunggal di PN Saumlaki, Kabupaten KKT itu, menyatakan Poli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut.

BACAJUGA

Tiga Warga Tual Penyebar Hoaks Mushallah Terbakar Ditangkap

Keamanan di Kota Tual Kembali Kondusif, Tiga Penyebar “Hoax” dan Dua Provokator Diamankan Polisi

13 tahun pidana penjara pun diberikan hakim kepadanya, hanya berbedah dua tahun dengan tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun kurungan.

Terdakwa tak terima. Menurut kuasa hukumnya, Marnex F Salmon, putusan hakim tidak sesuai fakta. Pasalnya, dalam proses pembuktian perkara perbuatan kejih yang dilakukan olehnya terdakwa, telah diungkap dalam persiangan. Baik pembuktian keterangan saksi maupun bukti surat lainnya.

Misalkan, dalam STPL dan Surat penahanan tingkat penuntutan, memuay perbuatan terdakwa terjadi pada 17 April 2019 sekitar pukul 13.30 Wit, saat korban pulang sekolah, tepatnya di Perumahan Guru, Desa Alusi Batjas. Bahkan kasus tersebut baru dilaporkan 6 Juni 2019

Selain itu, ada juga laporan korban dan keluarganya di Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar  tertanggal 10 Juni 2019 bahwa, peristiwa pidana Pelecehan seksual terjadi pada tanggal 6 Juni 2019 dan bukti-bukti suratnya telah di buktikan di persidangan.

“Bahwa kasus ini ibarat, hanya terdakwa, korban dan Tuhan saja yang tahu benar atau tidaknya dugaan tindak pidana itu,” ucap Salmon kepada media ini, malam tadi, Rabu (15/7/2020).

Salmon mengatakan, saat kasus tersebut ditingkat penyidikan Polres KKT,   terdakwa tak ditahan. Ia baru di tahan, ketika perkaranya di limpahkan ke Kejari Saumlaki.

Sesuai fakta persidangan, masih kata Salmon, korban dan keluarganya mengelak dan lebih mengikuti dakwaan JPU yang menyebut, kejadiannya setidak-tidaknya pada April 2019 ketimbang keterangan saksi yang menyebut  tindak pidana tersebut dilaporkan dengan tempus kejadian 17 April 2019 bertepatan dengan Pemilu Presiden dan Wapres, DPR RI, DPRD Prov dan Kab/Kota.

“Lantas atas dasar apa STPL dan Surat Perintah Penahanan tingkat Penuntut Umum dibuat dengan Kronologis kejadian tertanggal 17 April 2019?. Terus dalam persidangan juga, JPU menghadirkan ahli yang mengatakan bahwa korban kemungkinan besar baru berhubungan badan sebanyak 1 kali,” ujar Salmon.

Atas keterangan ahli itu, lanjut Salmon, pihaknya menghadirkan mantan pacar korban yang menerangkan bahwa, selama berpacaran dengan korban, keduanya telah melakukan hubungan badan layak suami istri kurang lebih 6 kali, itu pun sebelumnya korban sudah berhubungan dengan org lain.

“Namun fakta-fakta ini,  tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini dan cenderung mengikuti tuntutan JPU yang awalnya menuntut agar hakim tunggal memutus bersalah terdakwa dengan ancaman 15 tahun, lantas Hakim Tunggal memutus bersalah terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda sebesar Rp. 100 juta subsider 6 bulan,” terang Salmon.

“Atas putusan itu saya mengajukan upaya hukum banding, karena saya merasa putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi klien saya,” tambah pria berkepala plontos itu. (TS-06)

Post Views: 409
Tags: #Kasus Pencabulan#Kuasa Hukum Tak Puas#Pengadilan Negeri Ambon
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Tiga Warga Tual Penyebar Hoaks Mushallah Terbakar Ditangkap

Tiga Warga Tual Penyebar Hoaks Mushallah Terbakar Ditangkap

by admin
05/02/2023
0

TITASTORY.ID - Kepolisian Daerah Maluku akhirnya menetapkan tiga orang warga yang diduga penyebar berita...

Keamanan di Kota Tual Kembali Kondusif,  Tiga Penyebar “Hoax” dan Dua Provokator Diamankan Polisi

Keamanan di Kota Tual Kembali Kondusif, Tiga Penyebar “Hoax” dan Dua Provokator Diamankan Polisi

by admin
04/02/2023
0

TITASTORY.ID,- Peristiwa konflik di Kota Tual, Maluku Tenggara yang terjadi pada, kamis (02/02/2023)...

Raih Predikat Sangat Memuaskan, Barbalina Matulessy Sandang Gelar Doktor

Raih Predikat Sangat Memuaskan, Barbalina Matulessy Sandang Gelar Doktor

by admin
04/02/2023
0

TITASTORY.ID,- Program Pascasarjana Universitas Pattimura kembali melahirkan lulusan mahasiswa dengan gelar doktor ilmu...

Mencuri HP di Ambon, Pelaku Ditangkap Tim Buser di Pulau Buru

Mencuri HP di Ambon, Pelaku Ditangkap Tim Buser di Pulau Buru

by admin
03/02/2023
0

TITASTORY.ID, - Pelarian AS alias Ampi akhirnya berakhir, setelah warga Tanah Tinggi, Kecamatan...

Ketua ITANEM Imbau Warga Akhiri Konflik di Tual

Ketua ITANEM Imbau Warga Akhiri Konflik di Tual

by admin
01/02/2023
0

TITASTORY.ID, - Ketua Ikatan Yante Evav Maluku (ITANEM), Prof Udin Notanubun, mengaku sangat...

Bentrok Pemuda di Tual, 7 Orang Ditangkap, Kapolda: Kejar dan Tangkap yang Menjadi Pemicu Awal Bentrok Susulan

Bentrok Pemuda di Tual, 7 Orang Ditangkap, Kapolda: Kejar dan Tangkap yang Menjadi Pemicu Awal Bentrok Susulan

by admin
01/02/2023
0

TITASTORY.ID - Sebanyak 7 tersangka bentrok antar pemuda di Tual ditangkap. Aparat kepolisian...

Next Post
35,7 Miliar Dana Gempa Tersimpan di BNI, Walikota Curhat Takut Salurkan

35,7 Miliar Dana Gempa Tersimpan di BNI, Walikota Curhat Takut Salurkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Heboh Seorang Penumpang Jayapura Tujuan Makassar Melahirkan di Pesawat Lion Air

Heboh Seorang Penumpang Jayapura Tujuan Makassar Melahirkan di Pesawat Lion Air

2 tahun ago
Mirisnya Dunia Pendidikan Di Bursel, “Berbulan Bulan Siswa SDN Waeha Olon Tidak Dapat Ilmu”

Mirisnya Dunia Pendidikan Di Bursel, “Berbulan Bulan Siswa SDN Waeha Olon Tidak Dapat Ilmu”

1 tahun ago

Popular News

  • Soal Kemunculan Pulau Baru di Laut Tanimbar Usai Gempa, Ini Kata Guru Besar Ilmu Geologi

    Fenomena Pulau Baru Hingga Kawah Berlumpur Pasca Gempa di Tanimbar: Kades Teineman Larang Warga Berkunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keamanan di Kota Tual Kembali Kondusif, Tiga Penyebar “Hoax” dan Dua Provokator Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpental Dari Motor, Nenek 78 Tahun di Desa Allang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yang Tercecer Dari Belanda : Tiga Bendera, Satu Tujuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kelompok Pemuda di Kota Tual Bentrok, Belasan Warga dan Polisi Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!