• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 25, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HENA MALUKU

Sidang Pengibaran Bendera RMS, PH Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

admin by admin
04/09/2023
in HENA MALUKU, HUKUM, MEDIA SOSIAL, TERKINI, TITA MALUKU
0
Sidang Pengibaran Bendera RMS, PH Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Share on FacebookShare on Twitter

titaStory.id,ambon -Sidang Pengibaran Bendera RMS dengan terdakwa Antonius Latumutuany, salah satu masyarakat adat Desa Piliana, kecamatan Tehoru, kabupaten Maluku Tengah (Malteng), telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Masohi, pekan kemarin.

Sidang telah memasuki agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Semuel Waileruny.

BACAJUGA

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Sidang dipimpin ketua majelis hakim , Bul-Bul Usman Resa Syukur, didampingi hakim anggota Mario. M. Soplanit dan M. Reza Fahmi Anto, berlangsung terbuka dan mendapat pengamanan aparat kepolisian.

Dalam eksepsinya, Semuel Waileruny meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU Kejari Malteng, V. Marda,SH.

Ia menyebutkan, surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan, sesuai ketentuan perundang-undangan, Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Mengacu pada ayat (3), surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut harus batal demi hukum.

“Bahwa maksud dengan uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini, mengharuskan JPU, bukan saja mengungkapkan perbuatan terdakwa, namun mesti menganilisis secara detail dan tepat, mengenai apakah perbuatan Terdakwa dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana makar ,”kata Waeleruny.

Menurutnya, dakwaan Jaksa mesti menjelaskan konstruksi perbuatan Terdakwa sesuai dengan unsur-unsur pasal makar 106 KUHPidana yang didakwakan.

“Jadi dari rumusan pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) mengisyaratkan bahwa, perumusan dakwaan dari aspek materil secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan akan memberikan konsekuensi batal demi hukum surat dakwaan tersebut,”tegasnya.

Waileruny mengemukakan, berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa yang berada di Negeri Piliyana, melihat dan mengetahui bahwa ada dilakukan pemasangan patok atau tapal batas oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku atau Balai Taman Nasional Manusela pada petuanan Negeri Piliyana.

Merasa tidak puas atas tindakan tersebut, sebagai tindakan protes, terdakwa mengikat bendera RMS pada ranting pohon yang telah terdakwa terima dari Ampi, dan memfoto bendera tersebut.

Selanjutnya, terdakwa menurunkan bendera RMS dan dimasukan ke dalam tas.

Sebelumnya terdakwa pernah mendengar cerita dari Sdr. Johny dan Ampy, terkait pengibaran bendera RMS di Negeri Aboru, sehingga pemerintah pusat dan Provinsi Maluku menuruti permintaan warga Negeri Aboru untuk memperhatikan pembangunan di negeri tersebut.

Terhadap permasalahan yang dialami masyarakat Piliyana, Terdakwa lalu mengibarkan bendera RMS tersebut dengan maksud agar Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dapat memperhatikan suara dari masyarakat Negeri Piliyana.

Dengan demikian, lanjut Waileruny, dari dakwaan tersebut, tidak nampak sedikitpun perbuatan yang mengandung unsur makar atau percobaan melakukan makar oleh Terdakwa.

Terdakwa juga tidak melakukan penyerangan dengan kekerasan; atau melakukan percobaan melakukan kekerasan agar sebagian wilayah Maluku sebagai negara yang berdiri sendiri dan memisahkan Maluku dari wilayah NKRI.

Ia juga mengingatkan, masyarakat hukum adat termasuk masyarakat Negeri Piliyana dengan hak-haknya, termasuk hak petuanan (hak ulayat), diakui dan dilindungi oleh konstitusi (UUD) juga diakui dan dilindungi oleh hukum internasional.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) merumuskan “Masyarakat Adat adalah sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur dalam suatu wilayah geografis tertentu, memiliki sistem nilai dan sosial budaya yang khas, berdaulat atas tanah dan kekayaan alamnya serta mengatur dan mengurus keberlanjutan kehidupannya dengan hukum dan kelembagaan adat”.
Hak-hak masyarakat adat dimaksud sering diabaikan dan dilanggar oleh Pemerintah sebagai penyelenggara Negara, termasuk yang dialami masyarakat adat Piliyana melalui, dimana Terdakwa sebagai warganya.
Untuk itu, PH meminta majelis hakim menerima keberatan Terdakwa, membatalkan dakwaan JPU dan mengeluarkan terdakwa dan tahanan.
Sementara itu, dalam tanggapannya, JPU menyebutkan, surat dakwaan yang disusun sudah sesuai dengan pasal 143 ayat (2) KUHAP, yaitu, secara cermat, jelas dan lengkap.

Keberatan atau eksepsi PH, tidak ditopang oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang meyakinkan, serta telah masuk dalam materi perkara yang menjadi objek sidang. JPU meminta agar majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.(TIM)

Post Views: 99
Tags: # Dakawaan# dakwaan Makar# Internatoonal# Konsisten# Piliyana# UU#Bendera#RMS
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

by admin
24/09/2023
0

titaStory.id, ambon- Ivonne Aponno diduga telah melayangkan laporan ke Polda Maluku terkait dugaan...

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

by admin
22/09/2023
0

titaStory.id, jakarta - Peristiwa  Parameter Gempa Bumi,Jumat (22 /9/ 2023) sekira  pukul 21.59.16...

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

by admin
21/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Dari Jawa Barat, ke Maluku hanya untuk belajar tentang cara menjaga...

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon- Polres Buru diduga sedang menahan kiriman kapur untuk kepentingan pengembangan pertanian di...

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id, ambon - Dipercayakan untuk menakhodai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah...

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan dukungan atas pelaksanaan Gathering Campus dan...

Next Post
Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

Kasus Eks Walikota Ambon, Kepada Media KPK Ungkap Pemberian Uang Oleh EM ke RL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Horeee! Upaya Tuntaskan Sampah Segera Terwujud, Pemkot Ambon Tambah 3 Unit Armada Pengangkut Sampah

Horeee! Upaya Tuntaskan Sampah Segera Terwujud, Pemkot Ambon Tambah 3 Unit Armada Pengangkut Sampah

4 bulan ago
Soal Status Tersangka, GMKI Masohi Layangkan Protes ke Polres Seram Timur

Soal Status Tersangka, GMKI Masohi Layangkan Protes ke Polres Seram Timur

2 tahun ago

Popular News

  • Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

    Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Republik Maluku Selatan (RMS) Sebagai Negara Yang Sah Atau Sebagai Gerakan Separatis Terhadap NKRI? (Kajian Hukum Internasional)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timba Laor, Tradisi Musiman Berburu Cacing Laut Oleh Masyarakat Pesisir Pulau Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Christian Soumokil, Presiden Republik Maluku Selatan (RMS) 12 April 1966

    47 shares
    Share 47 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!