• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 30, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HUKUM

Sengketa Mata Rumah Parenta di Negeri Seith Bakal Berlanjut

Hataul - Nukuhehe Loholawa Layangkan Gugatan ke PN Ambon

admin by admin
16/06/2022
in HUKUM, POLITIK, SEJARAH, TERKINI
0
Mengintip Potensi  Pelanggaran Hak Tenaga Kerja
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, – Sengketa terkait mata rumah parenta di Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah bakal berbuntut panjang lantaran pihak Hataul Nukuhehe Loholawa melalui kuasa hukumnya masing – masing Suherman Ura, SH, Jhon Michalle Berhitu, SH, Rachmawatti Silawane, SH, dan Liebert Riano Huwae, SH telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rivil Ramli Nukuhehe selaku tergugat 1, Ketua Badan Saniri Negeri Seith selaku tergugat 2, dan Kepala Pemerintahan (Raja) Negeri Setih selaku tergugat 3 di Pengadilan kelas 1A Ambon.

Dalam gugatannya penggugat mendalilkan bahwa pihaknya berasal dari garis keturunan lurus mata rumah parenta Hataul dan Nukuhehe Loholawa yang pernah memerintah di Negeri Setih dan diketahui oleh seluruh masyarakat Negeri Seith.

BACAJUGA

Perombakan Birokrasi di Pemkot Ambon Bukan Hal Urgen, 4 Fraksi Tolak Rencana Pj Walikota Ambon

Mereduksi Ancaman Ekosistem di Teluk Ambon.Mampukah Teluk Ambon Dibenahi Secara Berkelanjutan Melalui Kolaborasi BRIN dan UNPATTI?

Diungkapkan, Negeri Seith sendiri pernah dipimpin oleh mata rumah parenta Mahu, Nukuhehe, Loholawa dan Hataul, di mana pada tahun 1826 sampai tahun 1879 Negeri Seith dipimpin oleh Raja Abd. Harus Mahu yang kemudian digantikan oleh anaknya Intan Mahu, yang kemudian digantikan oleh saudara laki –laki dari Intan Mahu karena Inten Mahu tidak memiliki keturunan.

Pemerintahan kemudian berpindah ke Raja Namalane Nukuhehe yang juga digantikan oleh Hi Adam.L. Nukuhehe. Tahun 1954 pemerintahan dialihkan ke Raja Hi.Muh.Tahir Nukuhehe, pewarisan jabatan raja saat itu pun di lanjutkan ke Mahfud Nukuhehe. Dua tahun Raja Mahfud memerintah kemudian digantikan oleh Raja Awat Hataul tahun 1979 -1989, dan kemudian kembali digantikan oleh Raja Mahfud Nukuhehe tahun 2001. Setelah Raja Mahfud Nukuhehe meninggal tampuk pemerintahan kemudian dikendalikan oleh Raja Hi. Alidad Hataul yang memerintah dari tahun 2005 -2011.

Terhadap persoalan yang ada di Negeri Setih, pihak penggugat menerangkan, produk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah nomor 3 tahun 2006, maka pada tanggal 6 September 2021 penjabat Pemerintahan Negeri Seith atas nama Rivil Ramli Nukuhehe bersama Wakil Saniri Negeri Seith kemudian merumuskan peraturan negeri Seith yang memuat ada mata rumah /keturunan parenta yaitu Nukuhehe Loholawa sebagai keturunan ( Latu Adam.L.H. Nukuhehe) behak sebagai keturunan mata rumah parenta. Produk peraturan negeri ini oleh pihak penggugat adalah cacat hukum karena tidak mengakomodir mata rumah parenta yang lain, yang pernah memerintah di Negeri Seith, yaitu mata rumah Mahu dan mata rumah Hataul, termasuk tidak melibatkan ketua Badan Saniri Negeri Seith.

“ Dugaan kejanggalan adalah ketika marga /keturunan lain juga pernah memerintah, tidak diakomodir, sehingga dalam tugas sebagai kuasa hukum kami akan berupaya untuk mendudukkan sejarah serta aturan sehingga pihak – pihak yang memiliki hak juga dapat diakomodir, dalam peraturan negeri Seith, bukan  hak satu pihak yang mengklaim,” terangnya.

Dikatakan, diduga dalam jabatan sebagai penjabat, Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Seith sudah melakukan perbuatan dengan menghilangkan asal usul dalam kapasitas sebagai bagian dari mata rumah parenta di Negeri Seith, yang juga memiliki hak untuk memerintah di negeri tersebut.

“Ada upaya agar produk peraturan negeri Setih yang dibakukan atau diundangkan tahun 2021 harus dibatalkan, sehingga untuk hal tersebut maka dilakukan gugatan ke pengadilan Negeri Ambon, demikian disampaikan, Suherman Ura, SH. (TS 02)

Post Views: 952
Tags: # Jabatan# Mata Rumah Parenta# Perneg# Seith# Turunan#Malteng#sengketa
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Perombakan Birokrasi di Pemkot Ambon Bukan Hal Urgen, 4 Fraksi Tolak Rencana Pj Walikota Ambon

Perombakan Birokrasi di Pemkot Ambon Bukan Hal Urgen, 4 Fraksi Tolak Rencana Pj Walikota Ambon

by admin
30/09/2023
0

titaStory.id,ambon- Rencana Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mendapat penolakan dari empat fraksi di...

Mereduksi Ancaman Ekosistem di Teluk Ambon.Mampukah Teluk Ambon Dibenahi Secara Berkelanjutan Melalui Kolaborasi BRIN dan UNPATTI?

Mereduksi Ancaman Ekosistem di Teluk Ambon.Mampukah Teluk Ambon Dibenahi Secara Berkelanjutan Melalui Kolaborasi BRIN dan UNPATTI?

by admin
30/09/2023
0

titaStory.id,ambon -  Pelaksanaan Loka Karya dalam rangka Pemantapan Program 2023 dan Rencana Kerja...

Dipicu Tawuran Pelajar, Warga Dari Dua Desa Bertetangga di Malra Terlibat Konflik

Dipicu Tawuran Pelajar, Warga Dari Dua Desa Bertetangga di Malra Terlibat Konflik

by admin
29/09/2023
0

titaStory.id,ambon – Aksi saling serang antar warga di dua desa di Kabupaten Maluku...

Hindari Intervensi Penguasa, Laporan di Polres Malteng Ditarik ke Polda Maluku

Dugaan Kejanggalan Dalam Putusan Kasus ADD/DD Negeri Abubu, Bendahara dan Sekretaris Kebal Hukum

by admin
29/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Pertayaaan ini pun dilontarkan, Kuasa Hukum Terdakwa, M. Salmon disaat dalam...

Dugaan Korupsi Anggaran Command Center Ambon, Praktisi Hukum : Saya Dukung Langkah Kejari Ambon

Dugaan Korupsi Anggaran Command Center Ambon, Praktisi Hukum : Saya Dukung Langkah Kejari Ambon

by admin
29/09/2023
0

titaStory.id,ambon – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)  Ambon dalam melakukan pengusutan dugaan korupsi anggaran...

Perangi Stunting, Angka Stunting di Kota Ambon Turun, Wattimena : Kami Akui Penanganan Belum Maksimal

Perangi Stunting, Angka Stunting di Kota Ambon Turun, Wattimena : Kami Akui Penanganan Belum Maksimal

by admin
29/09/2023
0

titaStory.id,ambon- Angka Stunting di Kota Ambon sebanyak 509 penderita stunting kini mulai berkurang...

Next Post
Eks Bupatti Dua Periode Kabupaten Bursel Resmi Ditahan KPK

Sidang Tipikor Mantan Bupati Bursel, Tagop Terima Rp23,2 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Gugatan PKN Eror, Komisioner KIP Maluku Keluarkan Putusan Sela

Gugatan PKN Eror, Komisioner KIP Maluku Keluarkan Putusan Sela

2 tahun ago
Gandeng Perum Bulog dan Distributor Gema Rezeki, Pemkot Ambon Gelar Operasi Pasar

Gandeng Perum Bulog dan Distributor Gema Rezeki, Pemkot Ambon Gelar Operasi Pasar

7 bulan ago

Popular News

  • Mereduksi Ancaman Ekosistem di Teluk Ambon.Mampukah Teluk Ambon Dibenahi Secara Berkelanjutan Melalui Kolaborasi BRIN dan UNPATTI?

    Mereduksi Ancaman Ekosistem di Teluk Ambon.Mampukah Teluk Ambon Dibenahi Secara Berkelanjutan Melalui Kolaborasi BRIN dan UNPATTI?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dipicu Tawuran Pelajar, Warga Dari Dua Desa Bertetangga di Malra Terlibat Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Dua Desa di Halmahera Timur Blokade Aktivitas Pertambangan PT IWIP dan PT WBN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Anggaran Command Center Ambon, Praktisi Hukum : Saya Dukung Langkah Kejari Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perombakan Birokrasi di Pemkot Ambon Bukan Hal Urgen, 4 Fraksi Tolak Rencana Pj Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!