• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 30, 2022
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HUKUM

Lakukan PHK Sepihak dan Bubarkan Serikat Pekerja Buru

Haurissa : Management Natsepa Hotel Bakal Diperhadapkan Dengan Hukum

admin by admin
16/06/2022
in HUKUM, TERKINI, TITA MALUKU
0
Lakukan PHK Sepihak dan Bubarkan Serikat Pekerja Buru
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, – Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  terhadap seluruh pengurus dan anggota Serikat Pekerja Buruh Indonesia di Natsepa Hotel beberapa waktu lalu, bakal diperkarakan melalu agenda gugatan di Pengadilan Umum Industrial dan laporan pidana umum.

Ketegasan ini disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kelson Haurissa di halaman kantor Pengadilan Negeri Ambon, rabu (15/06/2022) saat diwawancarai Titastory.id.

BACAJUGA

Diduga Depresi, Pemuda di Namlea Nekat Gantung Diri

Diduga Depresi, Pemuda di Namlea Nekat Gantung Diri

Didampingi Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, J. Waas, Haurissa menegaskan upaya hukum di pengadilan  hubungan  Industrial dan pidana umum lantaran pihak management  Natsepa Hotel diduga melakukan pelanggaran yaitu melakukan pembubaran terhadap pengurus dan anggota serikat buru dengan cara melakukan PHK sepihak dan tanpa melalui proses dan mekanisme yang diatur dengan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.

“Inti persoalan adalah setelah bergabungnya pekerja di Natsepa Hotel dalam Serikat Pekerja Buru Indonesia maka oleh management Natsepa Hotel dengan cara – cara picik justeru memecat pengurus dan anggota Serikat Pekerja Buru Indonesia yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.” tegasnya.

Dirinya menerangkan, ada dua langkah hukum yang akan diambil terhadap pihak Natsepa Hotel yaitu, melakukan gugatan ke pengadilan Industrial terkait praktik PHK sepihak oleh Natsepa Hotel, serta mengambil langkah pidana terkait pembubaran pengurus dan anggota serikat buru.

Untuk itu, Haurissa berharap persoalan ini dapat dikawal oleh para aktivis dan lebih khusus pemerintah karena ada perusahaan atau pengusaha yang melakukan pembekuan serikat buru dan anggota dengan cara melakukan PHK sepihak merupakan bentuk kejahatan kemanusian.

“Jika dibiarkan terus maka akan berkembang dan akan terjadi juga untuk perusahaan lain di Maluku, sehingga sebagai Ketua Konfederasi Serikat Buru Indonesia akan mengupayakan langkah hukum lanjut baik di pengadilan umum Industrial dan proses hukum secara pidana,” tegasnya pula.

Penekanan Haurissa saat ditanya terkait pihak yang bisa melakukan pemecatan dan pembubaran serikat buru, dengan lantang Haurissa menekankan bahwa  yang berhak membubarkan pengurus atau serikat buru adalah serikat buruh itu sendiri bukan perusahaan

“ Jika mengacu pada UU serta AD/ART Serikat Pekerja Buruh Indonesia selain serikat buru itu sendiri tetapi juga dapat dilakukan oleh organisasi setingkat lebih tinggi di atasnya.” terangnya.

Sebagai organisasi independen kami tunduk pada UU  Nomor 21 tahun 2000, dan soal PHK oleh perusahaan tidak bisa dilakukan sepihak dan tanpa melalui proses di pengadilan seperti yang kini terjadi di Natsepa Hotel,” ungkapnya. (TS 02)

Post Views: 221
Tags: # Buru Indoensia# Gugatan# Management# Natsepa Hotel# Pekerja# Pengadilan Hubungan Industrial# PHK# Pidana Umum# PROSES# Serikat Pekerja# TAHAPAN# UU 21 2000#Perusahaan
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Diduga Depresi, Pemuda di Namlea Nekat Gantung Diri

Diduga Depresi, Pemuda di Namlea Nekat Gantung Diri

by admin
27/06/2022
0

TITASTORY.ID -  Diduga karena depresi AB (22 ), yang merupakan Pemuda Desa Namlea,...

Diduga Depresi, Pemuda di Namlea Nekat Gantung Diri

Diduga Depresi, Pemuda di Namlea Nekat Gantung Diri

by admin
27/06/2022
0

TITASTORY.ID -  Diduga karena depresi AB (22 ), yang merupakan Pemuda Desa Namlea,...

Laporan Menggantung, Ahli Waris Izak Soplanit Kecewa

Untuk Keadilan, Soplanit Desak Polisi Tetapkan Tan Kho Hang Hoat Tersangka

by admin
27/06/2022
0

TITASTORY.ID, Lambatnya proses penyelidikan hingga Tan Kho Hang Hoat alias Fat masih berstatus...

Warga Urimesing Protes, Agenda Pemkot Ambon Batal

Warga Urimesing Protes, Agenda Pemkot Ambon Batal

by admin
24/06/2022
0

TITASTORY.ID, - Rencana pelantikan dan peresmian anggota saniri negeri dan pengganti antar waktu...

Laporan Menggantung, Ahli Waris Izak Soplanit Kecewa

Laporan Menggantung, Ahli Waris Izak Soplanit Kecewa

by admin
24/06/2022
0

TITASTORY.ID, - Luapan kekecewaan dari Nimbrod Soplanit, ahli waris dari Izak Baltazar Soplanit...

Monumen Martha Christina Tiahahu, sosok pahlawan perempuan asal Maluku

Martha Christina Tiahahu, Simbol Kesetaraan Gender di Maluku

by admin
23/06/2022
0

TITASTORY.ID, - Martha Christina Tiahahu, siapa yang tidak kenal dengan sosok perempuan asal...

Next Post
Mengintip Potensi  Pelanggaran Hak Tenaga Kerja

Sengketa Mata Rumah Parenta di Negeri Seith Bakal Berlanjut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pertama Kali di Maluku, Presenter TV Dihadirkan Sebagai Saksi Terkait Penyiaran Berita R.M.S

Pertama Kali di Maluku, Presenter TV Dihadirkan Sebagai Saksi Terkait Penyiaran Berita R.M.S

2 tahun ago
Mayjen TNI Jeffry Rahawarin Resmi Jabat Pangkogabwilhan III

Mayjen TNI Jeffry Rahawarin Resmi Jabat Pangkogabwilhan III

11 bulan ago

Popular News

  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Taat Bayar Harga Sewa Tanah, Ratusan Rumah Di Batu Gajah Bakal Dikosongkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Depresi, Pemuda di Namlea Nekat Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Kerjasama Unpatti-PT.GBU, Masyarakat Adat Jerusu “Sasi” Lokasi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Urimesing Protes, Agenda Pemkot Ambon Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!