Rp14 Miliar Cair di Tengah Sengketa Lahan, Forum Koalisi Desak Gubernur Buka Proses Pembayaran

13/08/2026
Sejumlah personel kepolisian mengawal aksi Forum Koalisi Maluku di depan Kantor Gubernur Maluku, Rabu (12/8/2026). Aksi tersebut menyoroti pencairan anggaran ganti rugi lahan eks Gedung Dinkes Maluku senilai Rp14 miliar yang disebut berlangsung di tengah sengketa lahan, Foto: Doc/Titastory.id

Ambon, – Forum Koalisi Maluku mendesak Gubernur Maluku menjelaskan secara terbuka proses pencairan anggaran ganti rugi lahan eks Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku senilai Rp14 miliar yang disebut dibayarkan di tengah sengketa lahan.

Desakan itu disampaikan Koordinator Aksi Forum Koalisi Maluku, Panji Kilbuti, saat memimpin aksi di depan Kantor Gubernur Maluku, Rabu (12/8/2026).

Panji meminta pemerintah daerah membuka dasar hukum pembayaran, proses verifikasi, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pencairan dana tersebut.

“Gubernur harus menjelaskan kepada publik bagaimana proses pencairan Rp14 miliar itu dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab,” kata Panji dalam pernyataan sikapnya.

Forum Koalisi Maluku juga menyoroti posisi Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, yang disebut pernah menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.). Sekda Maluku pada 2021.

Personel kepolisian berjaga saat Forum Koalisi Maluku menyampaikan aspirasi di depan Kantor Gubernur Maluku, Rabu (12/8/2026). Massa mendesak Pemprov Maluku membuka dasar hukum dan proses pencairan anggaran ganti rugi lahan eks Gedung Dinkes sebesar Rp14 miliar, Foto: Doc/Titastory.id

Panji mempertanyakan fungsi pengendalian internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terutama dalam proses penganggaran hingga pencairan dana ganti rugi tersebut.

Menurut dia, apabila pembayaran dilakukan ketika status lahan masih dalam sengketa, pemerintah perlu menjelaskan tahapan verifikasi dan dasar hukum yang digunakan sebelum anggaran daerah dicairkan.

“Sekda harus menjelaskan dasar hukum pencairan anggaran Rp14 miliar tersebut. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui uang sudah keluar, tetapi tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas prosesnya,” ujarnya.

Forum Koalisi Maluku selanjutnya meminta Gubernur Maluku mengevaluasi Sekda, khususnya terkait dugaan keterlibatan dalam proses pencairan anggaran tersebut.

Pertanyakan Penerima Dana

Selain proses pencairan, Forum Koalisi Maluku mempertanyakan pihak yang disebut menerima uang ganti rugi sebesar Rp14 miliar.

Menurut forum, dana tersebut diterima oleh Nimrod Soplanit melalui kuasa hukumnya, almarhum Raymond Tasaney.

Karena itu, forum meminta Pemerintah Provinsi Maluku membuka dokumen yang menjadi dasar pembayaran, termasuk dokumen terkait status hukum dan kepemilikan lahan, proses verifikasi penerima, serta dokumen administrasi yang digunakan sebagai dasar pencairan.

“Kalau memang pembayaran itu memiliki dasar hukum yang kuat, pemerintah harus membuka dan menjelaskannya kepada masyarakat,” kata Panji.

Aksi Forum Koalisi Maluku berlangsung sekitar satu jam. Namun, Gubernur Maluku maupun Sekda Maluku tidak menemui massa untuk memberikan penjelasan langsung.

Tidak adanya pejabat Pemprov Maluku yang memberikan klarifikasi, menurut Panji, menimbulkan pertanyaan di tengah publik.

Ia menilai pemerintah semestinya memberikan penjelasan mengenai proses pembayaran tersebut agar tidak muncul spekulasi mengenai dasar hukum pencairan anggaran.

“Ketidakhadiran pemerintah untuk memberikan penjelasan tentu membuat publik bertanya. Apakah memang tidak ada dasar hukum yang bisa dijelaskan, atau ada persoalan lain yang sedang ditutupi?” ujarnya.

Tudingan mengenai adanya upaya melindungi Sekda maupun dugaan persoalan dalam pengendalian internal tersebut merupakan pernyataan Forum Koalisi Maluku dan belum terbukti.

Begitu pula dengan persoalan legalitas pembayaran Rp14 miliar. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari Pemerintah Provinsi Maluku mengenai dasar hukum dan rangkaian proses pembayaran yang dipersoalkan forum.

Desak Dana Dikembalikan

Forum Koalisi Maluku juga mendesak Gubernur Maluku untuk mengirimkan surat resmi untuk meminta pengembalian uang ganti rugi sebesar Rp14 miliar yang disebut telah diterima Nimrod Soplanit melalui kuasa hukumnya.

Menurut Panji, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah potensi kerugian keuangan daerah apabila di kemudian hari pembayaran tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Forum Koalisi Maluku menyatakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi pada Jumat (14/8/2026).

Aksi jilid II itu akan digunakan untuk menagih sikap Gubernur Maluku terhadap polemik pembayaran ganti rugi lahan eks Gedung Dinkes Maluku.

Forum juga mendesak pemerintah membuka seluruh rangkaian proses pembayaran, mulai dari dasar penganggaran, pihak yang mengusulkan, proses verifikasi, pejabat yang memberikan persetujuan, hingga pihak yang melakukan pencairan.

Bagi Forum Koalisi Maluku, keterbukaan tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan: mengapa Rp14 miliar uang daerah dapat dicairkan ketika status lahan masih dipersoalkan, siapa yang memberikan persetujuan, serta siapa yang bertanggung jawab atas keputusan pembayaran tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Gubernur Maluku dan Sekda Maluku belum memberikan klarifikasi atas tudingan dan tuntutan yang disampaikan Forum Koalisi Maluku.

error: Content is protected !!