Ambon, — Pemerintah Kota Ambon mendapat tambahan dukungan fiskal dari pemerintah pusat sebesar Rp49.057.947.000 pada Tahun Anggaran 2026.
Tambahan tersebut berasal dari dua sumber. Sebesar Rp37.035.747.000 merupakan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU), sedangkan Rp12.022.200.000 merupakan pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Tahun 2024 yang dialokasikan pada anggaran 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno, membenarkan tambahan anggaran tersebut saat ditemui, Rabu (12/8/2026).
“Untuk Kota Ambon ada tambahan DAU sebesar Rp37.035.747.000 untuk dukungan penggajian ASN daerah dan peningkatan kapasitas fiskal daerah 3T. Selain itu, ada pembayaran kurang bayar DBH Pajak Tahun 2024 sebesar Rp12.022.200.000 yang dialokasikan pada TA 2026,” kata Jopie.
Tambahan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai penyesuaian alokasi dan penyaluran DAU Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan Nota Dinas Nomor ND-551/PK.2/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 mengenai rekomendasi teknis penyaluran tambahan DAU TA 2026.
Kebijakan itu merupakan bagian dari penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran transfer ke daerah pada 2026.
Rp37 Miliar untuk DAU
Dari total tambahan tersebut, komponen terbesar berasal dari DAU sebesar Rp37,03 miliar.
Menurut Jopie, tambahan DAU tersebut diarahkan untuk mendukung penggajian ASN daerah sekaligus peningkatan kapasitas fiskal daerah 3T.
Dengan tambahan itu, pemerintah daerah memperoleh ruang fiskal tambahan untuk memenuhi kebutuhan yang telah ditetapkan dalam kebijakan transfer pemerintah pusat.
Namun, tambahan DAU tersebut bukan berarti dapat digunakan secara bebas untuk seluruh kebutuhan daerah. Penggunaannya tetap mengikuti tujuan, mekanisme penganggaran dan ketentuan yang melekat pada alokasi tersebut.
Penyaluran transfer ke daerah dilakukan melalui mekanisme pemerintah pusat dan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Ada Rp12 miliar kurang bayar DBH
Selain DAU, Pemkot Ambon juga mendapat pembayaran kurang bayar DBH Pajak sebesar Rp12.022.200.000.
Dana tersebut merupakan hak daerah dari DBH Tahun Anggaran 2024 yang belum tersalurkan dan kemudian dialokasikan pada TA 2026.
Dengan demikian, jika kedua komponen tersebut digabungkan, tambahan dukungan fiskal yang diterima Kota Ambon pada 2026 mencapai sekitar Rp49,05 miliar.
Tambahan tersebut datang ketika kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu tantangan pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan.
Namun, besarnya tambahan dana belum otomatis menunjukkan besarnya dampak terhadap pembangunan Kota Ambon. Dampak akhirnya tetap bergantung pada bagaimana pemerintah daerah menganggarkan, menetapkan prioritas dan merealisasikan belanja.
Prioritas Penggunaan Belum Dirinci
Meski tambahan dana telah diketahui, Pemkot Ambon belum membeberkan secara rinci program dan kegiatan yang akan menjadi prioritas penggunaan anggaran tambahan tersebut.
Jopie mengatakan pemerintah masih belum dapat menyampaikan rincian prioritas penggunaan dana.
“Untuk penggunaan prioritasnya belum bisa kami sampaikan secara rinci. Yang pasti, kami berharap tambahan anggaran ini dapat memberikan dampak bagi daerah,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat transparansi mengenai penggunaan anggaran tambahan menjadi penting. Publik perlu mengetahui bagaimana tambahan dana tersebut diterjemahkan ke dalam program, kegiatan dan pelayanan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Terlebih, sebagian dana memiliki peruntukan yang telah ditentukan berdasarkan sumber dan kebijakan transfernya.
Jopie menegaskan, pemanfaatan dana tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Tambahan DAU maupun pembayaran kurang bayar DBH tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran yang bebas digunakan tanpa memperhatikan tujuan dan mekanisme penganggarannya.
Tantangan Berikutnya: Menjadikan Tambahan Dana Berdampak
Tambahan sekitar Rp49,05 miliar memberikan dukungan terhadap kapasitas fiskal Kota Ambon pada 2026.
Namun, tambahan transfer tersebut sekaligus membawa tanggung jawab bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap rupiah yang masuk ke kas daerah dikelola secara efektif, transparan dan sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan bukan semata-mata bertambahnya dana transfer yang diterima pemerintah daerah, melainkan sejauh mana tambahan tersebut berkontribusi terhadap kualitas pelayanan publik, penguatan fiskal daerah dan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
Jopie berharap tambahan dukungan fiskal dari pemerintah pusat tersebut pada akhirnya memberikan manfaat nyata bagi Kota Ambon.
“Harapannya tentu anggaran ini bisa memberikan dampak untuk daerah,” kata Jopie.