Manifesto Aksi Nasional Jilid II tidak lagi sekadar mempersoalkan keterwakilan politik Maluku. Mereka menuntut perubahan hubungan pusat-daerah, keadilan fiskal, Otonomi Khusus Penuh, bahkan membuka kembali gagasan federalisme dalam kerangka konstitusional.
Ambon,— Kritik terhadap hubungan Jakarta dan daerah kembali mengemuka dari Maluku.
Dalam Manifesto Aksi Nasional Jilid II, kelompok yang mengatasnamakan anak-anak muda Maluku, mahasiswa, pemuda, masyarakat adat dan diaspora melontarkan slogan “38 Tahun Maluku Tanpa Menteri”. Mereka menjadikan minimnya keterwakilan politik Maluku di pusat kekuasaan sebagai simbol dari persoalan yang lebih besar: hubungan pusat-daerah yang dinilai masih terlalu sentralistis.
Namun, manifesto itu tidak berhenti pada tuntutan agar lebih banyak orang Maluku duduk di kabinet.
Para penggagasnya membawa tuntutan yang jauh lebih besar: menghentikan sentralisme, memperkuat kewenangan daerah, mendorong Otonomi Khusus Penuh bagi Maluku, memperjuangkan keadilan fiskal, hingga membuka ruang diskusi mengenai federalisme Indonesia.
Mereka menyatakan perjuangan tersebut tetap berada dalam jalur demokrasi, damai dan konstitusional.
“Kami tidak menolak Indonesia. Kami menolak ketidakadilan di dalam Indonesia,” demikian salah satu pesan utama manifesto tersebut.
Pernyataan itu sekaligus menjadi upaya mereka untuk membedakan gagasan federalisme yang ditawarkan dari agenda pemisahan diri.
Bagi kelompok ini, angka 38 tahun bukan sekadar hitungan waktu.
Ia dijadikan simbol dari apa yang mereka nilai sebagai lemahnya keterwakilan Maluku dalam pusat kekuasaan.
Mereka menilai selama puluhan tahun Maluku telah memberikan kekayaan laut, rempah, energi dan sumber daya alam kepada Indonesia, tetapi manfaat pembangunan yang diterima masyarakat dinilai belum sebanding dengan kontribusi tersebut.
Kritik kemudian diarahkan kepada sistem pemerintahan yang dianggap terlalu berpusat di Jakarta.
Menurut mereka, konsentrasi kewenangan dan sumber daya di pemerintah pusat membuat daerah penghasil sumber daya alam tetap menghadapi persoalan fiskal, lapangan kerja, pendidikan dan pelayanan publik.
Karakter geografis Maluku menjadi salah satu alasan utama yang mereka gunakan.
Indonesia, menurut mereka, tidak bisa dikelola hanya dengan logika daratan.
“Indonesia adalah negara kepulauan. Jangan kelola Indonesia dengan cara berpikir negara kontinental,” demikian seruan mereka.
Argumen ini memiliki konteks yang kuat. UU 13/2023 secara eksplisit mengakui Maluku sebagai provinsi dengan karakter kepulauan, pesisir dan perairan laut, termasuk pulau-pulau kecil serta kawasan perbatasan dan terluar.
Persoalannya kemudian adalah apakah pengakuan karakter kepulauan tersebut telah diterjemahkan menjadi kewenangan dan kebijakan fiskal yang cukup untuk menjawab biaya pelayanan publik di wilayah kepulauan.

Reformasi dan Kewenangan yang Kembali ke Pusat
Manifesto tersebut juga membawa kritik terhadap perjalanan desentralisasi setelah Reformasi 1998.
Para penggagasnya mengingat kembali UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dua regulasi itu lahir ketika Indonesia sedang berusaha keluar dari sistem pemerintahan yang sangat sentralistis.
Namun, kerangka tersebut kemudian berubah melalui UU 32/2004, UU 33/2004, dan UU 23/2014.
Bagi kelompok pemuda Maluku, perubahan tersebut perlu dievaluasi.
Mereka mempertanyakan apakah desentralisasi benar-benar memperkuat daerah atau justru secara bertahap membawa kembali sebagian kewenangan strategis ke pemerintah pusat.
Kajian tentang desentralisasi Indonesia sendiri menunjukkan bahwa reformasi pemerintahan daerah memang mengalami pergeseran dari model yang sentralistis menuju desentralisasi, tetapi pembagian kewenangan pusat-daerah terus mengalami perubahan. Bahkan terdapat kajian yang melihat sejumlah pengaturan otonomi daerah dan otonomi khusus memiliki karakter yang menyerupai federal arrangements.
Karena itu, perdebatan yang dibawa manifesto tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang sama sekali baru.
Ia merupakan bagian dari perdebatan panjang Indonesia mengenai berapa besar kekuasaan seharusnya berada di Jakarta dan berapa besar diberikan kepada daerah.
Tuntutan berikutnya lebih spesifik. Mereka mendorong Otonomi Khusus Penuh bagi Maluku.
Otonomi khusus dipandang sebagai jalan untuk memperbesar kewenangan daerah, memperbaiki hubungan fiskal, memperkuat pengelolaan sumber daya alam dan mempercepat pembangunan wilayah kepulauan.
Tetapi tuntutan tersebut juga menghadirkan pertanyaan hukum dan politik.
Indonesia saat ini mengenal desentralisasi asimetris. Aceh dan Papua memiliki pengaturan khusus dengan karakter berbeda dari provinsi lain. Sementara Maluku memiliki UU 13/2023 tentang Provinsi Maluku yang mengakui karakter kepulauannya, tetapi undang-undang tersebut tidak memberikan status Otonomi Khusus seperti yang dimiliki Aceh atau Papua.
Artinya, tuntutan Otonomi Khusus Penuh Maluku membutuhkan perubahan kebijakan dan dasar hukum baru, bukan sekadar perubahan administratif.
Di titik inilah perjuangan politik tersebut akan diuji: apakah tuntutan dapat diterjemahkan menjadi desain kewenangan, pembagian fiskal dan mekanisme pengelolaan sumber daya yang konkret.
Federalisme Kembali Dibicarakan
Yang membuat manifesto ini lebih politis adalah keberanian mereka untuk membawa kembali istilah federalisme Indonesia.
Mereka menyatakan federalisme bukan berarti memecah Indonesia.
Sebaliknya, federalisme dipandang sebagai kemungkinan untuk membangun Indonesia dengan pembagian kewenangan yang lebih kuat kepada daerah.
Secara konstitusional, gagasan ini menghadapi persoalan mendasar.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik.
Karena itu, menjadikan Indonesia sebagai negara federal bukan sekadar mengubah undang-undang pemerintahan daerah. Ia membutuhkan perubahan pada bangunan ketatanegaraan dan konstitusi.
Namun, gagasan federalisme sendiri bukan sesuatu yang asing dalam sejarah Indonesia.
Indonesia pernah menggunakan bentuk federal dalam Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1949–1950. Negara Indonesia Timur, yang mencakup wilayah Maluku dan kawasan timur lainnya, menjadi salah satu negara bagian dalam struktur RIS. Sejarah Ternate pada masa revolusi juga memperlihatkan kuatnya perdebatan antara pilihan unitarisme dan federalisme.
Karena itu, ketika pemuda Maluku kembali membawa gagasan federalisme ke ruang publik, yang sebenarnya mereka buka adalah perdebatan lama mengenai bagaimana Indonesia seharusnya dibangun.

“Pulangkan Merah Putih ke Jakarta”
Salah satu slogan paling provokatif dalam manifesto itu adalah:
“Pulangkan Merah Putih ke Jakarta.”
Tetapi kelompok tersebut memberikan makna simbolik terhadap seruan itu.
Mereka mengatakan Merah Putih tidak hendak ditolak sebagai simbol persatuan, melainkan dijadikan pengingat bahwa persatuan tanpa keadilan akan kehilangan makna.
Karena itu, mereka menyatakan ingin Indonesia tetap menjadi “rumah bersama”, tetapi rumah tersebut harus dibangun dengan pemerataan, keadilan sosial dan penghormatan terhadap daerah.
Dengan demikian, slogan tersebut dapat dibaca sebagai kritik terhadap sentralisme, bukan semata-mata seruan untuk memisahkan Maluku dari Indonesia.
Mengapa raja dan sultan diajak bicara?
Manifesto itu juga menyerukan keterlibatan para pemimpin adat di kawasan timur Indonesia.
Mereka menyebut Upu Latu, Upu Patti, Latupati Maluku, Sultan Ternate, Sultan Tidore, Sultan Bacan, Sultan Jailolo, Raja Gowa, Raja Bone dan Sultan Buton.
Seruan tersebut menarik karena persoalan hubungan pusat-daerah tidak hanya diletakkan sebagai urusan pemerintah provinsi.
Mereka mencoba menghubungkannya dengan struktur sosial dan sejarah kerajaan serta masyarakat adat di Indonesia Timur.
Para pemimpin adat didorong untuk membuka ruang dialog tentang masa depan hubungan pusat dan daerah.
Bagi penggagas manifesto, suara daerah tidak seharusnya hanya dibutuhkan ketika pemilu.
Daerah juga harus memiliki suara ketika negara menentukan arah pembangunan dan pembagian kekuasaan.
Belajar dari Timor-Leste
Manifesto tersebut juga mengajak masyarakat Maluku untuk melihat pengalaman Timor-Leste.
Namun, mereka menyatakan perbandingan itu bukan ajakan untuk menyamakan sejarah Maluku dengan Timor-Leste.
Timor-Leste memang memiliki sejarah politik dan proses dekolonisasi yang berbeda dari Maluku. Karena itu, perbandingan keduanya tidak dapat digunakan sebagai bukti bahwa Maluku memiliki jalan politik yang sama.
Yang ingin mereka jadikan bahan refleksi adalah pertanyaan mengenai mengapa wilayah dengan sejarah, sumber daya dan karakter geografis tertentu dapat mengalami ketertinggalan.
Pertanyaan tersebut kemudian kembali kepada persoalan domestik:
Apakah desain hubungan pusat-daerah saat ini sudah cukup adil bagi wilayah kepulauan?
Kongres Masyarakat Maluku Se-Dunia
Manifesto tersebut juga memperkuat gagasan penyelenggaraan Kongres Masyarakat Maluku Se-Dunia.
Forum itu diusulkan menjadi ruang konsolidasi masyarakat adat, pemuda, mahasiswa, akademisi, tokoh masyarakat dan diaspora Maluku.
Agenda yang ditawarkan cukup luas: masa depan Maluku, keadilan fiskal, Otonomi Khusus Penuh, sumber daya alam, pembangunan kepulauan, keterwakilan politik dan posisi Maluku dalam Indonesia.
Gagasan kongres sendiri telah muncul dalam ruang publik sebelumnya. Pada Juni 2026, misalnya, gagasan Kongres Masyarakat Maluku Sedunia disebut sebagai forum untuk menghimpun masyarakat Maluku di Indonesia dan mancanegara serta membicarakan arah pembangunan daerah.
Jika gagasan tersebut berkembang menjadi forum yang benar-benar terbuka, kongres itu berpotensi menjadi arena penting untuk mempertemukan berbagai perspektif tentang masa depan Maluku.
Termasuk pandangan yang berbeda.
Manifesto tersebut ditutup dengan penegasan bahwa perjuangan mereka tidak diarahkan pada kekerasan.
Mereka menyatakan tidak menolak Indonesia, tetapi menolak ketidakadilan di dalam Indonesia.
Mereka juga menyatakan tidak menolak persatuan, tetapi menolak persatuan yang menurut mereka dibangun tanpa keadilan.
Pilihan yang mereka tawarkan adalah perjuangan damai, demokratis, konstitusional dan bermartabat.
Namun ada satu peringatan yang menjadi penutup manifesto:
“Jangan sampai rakyat terlalu lama kecewa.”
Bagi mereka, jika ketidakadilan terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat kepada negara akan semakin melemah.
Maluku Sedang Menuntut Apa?
Jika manifesto itu dibaca secara keseluruhan, tuntutannya sebenarnya bergerak dalam tiga lapis.
Pertama, representasi politik: mengapa keterwakilan Maluku di pusat kekuasaan dianggap lemah?
Kedua, keadilan ekonomi dan fiskal: bagaimana kekayaan alam Maluku dibagi dan bagaimana karakter kepulauan diperhitungkan dalam pembiayaan pembangunan?
Ketiga, desain negara: apakah Indonesia harus tetap mempertahankan model negara kesatuan dengan desentralisasi, memperluas otonomi khusus, atau bahkan membuka kembali perdebatan tentang federalisme?
Tiga pertanyaan tersebut membawa manifesto jauh melampaui slogan “38 Tahun Maluku Tanpa Menteri.”
Ia menjadi pertanyaan mengenai masa depan hubungan Jakarta dan daerah.
Dan untuk Maluku, pertanyaan itu semakin relevan ketika masyarakat harus menghadapi biaya pembangunan di wilayah kepulauan, konflik pengelolaan sumber daya alam, persoalan tanah adat dan keterbatasan lapangan kerja.
Maka, persoalan akhirnya bukan sekadar:
“Mengapa Maluku tidak punya menteri?”
Pertanyaan yang lebih besar adalah:
Seberapa besar kewenangan yang seharusnya dimiliki Maluku untuk menentukan masa depannya sendiri di dalam Indonesia?
Manifesto tersebut telah memberikan jawabannya: Otonomi Khusus Penuh, keadilan fiskal dan bahkan federalisme.
Kini tantangannya adalah apakah gagasan itu dapat dibawa dari jalanan dan slogan menuju perdebatan akademik, desain kebijakan, dialog konstitusional dan agenda politik yang konkret.
Karena pada akhirnya, ketidakadilan pusat-daerah tidak akan selesai hanya dengan mengganti siapa yang duduk di kursi menteri.
Yang harus dibicarakan adalah bagaimana kekuasaan, uang dan sumber daya dibagi antara pusat dan daerah.
Dan pertanyaan itu bukan hanya milik Maluku.
Ia adalah pertanyaan tentang masa depan Indonesia sebagai negara kepulauan.