64 Tahun Perjanjian New York: Papua, Konflik, Militerisasi dan Tanah Adat yang Tak Kunjung Selesai

by
18/08/2026
Sejumlah mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Ambon menggelar aksi di Bundaran Patung J. Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Sabtu (15/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah poster dan spanduk yang memuat tuntutan terkait persoalan Papua, termasuk penolakan militerisme, diskriminasi, serta seruan penyelesaian persoalan Papua melalui mekanisme yang mereka anggap demokratis. Aksi digelar dalam rangka memperingati 64 tahun Perjanjian New York, Foto: Ist
  • Bagi AMP dan FRI-WP Ambon, 15 Agustus bukan sekadar tanggal dalam sejarah. Perjanjian New York dan Pepera 1969 masih menjadi sumber perdebatan tentang hak menentukan nasib sendiri, sementara konflik, pengungsian dan ekspansi pembangunan membuat persoalan Papua terus berulang dalam bentuk berbeda.

Ambon, — Enam puluh empat tahun setelah Perjanjian New York ditandatangani, persoalan Papua kembali dibawa ke jalanan Ambon.

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Ambon dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Ambon menggelar aksi di Bundaran Patung Leimena, Poka, pada 15 Agustus 2026. Mereka memperingati 64 tahun Perjanjian New York sekaligus menyuarakan penolakan terhadap apa yang mereka sebut sebagai persoalan sejarah integrasi Papua yang belum selesai.

Di dalam aksi itu, sejarah bertemu dengan persoalan hari ini: konflik bersenjata, pengungsian masyarakat sipil, meningkatnya kehadiran aparat keamanan, ekspansi proyek pembangunan, hingga persoalan tanah adat.

Bagi AMP dan FRI-WP, semua persoalan tersebut memiliki satu benang merah: hak masyarakat Papua untuk menentukan masa depannya sendiri belum sepenuhnya terjawab.

Namun, untuk memahami mengapa tanggal 15 Agustus masih menjadi simbol politik bagi sebagian orang Papua, persoalannya harus ditarik kembali ke 1962.

Massa Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Ambon melakukan aksi penyampaian pendapat di kawasan Bundaran Patung J. Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Sabtu (15/8/2026). Aksi berlangsung di tengah aktivitas lalu lintas kendaraan yang melintas di kawasan tersebut. Para peserta membawa spanduk dan poster berisi sejumlah tuntutan terkait kondisi sosial-politik dan hak masyarakat Papua, Foto: Ist

Perjanjian yang Mengubah Jalan Papua

Perjanjian New York ditandatangani oleh Indonesia dan Belanda pada 15 Agustus 1962. Amerika Serikat bertindak sebagai pihak yang menyerahkan dokumen perjanjian kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dokumen tersebut mengatur pengalihan administrasi wilayah West New Guinea melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) sebelum kemudian dialihkan kepada Indonesia. Perjanjian itu juga mengatur pelaksanaan Act of Free Choice, atau Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).

Dengan demikian, Perjanjian New York bukan sekadar kesepakatan bilateral Indonesia-Belanda. Ia menjadi fondasi hukum internasional bagi proses transisi administrasi dan pelaksanaan penentuan pendapat mengenai masa depan wilayah tersebut.

Di sinilah perdebatan dimulai.

Bagi pemerintah Indonesia dan posisi resmi PBB, rangkaian proses tersebut berujung pada integrasi Papua ke dalam Indonesia.

Namun bagi kelompok pro-kemerdekaan Papua, persoalan utamanya terletak pada cara penentuan pendapat itu dilakukan.

Sejumlah peserta aksi dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Ambon menyampaikan aspirasi di depan Monumen Patung J. Leimena, Poka, Kota Ambon, Sabtu (15/8/2026). Massa membawa poster bertuliskan sejumlah seruan, antara lain penolakan militerisme, penghentian diskriminasi terhadap masyarakat Papua, serta tuntutan penyelesaian persoalan Papua secara demokratis. Aksi tersebut merupakan bagian dari peringatan 64 tahun Perjanjian New York, Foto: Ist

Pepera 1969 dan Perdebatan “Satu Orang, Satu Suara”

Pepera berlangsung antara 14 Juli dan 2 Agustus 1969.

Dalam catatan PBB, proses tersebut melibatkan dewan-dewan perwakilan yang berjumlah 1.026 anggota. Mereka diminta menyatakan apakah wilayah tersebut tetap bersama Indonesia atau memutuskan hubungan dengan Indonesia. Seluruh dewan memilih opsi untuk tetap bersama Indonesia.

PBB kemudian mengadopsi Resolusi 2504 (XXIV) pada 19 November 1969. Resolusi tersebut disahkan dengan 84 suara mendukung, tanpa suara menolak, 30 abstain, dan 12 negara tidak memberikan suara.

Namun, angka dan keputusan tersebut tidak mengakhiri perdebatan.

Kritik terhadap Pepera terutama berangkat dari pertanyaan mengenai metode representasi. Human Rights Watch mencatat bahwa proses tersebut menggunakan majelis perwakilan, bukan pemungutan suara universal. HRW juga mencatat adanya laporan mengenai intimidasi dan tekanan terhadap para wakil yang terlibat.

Karena itu, terdapat dua narasi yang terus hidup hingga hari ini.

Dalam perspektif Indonesia dan posisi formal PBB, proses tersebut menjadi bagian dari penyelesaian status politik West Irian.

Dalam perspektif kelompok pro-kemerdekaan Papua, proses tersebut dianggap tidak memenuhi prinsip one person, one vote dan tidak mencerminkan kehendak seluruh rakyat Papua.

Perdebatan tersebut tidak pernah benar-benar hilang.

Ia diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Ketika Sejarah Bertemu Konflik Hari Ini

Bagi AMP dan FRI-WP Ambon, memperingati Perjanjian New York berarti mengingat kembali apa yang mereka anggap sebagai akar persoalan Papua.

Tetapi aksi mereka tahun ini tidak hanya berbicara mengenai 1962 atau 1969.

Mereka membawa isu tersebut ke kondisi Papua hari ini.

Konflik bersenjata antara aparat keamanan Indonesia dan kelompok bersenjata Papua masih berlangsung di sejumlah wilayah. Dampaknya dirasakan masyarakat sipil melalui kekerasan, gangguan terhadap layanan dasar dan pengungsian.

Human Rights Monitor dalam laporan tahunannya mencatat 141 bentrokan dan serangan bersenjata sepanjang 2025 di 16 kabupaten di Papua. Lembaga tersebut memperkirakan korban sipil akibat konflik mencapai 73 orang dan lebih dari 105.000 orang telah mengungsi hingga Januari 2026.

Data yang lebih baru dari Human Rights Monitor menunjukkan situasi kembali memburuk pada April-Juni 2026. Lembaga tersebut mencatat 24 korban dugaan pembunuhan di luar hukum selama kuartal kedua dan memperkirakan jumlah pengungsi akibat konflik serta operasi militer telah mencapai lebih dari 125.931 orang hingga 30 Juni 2026.

Angka-angka tersebut merupakan data pemantauan organisasi hak asasi manusia dan perlu dibaca dalam konteks keterbatasan akses serta verifikasi di wilayah konflik.

Namun, terlepas dari perbedaan metodologi, satu persoalan sulit dibantah: konflik Papua masih menghasilkan korban sipil dan pengungsian.

Militerisasi dan Ruang Sipil

Dalam aksinya di Ambon, AMP dan FRI-WP juga mengaitkan persoalan Papua dengan meningkatnya peran militer dalam urusan sipil.

Kekhawatiran mengenai perluasan peran militer bukan hanya datang dari kelompok mahasiswa.

Human Rights Watch dalam World Report 2026 mencatat perluasan penempatan personel militer aktif dalam sejumlah jabatan sipil setelah perubahan UU TNI pada 2025. HRW menyatakan perkembangan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kembalinya pola militerisasi dalam pemerintahan.

Dalam konteks Papua, persoalan tersebut menjadi lebih kompleks karena militerisasi berlangsung bersamaan dengan konflik bersenjata dan pembangunan skala besar.

Di satu sisi, negara berhadapan dengan kelompok bersenjata.

Di sisi lain, aparat juga hadir dalam pengamanan proyek pembangunan.

Batas antara keamanan, pembangunan dan perlindungan ruang hidup akhirnya menjadi semakin tipis.

Ketika Tanah Adat Bertemu Proyek Pangan

Persoalan lain yang disuarakan AMP dan FRI-WP adalah ekspansi proyek pangan dan perkebunan skala besar di Papua Selatan.

Merauke menjadi salah satu titik utama perdebatan tersebut.

Human Rights Watch mencatat proyek food estate di Papua Selatan memungkinkan pembukaan lebih dari dua juta hektare lahan oleh perusahaan swasta dan menimbulkan kekhawatiran mengenai penggusuran masyarakat adat, deforestasi dan hilangnya keanekaragaman hayati. Pemerintah Indonesia membantah sejumlah tuduhan tersebut.

Dalam laporan terbarunya mengenai kriminalisasi pembela lingkungan dan masyarakat adat, HRW juga menyoroti kekhawatiran masyarakat Malind terhadap proyek pangan dan energi di Merauke. Laporan tersebut menyebut lima batalion ditempatkan untuk mengamankan proyek pangan di Papua Selatan serta mencatat kekhawatiran mengenai pengambilan tanah adat dan deforestasi.

Di sinilah persoalan Papua menjadi semakin rumit.

Bagi pemerintah, proyek pangan merupakan bagian dari agenda pembangunan dan ketahanan pangan nasional.

Bagi masyarakat adat yang tinggal di atas tanah tersebut, persoalannya dapat berarti kehilangan sumber pangan, hutan, kebun, tempat berburu dan wilayah leluhur.

Maka pertanyaannya bukan hanya:

Berapa luas lahan yang dibutuhkan untuk proyek pangan?

Tetapi juga:

Siapa yang menentukan tanah itu dapat digunakan untuk apa?

Dari Papua ke Maluku: Mengapa Aksi Ini Digelar di Ambon?

Ada lapisan lain yang menarik dari aksi tersebut.

AMP dan FRI-WP tidak melakukan aksi di Jakarta atau Jayapura, tetapi di Ambon.

Pilihan lokasi itu tidak bisa dilepaskan dari hubungan sejarah dan sosial masyarakat Maluku dengan Papua.

Dalam orasinya, FRI-WP juga menghubungkan persoalan Papua dengan kasus-kasus konflik agraria di Maluku, termasuk kriminalisasi warga di Haya dan Maba Sangaji.

Bagi mereka, persoalan tersebut memperlihatkan pola yang sama: masyarakat mempertahankan ruang hidup, sementara negara dan korporasi hadir membawa proyek pembangunan.

Namun, secara jurnalistik, dua kasus tersebut tetap harus dibedakan.

Konflik di Haya, Maba Sangaji dan Papua memiliki sejarah, aktor, dasar hukum serta konteks politik yang berbeda.

Kesamaannya bukan berarti semuanya merupakan satu konflik yang sama.

Kesamaannya terletak pada pertanyaan tentang siapa yang memiliki kuasa untuk menentukan penggunaan tanah dan sumber daya alam.

Sepuluh Tuntutan dan Satu Persoalan Besar

Dalam pernyataan sikapnya, AMP dan FRI-WP menyampaikan sepuluh tuntutan.

Di antaranya:

  • Memberikan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua.
  • Menghentikan proyek strategis nasional di Papua.
  • Menarik militer organik dan nonorganik dari Papua.
  • Menghentikan rasisme terhadap orang Papua.
  • Menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.
  • Membuka akses Papua bagi jurnalis nasional dan internasional.
  • Menghentikan operasi militer di wilayah konflik.
  • Menghentikan aktivitas perusahaan tertentu di sektor pertambangan, migas dan perkebunan.
  • Menolak kebijakan Otonomi Khusus Papua jilid II dan pembentukan daerah otonomi baru.
  • Menghentikan berbagai bentuk penguasaan sumber daya alam yang mereka nilai merugikan masyarakat adat.

Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa bagi AMP dan FRI-WP, persoalan Papua tidak dapat dipisahkan menjadi isu keamanan di satu sisi dan pembangunan di sisi lain.

Semuanya saling berkaitan.

Sejarah politik → keamanan → tanah adat → sumber daya alam → pembangunan → hak asasi manusia.

Papua Tidak Hanya Membutuhkan Pendekatan Keamanan

Peringatan 64 tahun Perjanjian New York akhirnya membawa kita kembali kepada pertanyaan lama.

Apakah persoalan Papua dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan keamanan?

Pengalaman beberapa dekade terakhir menunjukkan bahwa pendekatan keamanan tidak otomatis menghilangkan tuntutan politik.

Sebaliknya, konflik bersenjata dapat memperpanjang trauma, memperbesar pengungsian dan semakin memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Pada saat yang sama, pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat adat secara bermakna juga berpotensi memperbesar konflik baru.

Karena itu, persoalan Papua membutuhkan lebih dari sekadar pengerahan pasukan.

Ia membutuhkan perlindungan masyarakat sipil, penghormatan hak masyarakat adat, transparansi pembangunan, akses jurnalisme, penegakan hukum yang adil dan ruang dialog politik yang kredibel.

Sebab ketika masyarakat kehilangan tanah, hutan dan ruang hidup, persoalannya tidak berhenti pada ekonomi.

Ia menyentuh identitas.

Ketika masyarakat sipil terus mengungsi, persoalannya bukan hanya keamanan.

Ia menjadi persoalan kemanusiaan.

Dan ketika sejarah terus diperdebatkan dari generasi ke generasi, persoalannya bukan sekadar masa lalu.

Ia menjadi persoalan kepercayaan terhadap negara. 64 Tahun Kemudian, Pertanyaan Itu Masih Ada. Perjanjian New York berusia 64 tahun.. Pepera telah berlalu 57 tahun. PBB telah mengadopsi Resolusi 2504.

Namun, perdebatan tentang bagaimana rakyat Papua menentukan masa depannya belum sepenuhnya berakhir.

Bagi Indonesia, status Papua merupakan bagian dari keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi AMP, FRI-WP dan kelompok pro-kemerdekaan lainnya, proses sejarah tersebut masih dipersoalkan dan hak menentukan nasib sendiri tetap menjadi tuntutan.

Di antara dua posisi politik itu terdapat masyarakat sipil yang harus hidup dengan konsekuensi konflik.

Ada warga yang mengungsi. Ada masyarakat adat yang mempertahankan tanah. Ada anak-anak yang sekolahnya terganggu. Ada hutan yang dibuka. Ada proyek pembangunan yang terus bergerak. Dan ada generasi muda Papua yang tetap mempertanyakan sejarah mereka.

Karena itu, memperingati Perjanjian New York seharusnya tidak hanya menjadi pertengkaran mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah.

Yang lebih penting adalah memastikan bahwa orang Papua tidak kembali menjadi objek dari keputusan yang dibuat tanpa mereka.

Sebab enam puluh empat tahun setelah perjanjian itu ditandatangani, persoalan paling mendasar mungkin bukan lagi semata-mata tentang apa yang terjadi pada 1962.

Pertanyaannya adalah: Apa yang harus dilakukan hari ini agar konflik, pengungsian, kriminalisasi dan kehilangan ruang hidup tidak terus diwariskan kepada generasi Papua berikutnya?

error: Content is protected !!