Praktisi Hukum Minta Kemendagri dan Pemprov Maluku Berpedoman pada Putusan MK dalam Sengketa Batas Malteng-SBB

27/07/2026
Yustin Tuny, Praktisi Hukum Maluku yang menyoroti terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 bersifat final dan mengikat sehingga harus menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, Foto: Ist/AI
Yustin Tuny menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 bersifat final dan mengikat sehingga harus menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Ambon, – Penanganan sengketa batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Maluku, Yustin Tuny, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Maluku tetap berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-VII/2009 dalam menyelesaikan persoalan tapal batas kedua daerah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Yustin melalui keterangan tertulis yang diterima Titastory.id, Senin (27/7/2026).

Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diabaikan dalam setiap proses penyelesaian sengketa.

“Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum mengikat dan putusannya bersifat final. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat patut berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Yustin.

Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Soroti Status Tanjung Sial dan Teluk Elpaputih

Dalam keterangannya, Yustin juga menyinggung status kawasan Tanjung Sial dan Kecamatan Teluk Elpaputih.

Menurut dia, kedua wilayah tersebut merupakan bagian dari objek sengketa yang telah diputus melalui Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 sehingga tidak dapat dipisahkan dalam proses penyelesaian batas wilayah.

Karena itu, ia berpendapat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak perlu membangun penafsiran hukum baru di luar amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Yustin juga mengingatkan agar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2010 dipahami secara utuh dan tidak ditafsirkan secara parsial.

“Apabila Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dibaca secara menyeluruh, menurut pandangan saya, wilayah sengketa berada dalam administrasi Kabupaten Maluku Tengah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum Yustin atas regulasi yang berlaku dan belum menjadi sikap resmi pemerintah.

Minta Penyelesaian Tetap Berada di Koridor Hukum

Yustin mengapresiasi langkah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang berupaya mencari solusi atas sengketa batas wilayah yang telah berlangsung cukup lama.

Namun, ia mengingatkan agar setiap formulasi penyelesaian tetap mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Menurut dia, penyelesaian yang tidak berpedoman pada putusan MK berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum dan keresahan masyarakat di kawasan perbatasan.

“Masyarakat di wilayah tapal batas selama ini berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar hukum. Pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum agar tidak memunculkan persoalan baru,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Titastory.id masih berupaya memperoleh tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat mengenai pandangan yang disampaikan praktisi hukum ini. Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi akan memuat tanggapan para pihak setelah diperoleh.

error: Content is protected !!