Dugaan Praktik Mafia Tanah Dilaporkan ke Polres Aru

27/07/2026
Korban dan Kuasa Hukum saat berada di Polres Kepulauan Aru. Foto: Johan/titastory.
Pelapor mengaku mengetahui tanah miliknya diduga telah dialihkan kepada pihak lain. Kuasa hukum meminta kepolisian mengusut dugaan praktik mafia tanah di Kepulauan Aru.

Dobo. – Seorang warga berinisial VU melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kepemilikan tanah ke Polres Kepulauan Aru, Maluku. Melalui kuasa hukumnya, pelapor meminta kepolisian mengusut dugaan praktik mafia tanah yang disebut semakin meresahkan masyarakat.

Laporan tersebut berkaitan dengan sebidang tanah milik pelapor yang berada di Dusun Marbali, Desa Wangel, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

Menurut kuasa hukum pelapor, Dominggus Laratmase, kliennya baru mengetahui persoalan tersebut pada awal 2023 setelah mendapati tanah yang diklaim sebagai miliknya diduga telah dialihkan atau dikuasai pihak lain.

Objek sengketa yang dilaporkan ke pihak berwajib, Jumat, 24 Juli 2026. Foto: Kuasa Hukum.

Dalam laporan polisi yang diajukan, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana berupa penggelapan, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan tanah.

“Kami mengambil langkah hukum ini karena praktik yang kami duga sebagai mafia tanah sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan dan merugikan kepastian hukum, masyarakat adat, serta pemilik tanah yang sah,” kata Dominggus, Senin (27/7/2026).

Minta Polisi Bongkar Dugaan Sindikat

Dominggus mengatakan pihaknya tidak hanya berharap hak kliennya dipulihkan, tetapi juga meminta kepolisian mengusut dugaan praktik yang disebutnya melibatkan lebih dari satu pihak.

Ia menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen yang menurutnya dapat menjadi dasar penyelidikan.

“Semua bukti formil yang menurut kami berkaitan dengan dugaan manipulasi telah kami kantongi. Laporan ini menjadi langkah awal agar praktik tersebut dapat dibuktikan dan diusut,” ujarnya.

Dominggus juga menyebut terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk seseorang berinisial RA yang disebut berstatus sebagai aparatur pemerintah. Namun, tuduhan tersebut masih merupakan bagian dari laporan pelapor dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Karena itu, ia berharap penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru dapat menangani perkara tersebut secara profesional, cepat, dan transparan.

“Kami berharap Polres Kepulauan Aru dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum, bukan hanya bagi klien kami, tetapi juga bagi masyarakat yang mungkin mengalami persoalan serupa,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, titastory masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Kepulauan Aru mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Redaksi juga berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk memperoleh tanggapan.

error: Content is protected !!