IMAJAR Gelar Aksi Tolak Investasi Peternakan Sapi di Pulau Trangan: “Aru Bukan Tanah Kosong”

27/07/2026
Aksi Penolakan masyarakat Desa Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan, Kepulauan Aru. Rabu, 22 Juli 2026. Foto: Ist.
Mahasiswa asal Kepulauan Aru mendesak pemerintah menghentikan rencana investasi yang dinilai berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat. Pemerintah Kabupaten Aru menyatakan kunjungan kerja di Aru Selatan bertujuan mensosialisasikan tahapan penyelenggaraan masyarakat hukum adat.

Jakarta, – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Jargaria (IMAJAR) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pertanian, Rabu (22/7/2026). Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana investasi peternakan sapi di Pulau Trangan, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, yang dinilai berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa pesan “Pulau Trangan Bukan Tanah Kosong”, sebagai penegasan bahwa wilayah tersebut merupakan tanah adat yang telah dihuni dan dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

Aksi yang digelar oleh IMAJAR Jakarta pada Rabu (22/7/2026), Foto: Abraham Opem

Ketua IMAJAR, Obo Opem, mengatakan aksi itu merupakan bentuk penolakan terhadap rencana investasi yang dinilai belum melibatkan masyarakat adat sebagai pemegang hak ulayat.

“Aksi ini merupakan bentuk penolakan atas rencana investasi yang akan dilakukan di Pulau Trangan, Kepulauan Aru,” kata Obo.

Menurut dia, Pulau Trangan bukan sekadar hamparan lahan yang dapat dialokasikan untuk investasi, melainkan ruang hidup masyarakat adat yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual.

Ia menilai komunikasi mengenai rencana investasi harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat adat sejak awal, sehingga setiap persetujuan diberikan secara bebas tanpa tekanan dan berdasarkan informasi yang memadai.

“Pembicaraan tentang investasi oleh pemerintah daerah dan perusahaan harus dilakukan secara terbuka agar persetujuan diberikan tanpa paksaan melalui komunikasi dua arah,” ujarnya.

IMAJAR juga menyampaikan kekhawatiran bahwa investasi berskala besar berpotensi memicu konflik sosial, mengganggu keberlangsungan budaya masyarakat adat, serta memengaruhi mata pencaharian warga yang bergantung pada sumber daya alam.

“Negara tidak boleh mengorbankan hak konstitusional masyarakat adat demi kepentingan investasi,”kata Obo.

Mengacu pada Data Forest Watch Indonesia

Dalam pernyataannya, IMAJAR merujuk pada catatan Forest Watch Indonesia (FWI) yang menyebutkan adanya rencana investasi peternakan sapi di Pulau Trangan dengan luas sekitar 61 ribu hektare.

Menurut data tersebut, kawasan yang direncanakan menjadi lokasi investasi mencakup sembilan desa dan melibatkan empat perusahaan yang disebut berafiliasi dengan pengusaha Haji Isam.

Tiga Tuntutan IMAJAR

Dalam aksi tersebut, IMAJAR menyampaikan tiga tuntutan:

– Menolak investasi yang dinilai berpotensi merusak tatanan adat dan lingkungan hidup di Pulau Trangan.

– Mendesak Menteri Pertanian untuk tidak memberikan persetujuan terhadap rencana investasi peternakan sapi sebelum memperoleh persetujuan masyarakat adat.

– Mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk membuka informasi secara transparan mengenai seluruh rencana investasi di Pulau Trangan.

 

Warga Marafenfen Nyatakan Penolakan

Penolakan terhadap rencana investasi juga disampaikan Pemerintah Desa Marafenfen.

Kepala Desa Marafenfen, Thomas Tildjuir, mengatakan pemerintah desa tetap sejalan dengan sikap masyarakat yang menolak investasi peternakan sapi maupun perkebunan tebu.

“Kalau untuk pemerintah desa, kami tetap satu sikap dengan masyarakat, yaitu tidak mengizinkan rencana investasi dalam bentuk peternakan sapi ataupun perkebunan tebu,” kata Thomas kepada Titastory.id, Senin (27/7/2026).

Menurut Thomas, masyarakat memiliki pengalaman terkait persoalan penguasaan lahan sehingga berhati-hati terhadap setiap rencana investasi yang masuk.

Ia juga membenarkan kunjungan kerja Bupati Kepulauan Aru ke Kecamatan Aru Selatan berkaitan dengan tahapan persiapan masyarakat hukum adat.

Suasana kunjungan kerja yang berlangsung di Desa Popjetur pada Kamis (16/7/2026). (Foto: Humas Protokoler)

Pemkab Aru: Kunker Fokus Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kepulauan Aru, Johan Karams, menjelaskan bahwa kunjungan kerja Bupati bersama DPRD ke Kecamatan Aru Selatan dan Aru Selatan Utara bertujuan mensosialisasikan tahapan penyelenggaraan masyarakat hukum adat.

“Agenda pokok kunjungan kerja tersebut adalah sosialisasi tahapan penyelenggaraan masyarakat hukum adat karena implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 sempat vakum cukup lama,” kata Johan.

Menurut dia, sejalan dengan visi Bupati yang mengedepankan ekonomi hijau, pemerintah ingin mendorong masyarakat adat memetakan potensi wilayahnya sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak adat.

Ia menambahkan bahwa kehadiran DPRD dalam kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan agar kebijakan publik berjalan secara konstruktif dengan tetap mengedepankan perlindungan masyarakat adat Aru.

error: Content is protected !!