titastory.id, Pulau Buru – Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Kali ini, tiga orang berhasil ditangkap di Kabupaten Buru pada Rabu, 30 April 2025.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial H.A (55), A.M (25), dan E.P (29). Mereka ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025), menyebutkan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka H.A di Jalan Trans Desa Unit 1 Baru, Kecamatan Waeapo, sekitar pukul 13.15 WIT.
Saat diamankan, H.A kedapatan membawa enam paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok warna biru muda.
“Barang bukti yang ditemukan berupa enam plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Paket-paket tersebut disimpan dalam bungkus rokok Esse,” ujar Kombes Areis.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel Infinix warna gold milik H.A. Dari hasil interogasi, H.A mengaku mendapatkan barang haram itu dari A.M.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal kemudian bergerak dan menangkap A.M pada pukul 18.15 WIT di kos-kosan Bintang, Jalan Trans Desa Unit 1 Baru. Saat diamankan, A.M tidak sendiri. Ia berada bersama seorang perempuan bernama E.P, yang belakangan diketahui juga terlibat.
“A.M mengaku diperintah oleh E.P untuk menyerahkan sabu kepada H.A,” ungkap Areis.
Saat diinterogasi di lokasi, E.P secara sukarela menyerahkan satu paket sabu kepada petugas. Ketiganya kemudian digelandang ke kantor polisi bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Maluku telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di rumah tahanan Polda Maluku dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas Kombes Areis.