10 Koperasi Kantongi Izin, Siap Kelola Tambang Rakyat di Gunung Botak Pulau Buru

02/05/2025
Lokasi Tambang Emas Ilegal Gunung Botak di Kabupaten Buru. Foto: akun Facebook @Tita Ramli.

titastory.id, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku resmi menetapkan 10 koperasi yang akan mengelola tambang emas rakyat di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, setelah melalui proses seleksi ketat lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dari total 20 koperasi yang mengajukan permohonan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), hanya 10 koperasi yang dinyatakan memenuhi syarat dan layak memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, dalam keterangannya yang disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku pada April lalu menjelaskan, IPR ini diberikan sesuai regulasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“IPR ini didelegasikan untuk seluruh komoditas, baik logam maupun non-logam,” terang Haris.

Lokasi tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru. Foto akun Facebook @Yusdi Makatita.

Sementara itu, bagi koperasi yang belum lolos seleksi, Haris menyarankan agar bergabung secara legal ke dalam koperasi yang telah mengantongi IPR. Ia menyebutkan, penggabungan semacam ini telah dimulai dan dibuktikan melalui akta notaris.

“Kami sudah menerima laporan adanya Akta Pernyataan Penggabungan Bersama, nomor 11/VII tertanggal 2 Juli 2024,” jelasnya.

Haris menekankan agar proses penggabungan dilakukan secara kekeluargaan dan inklusif, agar seluruh kepentingan masyarakat dapat terakomodasi. Proses ini juga bisa diresmikan melalui akta notaris sebagai bukti hukum yang sah.

Potret aktifitas Tambang liar emas di gunung Botak, Pulau Buru. Foto: akun facebook @Tita Ramli.

Sebelum 10 koperasi ini memulai aktivitasnya, kawasan Gunung Botak akan dikosongkan sementara, sambil dilakukan proses penandaan batas wilayah sesuai titik koordinat masing-masing IPR. Ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih atau konflik di lapangan.

Pemerintah berharap kehadiran koperasi berizin ini akan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Buru, sekaligus menjamin pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

“Apa yang kita kelola hari ini, adalah warisan yang harus kita jaga untuk anak cucu ke depan,” ujar Haris.

Berikut daftar 10 koperasi yang resmi mendapat IPR untuk mengelola tambang emas Gunung Botak:

  1. Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri
  2. Koperasi Produsen Perusa Tanila Baru
  3. Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo
  4. Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai
  5. Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri
  6. Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group
  7. Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu
  8. Koperasi Produsen Wa Suet Mandiri
  9. Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri
  10. Koperasi Produsen Kawi Wai Bumi Lalen
Potret dua penambang emas sedang berselfie di lokasi tambang Ilegal Gunung Botak, Pulau Buru. Foto: Ist
Penulis: Edison Waas
Editor : Christ Belseran
error: Content is protected !!