Polemik Wai Tomu: Pembangunan Harus Tunduk pada Hukum dan Fungsi Ekologis Sungai

EDITORIAL REDAKSI TITASTORY.ID
by
02/11/2026
Foto udara memperlihatkan kondisi pembangunan di kawasan Sungai Wai Tomu, Kota Ambon. Di tengah polemik pemanfaatan ruang sungai, pembangunan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan hukum, perizinan, serta perlindungan fungsi ekologis dan hidrologis sungai. Persoalan ini turut dibahas dalam Forum Diskusi Pemanfaatan Sungai Wai Tomu yang digelar Kodam XV/Pattimura pada 29 Oktober 2026. Foto dokumentasi warga

Ambon — Sebuah sungai tidak pernah menjadi ruang kosong. Di dalamnya terdapat fungsi ekologis, hidrologis, dan sosial yang menopang kehidupan masyarakat. Sungai mengalirkan air dari hulu ke hilir, menjadi bagian dari sistem pengendalian banjir, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan. Karena itu, ketika ruang sungai mulai berubah menjadi lokasi pembangunan, yang harus dipertanyakan bukan hanya apa yang sedang dibangun, tetapi juga apakah pembangunan tersebut telah memperhitungkan fungsi alami sungai dan tunduk pada ketentuan hukum.

Itulah persoalan yang kini mengemuka di Sungai Wai Tomu, Kota Ambon.

Konstruksi yang dibangun di kawasan tersebut memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Rencana pengembangan kawasan yang disebut mencakup fasilitas parkir dan sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapat sorotan karena lokasinya diduga bersinggungan dengan badan atau ruang sungai.

Beberapa foto yang beredar di tengah masyarakat memperlihatkan sisi berbeda dari persoalan ini. Foto udara menunjukkan konstruksi memanjang di kawasan Wai Tomu, sementara poster penolakan yang disampaikan Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sirimau, Husin Mamang, memperlihatkan keberatan terhadap pembangunan di atas sungai.

Keduanya menjadi gambaran bahwa pembangunan tersebut tidak lagi hanya menjadi urusan teknis sebuah proyek. Ia telah berkembang menjadi persoalan publik yang menyangkut tata ruang, kepatuhan hukum, keselamatan lingkungan, dan tanggung jawab institusi.

Redaksi titastory.id memandang bahwa pembangunan merupakan kebutuhan. Kota Ambon membutuhkan penataan kawasan perkotaan, ruang publik yang layak, fasilitas ekonomi, serta tempat bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha. Namun, kebutuhan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum dan fungsi ekologis ruang yang digunakan.

Pembangunan boleh dilakukan, tetapi tidak boleh menghilangkan hak sungai untuk tetap mengalir.

Ketika Sungai Dipandang sebagai Ruang Pembangunan

Polemik Wai Tomu memperlihatkan persoalan mendasar dalam cara kita memandang ruang sungai di kawasan perkotaan.

Sungai kerap dianggap sebagai ruang yang dapat dimanfaatkan sepanjang memberikan nilai ekonomi atau mendukung penataan kota. Padahal, sungai bukan sekadar bidang tanah yang tersedia untuk pembangunan. Ia merupakan bagian dari sistem alam yang memiliki batas, fungsi, dan daya dukung.

Di kota seperti Ambon, fungsi tersebut semakin penting. Kondisi geografis yang berbukit, curah hujan tinggi, persoalan sampah, perubahan penggunaan lahan, dan pengaruh pasang air laut merupakan faktor yang perlu diperhitungkan dalam pengelolaan sungai.

Ketika kapasitas aliran berubah akibat penyempitan, penutupan, atau konstruksi yang tidak sesuai, risiko yang muncul tidak berhenti pada lokasi pembangunan. Dampaknya dapat menjalar ke kawasan hilir dan lingkungan permukiman yang bergantung pada kelancaran aliran air.

Karena itu, setiap perubahan fisik pada ruang sungai harus didasarkan pada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan mengenai apakah bangunan di Wai Tomu berada di badan atau palung sungai, kawasan sempadan, atau ruang lain yang secara hukum dapat dimanfaatkan harus dijawab melalui pengukuran dan dokumen resmi. Tidak cukup hanya mengandalkan gambar konstruksi, pernyataan pejabat, ataupun klaim bahwa desain bangunan tidak menggunakan pilar tengah.

Posisi bangunan, dimensi penampang sungai, kapasitas aliran, serta pengaruhnya terhadap debit banjir perlu diperiksa secara teknis.

Hukum Bukan Formalitas Pembangunan

Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan dan pengelolaan sungai.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air memberikan landasan pengelolaan sumber daya air dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan, dan ekonomi.

Ketentuan yang lebih khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Peraturan ini menjelaskan bahwa ruang sungai terdiri atas palung dan sempadan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi sama-sama harus dilindungi.

Pasal 5 PP Nomor 38 Tahun 2011 menjelaskan pembagian ruang sungai tersebut. Pasal 21 mengatur perlindungan palung dengan menjaga dimensinya, sedangkan Pasal 22 mengatur pembatasan pemanfaatan sempadan sungai.

Pasal 30 ayat (3) juga menegaskan bahwa pengembangan sungai tidak boleh merusak ekosistem. Sementara Pasal 31 ayat (2) melarang pemanfaatan sungai yang mengakibatkan pencemaran, terganggunya aliran sungai, atau keruntuhan tebing sungai.

Pengaturan teknis mengenai garis sempadan terdapat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Peraturan tersebut mengatur batas sempadan, pemanfaatannya, serta persyaratan bagi kegiatan tertentu. Memang terdapat pengecualian terbatas untuk prasarana sumber daya air, jembatan, dermaga, jaringan utilitas, dan fasilitas tertentu lainnya. Namun, pengecualian itu bukan izin bebas untuk membangun tanpa persyaratan teknis dan persetujuan pejabat berwenang.

Artinya, pembangunan jembatan sekalipun tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara fasilitas parkir dan bangunan komersial tidak otomatis dapat dimasukkan ke dalam kategori pengecualian.

Dalam konteks Wai Tomu, keberadaan dokumen lingkungan yang disebut telah diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan perizinan pemanfaatan ruang sungai.

Dokumen lingkungan, persetujuan teknis sumber daya air, kesesuaian tata ruang, dan persyaratan pembangunan merupakan aspek yang harus diperiksa sesuai jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku.

Hukum tidak boleh berhenti sebagai kelengkapan administrasi. Hukum harus hadir untuk memastikan bahwa pembangunan tidak merugikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Tiga Surat BWS dan Suara Masyarakat Tidak Boleh Diabaikan

Sikap penolakan Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sirimau, Husin Mamang, terhadap pembangunan di kawasan Sungai Wai Tomu. Pesan visualnya jelas: sungai harus dilindungi, bukan kehilangan fungsi ekologisnya. Sumber foto: Ist

Persoalan Wai Tomu semakin mendapat perhatian setelah Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku mengonfirmasi telah mengirimkan tiga surat kepada Pangdam XV/Pattimura.

Surat tersebut masing-masing bertanggal 26 Agustus, 14 September, dan 19 Oktober 2026.

Rangkaian surat ini menjadi bagian penting dari kronologi persoalan. Sebab, pembangunan di kawasan sungai ternyata telah menjadi perhatian instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air.

Masyarakat berhak mengetahui isi ketiga surat tersebut, termasuk hasil pemeriksaan, rekomendasi teknis, serta tindak lanjut yang diminta kepada pihak terkait.

Desakan juga datang dari Ketua DPD KNPI Maluku, Subhan Pattimahu, melalui surat terbuka kepada Pangdam XV/Pattimura. Ia meminta penghentian sementara pembangunan dan evaluasi menyeluruh terhadap konstruksi yang berpotensi mengganggu fungsi sungai.

Dari kalangan akademisi, pakar Universitas Pattimura, Prof. Dr. Yusthinus Thobias Male, mengingatkan bahwa pemanfaatan ruang sungai secara permanen untuk kepentingan komersial perlu dipertimbangkan secara serius.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sirimau, Husin Mamang, turut menyuarakan penolakan terhadap pembangunan di atas Sungai Wai Tomu.

Rangkaian keberatan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai gangguan terhadap pembangunan. Sebaliknya, kritik masyarakat merupakan bagian dari kontrol publik terhadap kebijakan yang menggunakan ruang dan sumber daya lingkungan.

Dalam negara hukum, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan. Mereka juga memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, dan menyampaikan keberatan terhadap kegiatan yang berpotensi memengaruhi lingkungan tempat mereka hidup.

Penghentian Sementara Harus Diikuti Keterbukaan

Pangdam XV Pattimura, saat memberikan sambutan pada Forum Diskusi Pemanfaatan Sungai Wai Tomu yang digelar Kodam XV/Pattimura pada 29 Oktober 2026. Foto: Pendam XV

Pada 29 Oktober 2026, Kodam XV/Pattimura menggelar Forum Group Discussion (FGD) mengenai pengembangan dan pemanfaatan Sungai Wai Tomu.

Forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, BWS Maluku, akademisi, tokoh masyarakat, dan insan pers.

Dalam forum itu, Plt. Kepala BWS Maluku, Dr. Ir. Ruslan Malik, memaparkan sejumlah aspek evaluasi yang meliputi administrasi, hidraulika, keselamatan, dan fungsi sungai.

Pihak Kodam melalui Kapoksahli Pangdam XV/Pattimura, Brigjen TNI Julius Jolly Suawa, menyampaikan bahwa dokumen lingkungan telah diterbitkan. Ia juga menjelaskan bahwa konstruksi dirancang tanpa pilar tengah sungai dan pembiayaan berasal dari sumbangan masyarakat.

Setelah mendengarkan masukan peserta, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto menyatakan bahwa pembangunan jembatan dihentikan sementara sampai persyaratan perizinan yang diperlukan terpenuhi.

Keputusan tersebut patut dicatat sebagai perkembangan penting dalam polemik Wai Tomu. Namun, penghentian sementara tidak boleh menjadi akhir dari proses evaluasi.

Ada sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan jawaban.

Apa saja persyaratan perizinan yang belum terpenuhi? Bagaimana hasil lengkap evaluasi BWS Maluku? Apakah desain konstruksi telah diuji terhadap kapasitas penampang dan debit banjir rencana? Apakah penghentian sementara juga mencakup fasilitas parkir dan sentra UMKM, atau hanya pembangunan jembatan?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Kodam XV/Pattimura perlu membuka informasi mengenai dasar pembangunan dan dokumen yang telah dimiliki. BWS Maluku perlu menjelaskan hasil evaluasi serta rekomendasi teknisnya. Pemerintah Kota Ambon juga perlu memberikan kejelasan mengenai kesesuaian tata ruang dan koordinasi pengawasan.

Keterbukaan menjadi penting agar keputusan penghentian sementara benar-benar diikuti dengan penyelesaian persoalan secara menyeluruh.

Pembangunan Bukan Sekadar Mendirikan Bangunan

Ada hal yang perlu diingat dalam setiap kebijakan pembangunan: manfaat ekonomi tidak selalu harus diwujudkan dengan mendirikan bangunan di setiap ruang yang tersedia.

Pengembangan UMKM dapat dilakukan melalui penataan kawasan yang sesuai dengan tata ruang, penyediaan fasilitas publik, dan pemanfaatan lahan yang tidak mengganggu fungsi ekologis sungai.

Kota Ambon membutuhkan ruang ekonomi bagi masyarakat. Namun, kebutuhan tersebut harus ditempatkan dalam perencanaan yang mempertimbangkan keselamatan lingkungan dan keberlanjutan jangka panjang.

Pembangunan yang baik bukan hanya diukur dari bangunan yang berdiri, fasilitas yang tersedia, atau nilai ekonomi yang dihasilkan. Ukurannya juga terletak pada kemampuan menjaga lingkungan, mencegah risiko bencana, serta memastikan generasi berikutnya tetap memiliki ruang hidup yang aman.

Institusi negara, pemerintah daerah, maupun pihak swasta memiliki tanggung jawab yang sama untuk mematuhi hukum. Tidak ada institusi yang berada di luar ketentuan perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya air.

Karena itu, polemik Wai Tomu harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pembangunan di Kota Ambon. Bukan hanya menyelesaikan persoalan satu lokasi, melainkan memastikan bahwa sungai-sungai lain tidak mengalami persoalan serupa.

Redaksi Titastory.id berpandangan bahwa kepentingan pembangunan dan perlindungan lingkungan bukan dua hal yang harus saling meniadakan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila perencanaan dilakukan secara benar, kewenangan dihormati, persyaratan hukum dipenuhi, dan masyarakat dilibatkan.

Namun, ketika pembangunan bersinggungan dengan ruang sungai, prinsip kehati-hatian harus menjadi pijakan.

Wai Tomu bukan sekadar lokasi pembangunan fasilitas parkir dan sentra UMKM. Ia merupakan bagian dari sistem lingkungan Kota Ambon yang memiliki fungsi bagi kehidupan masyarakat.

Sungai tidak dapat diminta menyesuaikan diri dengan setiap ambisi pembangunan. Sebaliknya, pembangunanlah yang harus menyesuaikan diri dengan daya dukung lingkungan, ketentuan hukum, dan keselamatan masyarakat.

Itulah prinsip yang seharusnya menjadi pegangan dalam menyelesaikan polemik Sungai Wai Tomu.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.