Duduk Perkara Pembangunan di Atas Sungai Wai Tomu: Aturan, Tiga Surat BWS, dan Desakan KNPI Maluku

by
02/11/2026
Foto udara memperlihatkan proyek pembangunan di kawasan Sungai Wai Tomu yang berada di sekitar kompleks Kodam XV/Pattimura, Kota Ambon. Pembangunan tersebut memicu perhatian dan kritik dari sejumlah elemen masyarakat terkait fungsi ekologis sungai, Foto: Ist

Ambon, — Apakah pembangunan di kawasan Sungai Wai Tomu, Kota Ambon, telah menempati badan sungai dan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan sumber daya air? Pertanyaan itu kini menjadi perhatian masyarakat setelah muncul sorotan terhadap pembangunan yang disebut-sebut akan dimanfaatkan untuk fasilitas parkir dan ruang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Polemik tersebut tidak hanya mempersoalkan bentuk bangunan yang sedang dikerjakan, tetapi juga menyangkut status ruang yang digunakan, dasar hukum pembangunan, dokumen perizinan, hingga dampaknya terhadap kapasitas aliran sungai.

Sejumlah pihak mulai menyampaikan keberatan. Warga mempertanyakan dasar hukum pemanfaatan kawasan sungai, pakar mengingatkan pentingnya menjaga fungsi ekologis dan hidrologis, sementara Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Maluku meminta pembangunan dihentikan sementara dan dievaluasi secara menyeluruh.

Surat Terbuka KNPI Maluku di Medsos dampak polemik di Kali Waitomu, Foto: Ist

Ketua DPD KNPI Maluku, Subhan Pattimahu, bahkan menyampaikan surat terbuka kepada Pangdam XV/Pattimura. Ia meminta agar pembangunan yang berada di kawasan badan Sungai Wai Tomu diperiksa berdasarkan kajian teknis dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan tersebut muncul setelah Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku mengonfirmasi telah mengirimkan tiga surat kepada Pangdam XV/Pattimura, masing-masing pada 26 Agustus, 14 September, dan 19 Oktober 2026.

Rangkaian perkembangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana sebenarnya kedudukan hukum pembangunan di kawasan Sungai Wai Tomu, dan apakah seluruh persyaratan teknis serta perizinannya telah dipenuhi?

Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sirimau Kota Ambon, Husin Mamang, menyatakan penolakan terhadap pembangunan di atas Sungai Wai Tomu. Ia mengajak masyarakat menjaga sungai sebagai sumber kehidupan dan melindungi fungsi alaminya demi keselamatan generasi mendatang, Foto: Ist

Palung Sungai Bukan Ruang Bebas Pembangunan

Salah satu penjelasan mengenai dasar hukum polemik Wai Tomu disampaikan warga bernama Mamang Husin melalui unggahan di media sosial Facebook.

Dalam unggahannya, Mamang merujuk sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta ketentuan mengenai garis sempadan sungai.

Ia menjelaskan perbedaan antara palung sungai dan sempadan sungai. Palung merupakan alur tempat air mengalir, sedangkan sempadan merupakan kawasan di sekitar sungai yang berfungsi melindungi dan menjaga keberlangsungan fungsi sungai.

Perbedaan tersebut penting karena pemanfaatan kedua ruang itu memiliki ketentuan yang tidak sama.

Menurut Mamang, penanaman pohon, vegetasi, maupun penataan taman terbuka di kawasan sempadan dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai. Namun, pembangunan struktur yang menutup, mengubah, atau mempersempit aliran air merupakan persoalan berbeda.

“Palung sungai adalah alur tempat air mengalir, tidak boleh diubah, ditutup atau dibangun apa pun yang menghambat aliran sungai,” tulis Mamang.

Ia juga mempertanyakan rencana pemanfaatan kawasan tersebut untuk fasilitas parkir dan ruang usaha UMKM. Menurutnya, pembangunan fasilitas permanen di atas badan atau palung sungai tidak dapat disamakan dengan penataan ruang terbuka hijau.

Meski demikian, penentuan apakah bangunan di Wai Tomu benar-benar berada di atas palung sungai atau kawasan sempadan membutuhkan pemeriksaan batas sungai, kondisi lapangan, serta dokumen teknis dari instansi berwenang.

Penafsiran yang disampaikan warga tersebut juga perlu dikonfirmasi kepada BWS Maluku dan instansi pemerintah terkait untuk memastikan penerapan ketentuan hukum terhadap lokasi pembangunan.

 

Tiga Surat BWS kepada Pangdam Pattimura

Sorotan terhadap pembangunan Wai Tomu juga berkaitan dengan langkah administratif BWS Maluku.

BWS Maluku sebelumnya mengonfirmasi adanya tiga surat yang dilayangkan kepada Pangdam XV/Pattimura. Surat tersebut masing-masing bertanggal 26 Agustus, 14 September, dan 19 Oktober 2026.

Rangkaian surat itu berkaitan dengan persoalan perizinan, keberadaan konstruksi di kawasan sungai, serta penanganan pembangunan yang menjadi perhatian masyarakat.

Keberadaan surat-surat tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembangunan Wai Tomu telah menjadi perhatian instansi yang memiliki tugas dalam pengelolaan sumber daya air.

Namun, isi lengkap ketiga surat tersebut belum dipaparkan secara terbuka dalam informasi yang tersedia bagi masyarakat.

Publik masih membutuhkan penjelasan mengenai substansi setiap surat, rekomendasi teknis yang disampaikan BWS, status persetujuan atau izin pemanfaatan ruang sungai, serta tindak lanjut yang telah dilakukan pihak penerima surat.

Dokumen tersebut penting untuk mengetahui apakah sebelum pembangunan dimulai telah dilakukan pemeriksaan teknis dan koordinasi dengan instansi yang berwenang.

Selain itu, perlu dipastikan apakah terdapat persetujuan atau rekomendasi teknis pemanfaatan ruang sungai yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

 

KNPI Maluku Kirim Surat Terbuka kepada Pangdam

Polemik Wai Tomu kemudian mendapat perhatian organisasi kepemudaan di Maluku.

Ketua DPD KNPI Maluku, Subhan Pattimahu, melalui surat terbuka yang diunggah di akun Facebook miliknya, meminta Pangdam XV/Pattimura menghentikan sementara pembangunan di kawasan badan Sungai Wai Tomu dan melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Subhan menegaskan, penghentian pekerjaan saja tidak cukup apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan terdapat bangunan yang berdiri di atas badan sungai dan mengganggu fungsi aliran air.

Menurutnya, kondisi fisik bangunan serta dampaknya terhadap kapasitas sungai perlu diperiksa secara teknis. Jika ditemukan bagian konstruksi yang mengganggu fungsi sungai, langkah pemulihan juga harus menjadi perhatian.

“Persoalan pembangunan di atas badan sungai bukanlah persoalan sederhana. Sungai memiliki fungsi ekologis, hidrologis, dan sosial yang sangat penting,” kata Subhan dalam surat terbukanya.

Ia mempertanyakan apakah pembangunan tersebut telah didahului kajian teknis yang komprehensif, terutama terkait kapasitas penampang sungai, debit banjir rencana, dan kemungkinan perubahan pola aliran air.

Subhan juga menyoroti kesiapan mitigasi apabila kawasan tersebut menghadapi hujan berintensitas tinggi.

Menurutnya, persoalan itu perlu diperhitungkan karena kawasan Wai Tomu berada di tengah aktivitas masyarakat perkotaan. Kawasan hilir dan muara, termasuk lingkungan sekitar Pasar Mardika, juga memiliki aktivitas ekonomi dan sosial yang padat.

“Jangan sampai niat membangun justru meninggalkan persoalan ekologis dan risiko bencana bagi warga Kota Ambon,” demikian salah satu penegasan dalam surat tersebut.

Subhan mengingatkan bahwa dampak banjir tidak hanya berupa genangan air. Bencana juga dapat mengakibatkan kerusakan rumah, kendaraan, fasilitas umum, dan aset ekonomi masyarakat, serta mengganggu aktivitas sosial warga.

Ia turut mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi bencana dan hasil evaluasi menunjukkan bahwa keberadaan bangunan turut memperburuk dampak banjir.

 

KNPI: Bukan Menolak Pembangunan

Dalam surat terbukanya, Subhan menegaskan bahwa kritik yang disampaikan KNPI Maluku bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan maupun serangan terhadap institusi TNI.

Ia menyatakan menghormati TNI Angkatan Darat dan pengabdian para prajurit kepada bangsa dan negara. Namun, menurutnya, setiap kebijakan pembangunan harus tetap memperhatikan keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan ketentuan hukum.

Subhan menilai pengembangan ekonomi masyarakat, termasuk penyediaan ruang bagi pelaku UMKM, dapat dilakukan dengan memanfaatkan lokasi lain yang tidak berpotensi mengganggu fungsi ekologis sungai.

“Pembangunan tidak selalu berarti mendirikan bangunan baru. Terkadang, keberanian terbesar seorang pemimpin justru terlihat ketika ia bersedia mengevaluasi dan mengoreksi sesuatu yang sudah dibangun apabila ternyata keberadaannya tidak sejalan dengan kepentingan publik dan ketentuan hukum,” tulisnya.

Ia juga menyinggung keteladanan almarhum Jenderal TNI Doni Monardo, terutama gagasan dan kepeduliannya terhadap lingkungan.

Menurut Subhan, pengabdian seorang prajurit tidak hanya berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, tetapi juga dapat diwujudkan melalui kepedulian terhadap ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menyebut nama Doni Monardo bukan untuk membandingkan kepemimpinan, melainkan sebagai refleksi mengenai pentingnya menempatkan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari pembangunan.

“Kami tidak sedang menolak pembangunan. Kami justru menginginkan pembangunan yang benar, taat aturan, berwawasan lingkungan, dan tidak mempertaruhkan keselamatan masyarakat,” tegas Subhan.

Surat terbuka tersebut ditutup dengan permintaan agar Pangdam XV/Pattimura mendengarkan aspirasi masyarakat dan memastikan pembangunan berjalan dengan mengutamakan kepentingan publik.

Struktur konstruksi proyek terlihat dari udara di kawasan Sungai Wai Tomu, Kota Ambon. Polemik pembangunan di kawasan ini terus bergulir seiring munculnya desakan agar fungsi alami sungai tetap dilindungi. Foto: Ist

Pakar: Pemanfaatan Sungai untuk Kepentingan Komersial Perlu Dikaji

Sebelum surat terbuka KNPI Maluku disampaikan, pembangunan di kawasan Wai Tomu juga telah mendapat perhatian kalangan akademisi.

Pakar dari Universitas Pattimura, Prof. Dr. Yusthinus Thobias Male, sebelumnya mengingatkan bahwa pemanfaatan ruang sungai secara permanen untuk kegiatan komersial perlu dipertimbangkan secara serius.

Menurutnya, pemanfaatan badan sungai harus memperhatikan fungsi ekologis dan tata ruang. Ia membedakan pembangunan infrastruktur tertentu, seperti jembatan yang didasarkan pada pertimbangan teknis dan kewenangan yang jelas, dengan pemanfaatan ruang sungai secara permanen untuk kepentingan komersial.

Pandangan tersebut menempatkan desain dan dasar teknis pembangunan sebagai bagian penting yang perlu diketahui publik.

Sebab, sungai bukan sekadar ruang fisik yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Sungai merupakan bagian dari sistem ekologis perkotaan yang berfungsi mengalirkan air, menampung debit saat hujan, dan menjaga keseimbangan lingkungan.

Pakar lingkungan Universitas Pattimura, Prof. Agus Kastanya, dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya juga mengingatkan bahwa persoalan sungai di Ambon tidak dapat dipisahkan dari kondisi geografis kota dan perubahan lingkungan.

Curah hujan tinggi, persoalan sampah, serta kondisi pasang air laut dapat memperbesar risiko luapan air apabila fungsi sungai dan ruang di sekitarnya tidak terjaga.

Karena itu, keberadaan konstruksi di kawasan Wai Tomu membutuhkan penilaian terhadap kapasitas aliran sungai dan kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

 

Bagaimana Kewenangan Pemkot Ambon?

Persoalan lain yang muncul dalam polemik Wai Tomu adalah pembagian kewenangan pengawasan pembangunan.

Pemerintah Kota Ambon sebelumnya menyampaikan bahwa kewenangan terhadap pembangunan di kawasan sungai tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air.

Meskipun pengelolaan sungai berada dalam kewenangan pemerintah sesuai status dan wilayah sungainya, aspek penataan ruang, bangunan, lingkungan, serta keselamatan masyarakat tetap membutuhkan koordinasi antarlembaga.

Dalam konteks Wai Tomu, perlu ada penjelasan mengenai instansi yang memberikan persetujuan pemanfaatan ruang, pihak yang melakukan pengawasan konstruksi, serta mekanisme evaluasi apabila ditemukan bangunan yang berpotensi mengganggu fungsi sungai.

Pertanyaan lainnya adalah bagaimana hasil koordinasi antara Pemkot Ambon, BWS Maluku, dan Kodam XV/Pattimura setelah persoalan ini menjadi perhatian publik.

 

Dokumen Pembangunan dan Hasil Evaluasi Masih Ditunggu

Hingga kini, sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Pertama, batas palung dan sempadan Sungai Wai Tomu berdasarkan pengukuran atau dokumen resmi. Kedua, status lahan yang digunakan untuk pembangunan. Ketiga, dokumen persetujuan, perizinan, dan rekomendasi teknis dari instansi berwenang.

Selain itu, masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai desain konstruksi, kajian kapasitas penampang sungai, perhitungan debit banjir rencana, serta langkah mitigasi yang disiapkan.

Tiga surat BWS Maluku kepada Pangdam XV/Pattimura menjadi dokumen penting untuk menjelaskan perkembangan persoalan ini. Demikian pula surat terbuka KNPI Maluku yang meminta penghentian sementara dan evaluasi pembangunan.

Klaim Mamang Husin mengenai tidak adanya izin resmi dari BWS Maluku dan instansi terkait saat pembangunan dimulai juga masih membutuhkan konfirmasi langsung dari pihak-pihak yang disebutkan.

Penjelasan dari BWS Maluku, Kodam XV/Pattimura, dan Pemerintah Kota Ambon diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai dasar pelaksanaan pembangunan tersebut.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai apakah pembangunan di kawasan Sungai Wai Tomu telah sesuai dengan ketentuan hukum tidak hanya dapat dijawab melalui pernyataan masing-masing pihak, tetapi juga melalui pemeriksaan lokasi dan keterbukaan dokumen.

Apakah konstruksi tersebut berada di badan atau palung sungai? Apakah telah memperoleh persetujuan dan memenuhi persyaratan teknis? Dan bagaimana hasil evaluasi terhadap dampaknya bagi fungsi aliran Sungai Wai Tomu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari tuntutan masyarakat yang disampaikan melalui warga, kalangan akademisi, dan organisasi kepemudaan di Maluku.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.