Ambon, — Pemanfaatan kawasan sungai untuk kepentingan komersial tidak bisa dilakukan tanpa mempertimbangkan fungsi ekologis, hidrologis, dan ketentuan tata ruang. Pembangunan yang memanfaatkan ruang sungai secara permanen, terlebih jika berpotensi mengganggu aliran air, membutuhkan kajian teknis dan dasar kewenangan yang jelas.
Pandangan tersebut disampaikan pakar Universitas Pattimura, Prof. Dr. Yusthinus Thobias Male, menanggapi polemik pembangunan di kawasan Sungai Wai Tomu, Kota Ambon.
Menurutnya, pemanfaatan badan sungai harus dibedakan dari pembangunan infrastruktur yang memang diperlukan untuk mendukung kepentingan umum dan telah melalui pertimbangan teknis serta kewenangan yang jelas.
Ia mencontohkan pembangunan jembatan sebagai salah satu bentuk infrastruktur yang memiliki kebutuhan dan pertimbangan teknis tersendiri. Hal tersebut berbeda dengan pemanfaatan ruang sungai secara permanen untuk kepentingan komersial.

Pandangan itu menjadi relevan di tengah sorotan masyarakat terhadap pembangunan di kawasan Wai Tomu yang disebut-sebut akan dimanfaatkan untuk fasilitas parkir dan ruang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Persoalan yang berkembang bukan semata-mata mengenai tujuan pembangunan, melainkan juga posisi konstruksi terhadap badan sungai, dampaknya terhadap kapasitas aliran air, serta kesesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks pengelolaan sungai, tidak semua bentuk pembangunan memiliki kedudukan dan fungsi yang sama.
Infrastruktur seperti jembatan, misalnya, dibangun untuk menghubungkan wilayah dan mendukung mobilitas masyarakat. Pembangunannya tetap membutuhkan perencanaan serta pertimbangan teknis agar tidak mengganggu fungsi sungai.
Sementara itu, pemanfaatan ruang sungai secara permanen untuk kegiatan komersial memiliki persoalan yang berbeda. Keberadaan bangunan perlu dinilai berdasarkan lokasi, bentuk konstruksi, fungsi, serta kemungkinan dampaknya terhadap aliran air.
Karena itu, rencana pembangunan fasilitas parkir maupun ruang usaha di kawasan Wai Tomu tidak cukup dinilai hanya dari manfaat ekonomi yang ingin dihasilkan.
Perlu diketahui apakah lokasi pembangunan berada di badan atau palung sungai, kawasan sempadan, atau ruang lain yang secara hukum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tersebut.
Penilaian juga perlu memperhitungkan apakah konstruksi mengurangi lebar penampang sungai, mengubah karakter aliran, atau berpotensi menghambat kapasitas sungai ketika menerima debit air tinggi.
Dalam konteks ini, kajian teknis menjadi penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang tidak mengorbankan fungsi utama sungai.
Sungai Memiliki Fungsi Ekologis dan Hidrologis
Sungai merupakan bagian dari sistem lingkungan yang memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar saluran air.
Dalam kawasan perkotaan seperti Ambon, sungai berperan mengalirkan air hujan dari wilayah hulu menuju hilir. Kapasitas alirannya berkaitan dengan kondisi fisik sungai, bentuk penampang, sedimentasi, serta berbagai aktivitas yang berlangsung di sepanjang alirannya.
Perubahan terhadap kondisi fisik sungai dapat memengaruhi kemampuan aliran air, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Ambon sendiri memiliki karakter geografis yang perlu diperhitungkan dalam pengelolaan sungai. Kondisi wilayah yang berbukit, curah hujan, aktivitas masyarakat, persoalan sampah, serta pengaruh pasang air laut menjadi bagian dari faktor yang perlu diperhatikan dalam pengendalian risiko banjir.
Karena itu, pembangunan di sekitar aliran sungai seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan ruang dan manfaat ekonomi, tetapi juga konsekuensi ekologis dan hidrologis dalam jangka panjang.
Di kawasan Wai Tomu, pertanyaan mengenai dampak konstruksi terhadap kapasitas sungai menjadi penting karena wilayah hilir dan muaranya terhubung dengan kawasan aktivitas masyarakat, termasuk lingkungan sekitar Pasar Mardika.
Sorotan terhadap pembangunan Wai Tomu semakin berkembang setelah Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku mengonfirmasi telah mengirimkan tiga surat kepada Pangdam XV/Pattimura.
Surat tersebut masing-masing bertanggal 26 Agustus, 14 September, dan 19 Oktober 2026.
Rangkaian surat itu berkaitan dengan persoalan perizinan, keberadaan konstruksi di kawasan sungai, serta penanganan pembangunan yang menjadi perhatian masyarakat.
Namun, substansi lengkap ketiga surat tersebut masih perlu dibuka agar publik dapat mengetahui rekomendasi teknis dan tindak lanjut yang telah disampaikan BWS Maluku.
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai apakah pembangunan telah didahului kajian teknis yang memadai, termasuk perhitungan kapasitas penampang sungai dan potensi perubahan pola aliran air.
Selain itu, perlu ada kejelasan mengenai dokumen persetujuan atau rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang dalam pengelolaan sumber daya air.
Penentuan apakah konstruksi berada di badan sungai atau kawasan sempadan juga membutuhkan pemeriksaan batas sungai berdasarkan dokumen dan pengukuran resmi.
Polemik tersebut turut mendapat perhatian organisasi kepemudaan di Maluku.
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku, Subhan Pattimahu, melalui surat terbuka kepada Pangdam XV/Pattimura meminta agar pembangunan di kawasan Sungai Wai Tomu dihentikan sementara dan dievaluasi secara menyeluruh.
Subhan mempertanyakan kajian teknis pembangunan, terutama terkait kapasitas penampang sungai, debit banjir rencana, dan kemungkinan perubahan pola aliran air.
Ia juga mengingatkan bahwa penghentian pekerjaan tidak serta-merta mengembalikan fungsi sungai apabila ternyata terdapat konstruksi yang mempersempit atau mengganggu kapasitas aliran.
Menurut Subhan, evaluasi perlu mempertimbangkan potensi kerugian masyarakat apabila terjadi banjir, termasuk kerusakan rumah, kendaraan, fasilitas umum, dan aset ekonomi warga.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan maupun institusi TNI. KNPI, menurutnya, menginginkan pembangunan yang memperhatikan kepentingan masyarakat, keselamatan lingkungan, dan ketentuan hukum.