Pangdam Pattimura Hentikan Sementara Pembangunan Jembatan Wai Tomu, Tunggu Perizinan

by
02/11/2026
Sejumlah narasumber mengikuti Forum Diskusi tentang Pemanfaatan Sungai Wai Tomu Kota Ambon yang diadakan di lingkungan Kodam XV/Pattimura. Forum tersebut membahas pemanfaatan kawasan Sungai Wai Tomu yang belakangan menjadi sorotan publik. Foto: Ist

Ambon, — Pembangunan di kawasan Sungai Wai Tomu, Kota Ambon, yang menuai penolakan dan sorotan masyarakat akhirnya berujung pada penghentian sementara pekerjaan jembatan. Panglima Kodam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, menyatakan pembangunan jembatan dihentikan sampai persyaratan perizinan yang diperlukan terpenuhi.

Keputusan tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) pengembangan dan pemanfaatan Sungai Wai Tomu yang berlangsung di Serambi Kehormatan Markas Kodam XV/Pattimura, Ambon, Kamis, 29 Oktober 2026.

Forum itu digelar setelah pembangunan kawasan sungai tersebut menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan keberadaan konstruksi di kawasan aliran sungai, dasar perizinan, serta potensi dampaknya terhadap fungsi hidrologis dan lingkungan.

Sorotan juga datang dari kalangan akademisi dan organisasi kepemudaan. Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku, Subhan Pattimahu, sebelumnya melayangkan surat terbuka kepada Pangdam XV/Pattimura. Ia meminta pembangunan dihentikan sementara dan dievaluasi berdasarkan kajian teknis serta ketentuan hukum.

Surat Terbuka KNPI Maluku di Medsos dampak polemik di Kali Waitomu, Foto: Ist

Sementara itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku telah mengonfirmasi pengiriman tiga surat kepada Pangdam XV/Pattimura, masing-masing pada 26 Agustus, 14 September, dan 19 Oktober 2026.

Persoalan mengenai kewenangan, persyaratan teknis, dan dokumen perizinan tersebut kemudian dibahas dalam forum yang mempertemukan Kodam, pemerintah daerah, BWS Maluku, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan insan pers.

 

BWS Paparkan Temuan Administrasi dan Teknis

Dalam forum tersebut, Pelaksana Tugas Kepala BWS Maluku, Dr. Ir. Ruslan Malik, memaparkan aspek teknis pengelolaan sungai, termasuk status kewenangan, kronologi korespondensi, serta hasil evaluasi terhadap pembangunan di kawasan Wai Tomu.

Materi yang disampaikan mencakup sejumlah aspek, yakni administrasi, hidraulika, keselamatan, dan fungsi sungai.

Pemaparan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan karena persoalan pembangunan Wai Tomu tidak hanya menyangkut bentuk fisik bangunan, tetapi juga kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan sumber daya air.

Sebelumnya, keberadaan tiga surat BWS Maluku kepada Pangdam XV/Pattimura telah menjadi perhatian masyarakat. Namun, substansi lengkap surat dan rincian rekomendasi teknis yang disampaikan belum sepenuhnya diketahui publik.

Dalam FGD tersebut, BWS kembali memaparkan kronologi komunikasi dan hasil evaluasi. Meski demikian, rincian temuan teknis serta dokumen yang menjadi dasar penghentian sementara pembangunan masih perlu dibuka agar masyarakat dapat mengetahui persoalan yang sebenarnya.

Dari pihak Kodam XV/Pattimura, Kapoksahli Pangdam XV/Pattimura, Brigjen TNI Julius Jolly Suawa, S.Sos., memaparkan latar belakang, prosedur, dan perkembangan pembangunan fasilitas parkir serta sentra UMKM di kawasan Sungai Wai Tomu.

Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) telah diterbitkan.

Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan sentra UMKM nantinya akan melalui proses seleksi terhadap para pelaku usaha. Seleksi tersebut, menurutnya, ditujukan untuk menjaga kebersihan dan kelestarian kawasan.

Terkait desain konstruksi, Julius menyampaikan bahwa pembangunan dirancang tanpa menggunakan pilar tengah sungai. Desain tersebut disebut bertujuan menjaga kelancaran aliran air.

Mengenai pembiayaan, ia menyatakan proyek tersebut bersumber dari sumbangan masyarakat, bukan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun dana hibah pemerintah.

Namun, keberadaan dokumen lingkungan dan sumber pendanaan merupakan aspek yang berbeda dari persyaratan teknis serta perizinan pemanfaatan ruang sungai.

Karena itu, masih diperlukan penjelasan mengenai jenis dan cakupan dokumen lingkungan yang telah diterbitkan, status persetujuan teknis dari instansi pengelola sungai, serta pemenuhan persyaratan pembangunan jembatan.

 

Wali Kota Dukung Penataan dengan Syarat Taat Aturan

Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., yang hadir dalam forum tersebut menyatakan dukungan terhadap rencana penataan kawasan Wai Tomu selama pelaksanaannya sesuai peraturan dan tidak mengganggu fungsi lingkungan sungai.

Ia mengingatkan pentingnya koordinasi antara Kodam XV/Pattimura, Pemerintah Kota Ambon, dan Kementerian Pekerjaan Umum dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bodewin juga menyampaikan ungkapan, “Beta par Ambon, Ambon par semua; beta par Kodam, Kodam par beta.”

Menurutnya, pembangunan Kota Ambon membutuhkan kebersamaan seluruh pihak. Ia juga mengimbau agar koordinasi dilakukan secara bijak dan tidak berkembang menjadi perdebatan di media sosial.

Dukungan terhadap gagasan penataan kawasan Wai Tomu juga disampaikan mantan Gubernur Maluku, Brigjen TNI (Purn.) Dr. Karel Albert Ralahalu. Mantan Danrem 174/Pattimura periode 1998–1999 itu mengapresiasi inisiatif penataan kawasan Wai Tomu dan Pasar Mardika.

Ia berharap kawasan tersebut dapat berkembang menjadi destinasi wisata baru di Kota Ambon.

Sementara itu, Ketua Kajian Studi Lingkungan Universitas Pattimura, Dr. Ir. Abraham Tualessy, M.Si., mengapresiasi gagasan pengembangan ruang publik di kawasan tersebut.

Berdasarkan pengamatan lapangan yang disampaikannya dalam forum, kondisi genangan di kawasan Wai Tomu dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk curah hujan dan pasang air laut.

Ia menekankan bahwa pengembangan kawasan perlu didukung dokumen lingkungan yang sesuai dengan klasifikasi kegiatan, tetap menjaga fungsi sungai, serta memberikan kesempatan bagi UMKM lokal untuk berkembang.

 

Penghentian Sementara Pembangunan Jembatan

Setelah mendengarkan pemaparan dan masukan peserta, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto menyampaikan keputusan untuk menghentikan sementara proses pembangunan jembatan hingga persyaratan perizinan yang diperlukan terpenuhi.

Langkah tersebut menjadi salah satu hasil penting dari FGD yang digelar di tengah polemik pembangunan Wai Tomu.

Penghentian sementara ini menunjukkan bahwa aspek perizinan dan koordinasi dengan instansi teknis masih menjadi bagian yang harus diselesaikan sebelum pembangunan jembatan dilanjutkan.

Namun, keputusan tersebut tidak secara otomatis menjawab seluruh pertanyaan masyarakat mengenai status bangunan, batas badan dan sempadan sungai, serta dampak konstruksi terhadap kapasitas aliran air.

Dalam siaran pers Pendam XV/Pattimura, penghentian sementara secara khusus disebut berlaku untuk pembangunan jembatan. Belum ada penjelasan lebih lanjut apakah pekerjaan fasilitas parkir dan sentra UMKM juga mengalami penghentian atau tetap berjalan.

Rangkaian kegiatan FGD ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil diskusi oleh para pejabat dan peserta yang hadir.

Bagi masyarakat yang sejak awal mempertanyakan pembangunan Wai Tomu, sejumlah hal masih menunggu penjelasan lebih lanjut: apa saja persyaratan perizinan yang belum terpenuhi, bagaimana hasil evaluasi teknis BWS Maluku, dan kapan pembangunan jembatan dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan tersebut diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.