Tim kuasa hukum menyiapkan eksepsi atau perlawanan atas dua perkara pidana yang berkaitan dengan insiden di Kebun Awaya pada 22 Juni 2026. Proses hukum ini berlangsung di tengah sengketa lahan antara masyarakat Tananahu dan PTPN I Regional 8.
Ambon,— Empat warga Desa Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, menghadapi persidangan dalam dua perkara pidana yang berkaitan dengan insiden di area PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8 Kebun Awaya pada 22 Juni 2026. Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Saguara menyatakan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan penuntut umum.
Langkah tersebut disiapkan setelah tim pembela mengikuti pembacaan dakwaan dalam perkara Nomor 226/Pid.B/2026/PN Amb dan Nomor 227/Pid.B/2026/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon.
Tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan dalam kejelasan uraian perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa. Mereka berencana menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji surat dakwaan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.
“Salah satu hal yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah tidak jelasnya uraian perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa,” demikian pernyataan tim pembela.

Menurut tim kuasa hukum, uraian perbuatan yang jelas dan spesifik diperlukan agar setiap terdakwa memahami tuduhan yang dihadapi dan dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif.
Tim pembela merujuk Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar pengajuan keberatan. Mereka menyatakan akan meminta majelis hakim menilai persoalan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses persidangan dan akan menggunakan hak hukum yang tersedia untuk menguji surat dakwaan melalui mekanisme eksepsi atau perlawanan. Kami berharap Majelis Hakim dapat menilai persoalan tersebut secara objektif berdasarkan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan tim kuasa hukum.
Satu Warga Didakwa Penganiayaan
Berdasarkan dokumen pelimpahan perkara dan surat dakwaan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang diperoleh Titastory.id, Jhon Risakotta alias Ojon didakwa melakukan penganiayaan terhadap Cheisberth F. Belseran alias Berty.
Dalam surat dakwaan, penuntut umum menguraikan peristiwa itu terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIT, di kantor utama PTPN I Regional 8 Kebun Awaya, Desa Tananahu.
Menurut uraian jaksa, peristiwa bermula ketika korban bersama seorang mandor produksi melakukan pengecekan terhadap dugaan pengrusakan di lokasi rencana pembangunan pabrik kelapa. Situasi kemudian memanas hingga terjadi keributan yang melibatkan sejumlah warga dan pihak perusahaan.
Jaksa mendalilkan Jhon memasuki kantor perusahaan sambil membawa sebilah parang. Ketika korban dan saksi lainnya berupaya melerai keributan, terdakwa disebut berlari dan mengayunkan parang ke arah kepala korban hingga mengenai bagian dahi.
Surat dakwaan tersebut merujuk Visum et Repertum Puskesmas Perawatan Sahulau Nomor 004/PKM-SHL/VER/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Dokumen medis itu menyebutkan korban mengalami luka terbuka di bagian tengah dahi yang membutuhkan lima jahitan.
Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, Jhon dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Uraian mengenai tindakan terdakwa tersebut merupakan dalil penuntut umum yang masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan pembelaan di persidangan.
Tiga Warga Didakwa Terkait Perusakan Aset
Dalam perkara lainnya, Yabes Okto Rahanlussy alias Bapak Toto, John Wein Laiyan alias Jhon, dan Elisa Piter Tonny alias Ongen didakwa berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap barang dan perusakan aset milik PTPN I Regional 8 Kebun Awaya.
Surat dakwaan menyebutkan peristiwa berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 hingga 16.00 WIT.
Penuntut umum mendalilkan ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang milik perusahaan di muka umum. Kerusakan yang dicantumkan dalam dakwaan meliputi kaca jendela dan pintu kantor utama, alat ombrometer, pos pengamanan, serta penebangan 11 pohon kelapa.
Jaksa mencantumkan nilai kerugian materiil sekitar Rp502.385.317 dalam surat dakwaan.
Dalam perkara ini, penuntut umum menyusun dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun dakwaan kedua menggunakan Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui dakwaan alternatif, penuntut umum mengajukan pilihan ketentuan pidana yang dapat dipertimbangkan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
Nilai kerugian yang dicantumkan dalam dakwaan serta dugaan keterlibatan masing-masing terdakwa masih memerlukan pembuktian. Pencantuman tuduhan dalam surat dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan para terdakwa.

Perkara Pidana Berlangsung di Tengah Sengketa HGU Awaya
Dua perkara pidana yang menjerat empat warga Tananahu tersebut berlangsung di tengah sengketa agraria antara masyarakat setempat dan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya. Persoalan lahan ini berkaitan dengan riwayat hak guna usaha (HGU), klaim wilayah petuanan masyarakat, serta rencana pembangunan pabrik hilirisasi kelapa dan pala.
Dalam penelusuran titastory.id sebelumnya, terdapat perbedaan keterangan mengenai luas HGU Kebun Awaya. Manajer Kebun Awaya, Freddy Hutahaean, menyebut luas HGU sekitar 9.380 hektare dan menyatakan hak tersebut berlaku hingga 2044.
Sementara itu, Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 41/HGU/KEM-ATR/BPN/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019 mencatat pemberian perpanjangan HGU PT Perkebunan Nusantara XIV seluas 8.830,84 hektare di sejumlah desa di Kabupaten Maluku Tengah.
Perbedaan angka tersebut mencapai 549,16 hektare. Hingga penelusuran sebelumnya, riwayat administrasi dan penjelasan dokumen yang mendasari perbedaan luas itu masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Dokumen yang ditelusuri juga mencatat bahwa HGU sebelumnya diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5/HGU/DA/1982 tertanggal 31 Maret 1982 dengan luas 10.000 hektare dan masa berlaku hingga 31 Desember 2012. Penjelasan mengenai tahapan administrasi yang menghubungkan berakhirnya hak lama dengan HGU yang berlaku sekarang masih perlu ditelusuri melalui dokumen pertanahan.
Di sisi lain, masyarakat Tananahu memiliki klaim atas wilayah petuanan yang dalam catatan penelusuran sebelumnya disebut sekitar 3.458 hektare. Pemerintah Negeri Tananahu juga pernah mengajukan permintaan lahan sekitar 864 hektare untuk permukiman, pertanian, peternakan, fasilitas umum, dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Kedua angka tersebut merujuk pada konteks yang berbeda. Klaim wilayah petuanan tidak dapat disamakan begitu saja dengan permintaan alokasi lahan sekitar 864 hektare untuk kebutuhan masyarakat.
Pada 28 Agustus 2026, kuasa hukum PTPN mengirimkan surat teguran ketiga kepada Yulia Awayakuane melalui Surat Nomor 59/IM/VIII/2026. Surat tersebut mempersoalkan keberadaan rumah di dalam area yang disebut perusahaan sebagai wilayah HGU dan menyatakan HGU berlaku hingga 2044.
Pemerintah Negeri Tananahu kemudian menyampaikan surat balasan Nomor 18/YA-TNH/IX/2026 tertanggal 9 September 2026. Dalam surat itu, pemerintah negeri meminta dokumen HGU, surat keputusan, buku tanah, surat ukur, peta bidang, koordinat, peta enclave, serta peta tumpang susun atau overlay.
Persoalan tersebut juga masuk ke proses pengaduan di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku. Pengaduan yang tercatat dengan Nomor 0625/LM/IX/2026/AMB atau 020129.2026 diajukan Jhon Awayakwane pada 3 September 2026 terkait dugaan maladministrasi oleh PTPN I Regional 8 dan manajemen Kebun Awaya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya, pengaduan itu telah melewati verifikasi formal dan material serta pembahasan internal untuk ditindaklanjuti. Tahapan tersebut bukan merupakan keputusan yang menyatakan telah terjadi maladministrasi.
Dengan demikian, riwayat HGU, batas bidang tanah, klaim petuanan, dan status penguasaan lahan masih menjadi bagian dari persoalan agraria yang perlu dijelaskan melalui dokumen serta keterangan para pihak dan instansi berwenang.
Sengketa Lahan dan Pembuktian Pidana Berjalan dalam Jalur Berbeda
Perkara pidana yang sedang berjalan berfokus pada dugaan penganiayaan, kekerasan terhadap barang, dan perusakan aset sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan. Adapun sengketa HGU berkaitan dengan riwayat hak, luas dan batas bidang tanah, serta klaim penguasaan lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Kedua persoalan tersebut saling berkaitan dalam konteks peristiwa di Kebun Awaya, tetapi memiliki pokok pemeriksaan dan mekanisme penyelesaian yang berbeda. Sengketa agraria tidak dengan sendirinya membuktikan atau menghapus dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada warga. Sebaliknya, proses pidana juga tidak dengan sendirinya menetapkan kepastian status dan batas HGU.
Dalam perkara Jhon Risakotta, dokumen pelimpahan perkara menunjukkan penuntut umum meminta Pengadilan Negeri Ambon menetapkan hari sidang, memanggil terdakwa dan para saksi, serta menetapkan penahanan terdakwa di Rutan Kelas IIA Ambon.
Sementara itu, tim LBH Saguara menyatakan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan dalam kedua perkara tersebut. Perkembangan persidangan selanjutnya akan ditentukan melalui pemeriksaan keberatan, tanggapan penuntut umum, dan keputusan majelis hakim sesuai hukum acara yang berlaku.
Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, keempat warga tersebut tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.