• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 25, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Diduga, Pembayaran Lahan Pasar Waiheru Bermasalah

Status Pemilik Lahan Belum Jelas, Pemkot Ambon Tetap Lakukan Pembayaran

admin by admin
20/08/2022
in EKONOMI, HEADLINE, HENA MALUKU, TERKINI, TITA MALUKU
0
Diduga, Pembayaran Lahan Pasar Waiheru Bermasalah
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, – Persoalan terkait pembebasan lahan atau pembayaran  untuk kepentingan pembangunan Pasar Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon  bakal berbunut panjang, dan bakal bergulir ke rana hukum pidana,  lantaran diduga kuat Pemerintah Kota Ambon salah melakukan pembayaran.

Pasalnya, sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 78 PK/PDT/2013 perkara Peninjauan Kembali (PK) terkuak upaya hukum  yang dilakukan Abdul Kadir Nasela tidak membuahkan hasil sehingga sertifikat hak milik nomor 160 tahun 1974 tanggal 18 April 1974 telah dibatalkan, setelah munculnya putusan Mahkamah Agung nomor 151 PK/TUN/2010 tanggal 24 Maret 2010 yang dijadikan sebagai novum atau alat bukti baru.

BACAJUGA

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Sementara sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 155 PK/Pdt/2011, tanggal 9 Maret 2012 juga merupakan putusan yang bertolak belakang dengan putusan PK nomor 78 sehingga diduga ada dua putusan yang memiliki dasar hukum terkait lahan yang kini menjadi perdebatan hangat para pihak.

Sememtara itu, informasi yang berhasil dihimpun, sekalipun belum ada putusan hukum terkait dengan kepemilikan lahan yang sebenarnya, namun Pemerintah Kota Ambon sudah melakukan pembayaran ke salah satu pihak yang tentunya perlu diketahui apakah benar merupakan pemilik lahan atau tidak.

La Ode, Sekretaris Pemantau Keungan Negara (PKN) Maluku yang dikonfirmasi terkait dugaan pembayaran salah bayar ini pun menerangkan, persoalan terkait dengan mengalirnya uang Negara tentunya perlu untuk ditelusuri. Karena jika terjadi salah bayar maka tentunya Negara akan rugi.

“Ini masalah dan dari dua produk hukum yang saling bertolak belakang. Persoalannya apakah ada dasar sehingga dilakukan pembayaran,?, dan apakah Pemkot Ambon bisa menjamin jika ada salah bayar?, ‘ungkap La Ode seraya beryanya.

Terhadap hal dimaksud, La Ode menyampaikan bahwa PKN akan berupaya dalam pengumpulan bukti, dan akan melakukan upaya hukum, yaitu melaporkan hal dimaksud ke pihak berwajib sehingga dapat dilakukan penelusuran ada tidaknya indikasi permainan di balik pembayaran lahan pasar di Desa Waiheru.

“ Tugas kami jelas, kami akan tetap melaporkan hal ini ke pihak berwajib, karena kami menduga ada maifia tanah di balik proses pengadaan lahan untuk pembangunan pasar tersebut, “ucapnya. (TS 02)

Post Views: 443
Tags: # PK# Putusan Hukum# Salah Bayr# Waiheru#Mahkamah Agung#PASAR#PKN
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

by admin
24/09/2023
0

titaStory.id, ambon- Ivonne Aponno diduga telah melayangkan laporan ke Polda Maluku terkait dugaan...

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

by admin
22/09/2023
0

titaStory.id, jakarta - Peristiwa  Parameter Gempa Bumi,Jumat (22 /9/ 2023) sekira  pukul 21.59.16...

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

by admin
21/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Dari Jawa Barat, ke Maluku hanya untuk belajar tentang cara menjaga...

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon- Polres Buru diduga sedang menahan kiriman kapur untuk kepentingan pengembangan pertanian di...

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id, ambon - Dipercayakan untuk menakhodai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah...

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan dukungan atas pelaksanaan Gathering Campus dan...

Next Post
Masyarakat Desa Hila Romang Temukan Puluhan Gunungan Material Tanah : Diduga Sampel Material Emas

Masyarakat Desa Hila Romang Temukan Puluhan Gunungan Material Tanah : Diduga Sampel Material Emas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

45 Hari ditahan Jurnalis Mongabay, Philip Myrer Jacobson Bebas & Dideportase ke AS

45 Hari ditahan Jurnalis Mongabay, Philip Myrer Jacobson Bebas & Dideportase ke AS

4 tahun ago
Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Ketua DPK PKP Ambon Bakal Dijerat UU ITE

Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Ketua DPK PKP Ambon Bakal Dijerat UU ITE

3 bulan ago

Popular News

  • Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

    Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Republik Maluku Selatan (RMS) Sebagai Negara Yang Sah Atau Sebagai Gerakan Separatis Terhadap NKRI? (Kajian Hukum Internasional)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timba Laor, Tradisi Musiman Berburu Cacing Laut Oleh Masyarakat Pesisir Pulau Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Christian Soumokil, Presiden Republik Maluku Selatan (RMS) 12 April 1966

    47 shares
    Share 47 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!