Paruh Bengkok Aru Terancam, Aksi World Parrot Day Serukan Hentikan Perdagangan Satwa Liar

29/05/2026
Pembagian selebaran ancaman perburuan satwa paruh bengkok dan kakatua. Selasa, 26 Mei 2036. Foto: Doc. KKI

Dobo, Kepulauan Aru — Suara nyaring kakatua dan burung paruh bengkok yang selama ini menjadi penanda kehidupan hutan Kepulauan Aru perlahan menghadapi ancaman serius. Perburuan dan perdagangan satwa liar yang terus berlangsung dikhawatirkan akan menggerus populasi salah satu kekayaan hayati paling berharga di Indonesia Timur.

Kekhawatiran itu mendorong Perkumpulan Konservasi Kakatua Indonesia (KKI) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Aru, dan Polres Kepulauan Aru menggelar aksi damai memperingati World Parrot Day (WPD) 2026 di sejumlah ruas jalan Kota Dobo, Selasa (26/5/2026).

Mengusung tema “Mitigasi Ancaman Perdagangan Burung Paruh Bengkok Ilegal Asli Kepulauan Aru sebagai Aset Tak Ternilai untuk Anak Cucu”, kegiatan tersebut menjadi ajang kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga satwa endemik yang menjadi kebanggaan Kepulauan Aru.

Koordinator KKI, Dudi Andika, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai upaya menyebarluaskan informasi mengenai ancaman yang dihadapi burung paruh bengkok akibat maraknya perdagangan ilegal.

“Dalam peringatan World Parrot Day tahun ini, kami berupaya menyampaikan kepada masyarakat bahwa burung paruh bengkok sedang menghadapi ancaman serius. Kesadaran publik sangat penting agar upaya pelestarian dapat dilakukan secara bersama-sama,” kata Dudi.

Menurutnya, keberadaan burung paruh bengkok tidak hanya penting dari sisi keanekaragaman hayati, tetapi juga memiliki nilai ekonomi jangka panjang melalui sektor ekowisata, khususnya wisata pengamatan burung atau birdwatching yang selama ini menarik perhatian wisatawan mancanegara.

“Burung-burung ini merupakan aset alam yang sangat berharga bagi Aru. Banyak wisatawan datang dari berbagai negara hanya untuk melihat satwa-satwa endemik ini di habitat aslinya,” ujarnya.

Lebih jauh, Dudi menjelaskan bahwa burung paruh bengkok memiliki fungsi ekologis yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan hutan tropis Aru.

Sebagai penyebar biji alami, satwa ini berperan dalam regenerasi vegetasi dan membantu menjaga keberlanjutan ekosistem hutan.

“Burung paruh bengkok dan kakatua merupakan bagian penting dalam rantai kehidupan hutan. Mereka membantu penyebaran benih dan mempercepat regenerasi hutan secara alami. Karena itu keberadaan mereka harus dijaga,” katanya.

Perkumpulan Konservasi Kakatua Indonesia (KKI) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Aru, dan Polres Kepulauan Aru menggelar aksi damai memperingati World Parrot Day (WPD) 2026 di sejumlah ruas jalan Kota Dobo, Selasa (26/5/2026). Foto: Doc. KKI

Ancaman terhadap satwa ini bukan sekadar kekhawatiran. Data BKSDA Maluku menunjukkan bahwa sepanjang periode 2010 hingga 2019 sedikitnya 1.299 ekor burung paruh bengkok berhasil disita dari praktik perdagangan dan penyelundupan ilegal.

Satwa yang diselamatkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya 211 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 200 ekor Perkici Pelangi, serta 56 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), sementara sisanya berasal dari berbagai spesies lainnya.

Angka tersebut menunjukkan bahwa Kepulauan Aru masih menjadi salah satu daerah yang rentan terhadap aktivitas perdagangan satwa liar yang mengancam keberlangsungan populasi burung endemik.

Perwakilan BKSDA Aru, Irwan, menjelaskan bahwa Maluku merupakan salah satu kawasan penting bagi konservasi burung paruh bengkok di Indonesia.

Menurutnya, terdapat sedikitnya 24 jenis burung paruh bengkok yang hidup di Maluku, dan 10 di antaranya merupakan subspesies endemik yang hanya ditemukan di Kepulauan Aru.

“Keanekaragaman hayati yang dimiliki Maluku, khususnya Kepulauan Aru, merupakan kekayaan yang tidak ternilai. Namun di sisi lain, praktik eksploitasi dan perdagangan satwa masih terus terjadi karena burung-burung ini memiliki nilai jual yang tinggi,” ujarnya.

Irwan menegaskan bahwa pelestarian burung paruh bengkok tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah atau lembaga konservasi. Peran masyarakat menjadi kunci utama dalam memastikan satwa-satwa tersebut tetap bertahan di habitat alaminya.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menolak perdagangan satwa liar dan turut menjaga hutan sebagai rumah bagi berbagai spesies endemik Aru.

“Mari bersama-sama menjaga burung paruh bengkok agar tetap hidup bebas di habitatnya. Hutan Aru adalah rumah mereka, dan keberlangsungan hidup satwa ini merupakan warisan yang harus kita jaga untuk generasi mendatang,” kata Irwan.

Bagi masyarakat Aru, burung paruh bengkok bukan sekadar satwa liar. Mereka merupakan bagian dari identitas ekologis yang telah hidup berdampingan dengan masyarakat selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Karena itu, peringatan World Parrot Day 2026 menjadi pengingat bahwa hilangnya satu spesies bukan hanya kehilangan keanekaragaman hayati, melainkan juga hilangnya bagian dari sejarah, budaya, dan masa depan Kepulauan Aru.

Di tengah meningkatnya ancaman perdagangan satwa liar, pesan yang disampaikan dalam aksi tersebut sederhana namun penting: biarkan burung paruh bengkok tetap terbang bebas di langit Aru, bukan hidup di balik jeruji sangkar.

error: Content is protected !!