Laut Aru Masih Rawan Penangkapan Ikan Ilegal, DFW Dorong Nelayan Terlibat dalam Pengawasan Digital

29/05/2026
Suasana lokakarya bertempat di gedung lantai II Aula BPKAD, Selasa, 27 Mei 2026. Foto: Johan/titastory

Dobo, Kepulauan Aru – Praktik Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) atau penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur masih menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya perikanan di Laut Aru dan kawasan perairan timur Indonesia. Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga berdampak langsung terhadap nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari laut.

Kondisi itu menjadi perhatian dalam lokakarya bertajuk “Tantangan dan Strategi Implementasi Sistem Pemantauan dan Pelaporan IUUF Berbasis Digital” yang diselenggarakan oleh Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia bekerja sama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru.

Kegiatan yang berlangsung di Dobo itu mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengawas perikanan, hingga para kepala desa dari wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar di Kepulauan Aru.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Benjamin Batmomolin, mengatakan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 yang mencakup Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur merupakan salah satu kawasan perikanan paling produktif di Indonesia. Namun, tingginya potensi sumber daya ikan juga menjadikan kawasan tersebut rentan terhadap praktik IUUF.

“Potensi sumber daya ikan yang sangat besar menjadikan WPP 718 sebagai salah satu wilayah yang rawan terhadap praktik Illegal, Unreported and Unregulated Fishing,” kata Benjamin saat membuka kegiatan tersebut.

Suasana lokakarya bertempat di gedung lantai II Aula BPKAD, Selasa, 27 Mei 2026. Foto: Johan/titastory

Menurut dia, luasnya wilayah laut yang harus diawasi menjadi tantangan utama dalam upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran perikanan.

Dalam lokakarya itu hadir pula perwakilan Kantor Cabang Dinas (KCD) Kelautan dan Perikanan Maluku, Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Aru, serta Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Kepulauan Aru.

Mewakili Satker PSDKP Aru, Rely Maximus Purmiasa menjelaskan bahwa pengawasan aktivitas perikanan saat ini dilakukan melalui sistem pemantauan kapal berbasis satelit atau Vessel Monitoring System (VMS).

“VMS digunakan untuk memantau pergerakan kapal secara real time oleh Direktorat Jenderal PSDKP,” ujarnya.

Rely mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 56 kasus pelanggaran perikanan yang telah diproses dengan berbagai bentuk sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Meski demikian, ia mengakui bahwa keterbatasan sarana dan prasarana pengawasan masih menjadi kendala dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif di wilayah perairan yang sangat luas tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Polairud Polres Kepulauan Aru, IPTU Hanok Pelatu, menjelaskan bahwa modus pelanggaran yang ditemukan di lapangan sangat beragam.

“Mulai dari aktivitas penangkapan yang tidak sesuai zona operasi, penggunaan awak kapal yang tidak memiliki sertifikat Basic Safety Training (BST), hingga penggunaan kapal asing yang beroperasi dengan bendera Indonesia,” kata Hanok.

Menurutnya, keterbatasan jumlah penyidik yang menangani kasus-kasus perikanan di wilayah Aru menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, diperlukan sinergi lintas lembaga dan pembentukan satuan tugas khusus guna memperkuat penegakan hukum terhadap praktik IUUF.

Perwakilan Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Johana H. Siahaya, menegaskan bahwa praktik IUUF tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya laut.

“Pemantauan dan pengawasan terhadap IUUF penting untuk menjaga ekosistem laut tetap lestari, melindungi pendapatan negara, serta memastikan nelayan lokal tidak kehilangan wilayah tangkap dan sumber penghidupan mereka,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, sejumlah kepala desa menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas kapal-kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah tangkap tradisional nelayan.

Kepala Desa Warabal, Kecamatan Aru Tengah Timur, Judin Mangar, mengaku masyarakatnya kerap menemukan puluhan hingga ratusan kapal beroperasi di sekitar batas tiga mil laut dari garis pantai.

“Pernah ada puluhan bahkan ratusan kapal yang parkir di sekitar tiga mil. Sementara nelayan kami harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan ikan,” katanya.

Menurut Judin, kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat karena hasil tangkapan nelayan tradisional terus menurun dalam beberapa tahun terakhir.

Menanggapi hal itu, Johana mengimbau para kepala desa dan masyarakat pesisir untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Ia menjelaskan, laporan dapat disampaikan melalui aplikasi pesan singkat dengan melampirkan identitas kapal, uraian dugaan pelanggaran, dokumentasi pendukung, serta titik koordinat lokasi kejadian.

Pada akhir kegiatan, DFW Indonesia memperkenalkan aplikasi digital bernama DASE, sebuah platform pelaporan yang dirancang untuk mempermudah nelayan dan masyarakat pesisir melaporkan dugaan praktik IUUF secara langsung kepada pihak berwenang.

Perwakilan DFW Indonesia, Nirmala, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat dan aparat pengawas dalam memperkuat sistem pengawasan laut berbasis partisipasi warga.

“Ketika nelayan menemukan kapal yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah tangkap mereka, laporan dapat langsung dikirim melalui aplikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

DFW berharap keterlibatan masyarakat melalui teknologi digital dapat menjadi salah satu strategi efektif dalam memperkuat pengawasan sumber daya kelautan di Laut Aru yang selama ini menghadapi ancaman serius dari praktik penangkapan ikan ilegal.

error: Content is protected !!