Hutan Kami Bukan Zona Kosong: Masyarakat Adat Manusela Tolak Pergeseran Batas Taman Nasional

by
29/05/2026
Warga Negeri Manusela menolak pergeseran patok tapal batas yang dilakukan Balai Taman Nasional (BTN) Manusela, di kawasan Ilepa, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (25/5/2026). Foto: Ist

Warga menuding Balai Taman Nasional Manusela menggeser batas kawasan hingga satu kilometer ke arah permukiman dan wilayah kelola adat. Hutan sagu, kebun, dan kawasan berburu tradisional kini terancam masuk zona konservasi.

Maluku Tengah, – Matahari belum terlalu tinggi ketika ratusan warga Negeri Manusela berkumpul di kawasan Ilepa, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (25/5/2026). Di bawah bentangan hutan yang selama berabad-abad menjadi sumber kehidupan mereka, warga adat menyampaikan satu pesan tegas: menolak pergeseran patok tapal batas yang dilakukan Balai Taman Nasional (BTN) Manusela.

Bagi masyarakat adat Manusela, persoalan ini bukan sekadar soal garis batas di atas peta. Yang dipertaruhkan adalah kebun-kebun keluarga, hutan sagu, jalur perburuan tradisional, hingga ruang hidup yang diwariskan turun-temurun oleh leluhur mereka.

Warga menuding BTN Manusela telah menetapkan titik koordinat baru yang dikenal sebagai Titik 136 tanpa persetujuan masyarakat adat. Titik tersebut, menurut mereka, bergeser sekitar satu kilometer ke arah kawasan yang selama ini menjadi wilayah kelola masyarakat.

“Sudah enam bulan kami menunggu pihak Balai Taman Nasional Manusela untuk meninjau kembali titik koordinat tersebut. Namun, sampai hari ini tidak ada respons yang jelas,” kata Roland Maloy, perwakilan masyarakat adat dalam orasinya.

Menurut Roland, masyarakat tidak menolak konservasi. Mereka justru telah menjaga hutan jauh sebelum negara menetapkan kawasan itu sebagai taman nasional.

“Kami hidup dari hutan. Di sana ada kebun, sagu, tanaman obat, sumber protein, dan ruang hidup masyarakat. Kalau batas itu bergeser, maka yang hilang bukan hanya tanah, tetapi juga masa depan generasi kami,” ujarnya.

Warga Negeri Manusela menolak pergeseran patok tapal batas yang dilakukan Balai Taman Nasional (BTN) Manusela, di kawasan Ilepa, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (25/5/2026). Foto: Ist

Hutan yang Dianggap Ibu Kehidupan

Bagi masyarakat adat Manusela, hutan bukan sekadar bentang alam yang harus dilindungi karena nilai ekologisnya. Hutan adalah bagian dari identitas budaya dan sistem kehidupan masyarakat.

Warga menyebut hutan sebagai “supermarket” dan “apotek” alami yang menyediakan kebutuhan pangan, obat-obatan tradisional, bahan bangunan, hingga sumber pendapatan keluarga.

Dalam tradisi adat Manusela, hubungan manusia dengan alam diatur melalui kearifan lokal yang dikenal sebagai anapoha. Sistem ini mengatur pembatasan aktivitas pada wilayah-wilayah tertentu sebagai bentuk penghormatan terhadap alam sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya hutan dan satwa.

Praktik-praktik semacam itu telah berlangsung jauh sebelum konsep konservasi modern diperkenalkan oleh negara.

Karena itu, masyarakat menilai pendekatan konservasi yang tidak melibatkan masyarakat adat berpotensi menimbulkan konflik baru.

“Kami menjaga hutan bukan karena ada aturan pemerintah, tetapi karena itu bagian dari adat dan kehidupan kami,” kata salah seorang tokoh masyarakat dalam aksi tersebut.

Konflik Lama yang Kembali Muncul

Persoalan batas kawasan konservasi bukan hal baru di Pulau Seram.

Sejak kawasan Taman Nasional Manusela ditetapkan melalui berbagai kebijakan konservasi nasional, sejumlah negeri adat yang berada di sekitar kawasan kerap menghadapi persoalan tumpang tindih antara wilayah adat dan batas taman nasional.

Masyarakat menilai proses penetapan kawasan konservasi pada masa lalu belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak masyarakat adat yang telah mendiami kawasan tersebut selama ratusan tahun.

Kondisi ini menyebabkan munculnya ketidakpastian hukum terhadap aktivitas masyarakat yang secara turun-temurun dilakukan di wilayah adat mereka sendiri.

Warga khawatir jika persoalan tapal batas ini tidak segera diselesaikan, masyarakat adat akan semakin rentan berhadapan dengan persoalan hukum ketika memanfaatkan kebun, mengambil hasil hutan non-kayu, atau melakukan aktivitas tradisional lainnya.

Enam Tuntutan Masyarakat Adat

Sebagai bentuk sikap resmi, masyarakat adat Negeri Manusela menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan Balai Taman Nasional Manusela.

Pertama, mendesak BTN Manusela untuk memperjelas tapal batas serta zonasi yang masuk ke wilayah produksi masyarakat adat.

Kedua, menuntut adanya sosialisasi menyeluruh kepada 12 negeri penyangga yang berada di sekitar kawasan konservasi.

Ketiga, meminta adanya jaminan kompensasi terhadap dampak penetapan kawasan konservasi yang memengaruhi ruang hidup masyarakat adat.

Keempat, mendesak negara untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap keberadaan masyarakat adat Negeri Manusela.

Kelima, meminta adanya kebijakan yang memberikan keringanan hukum bagi masyarakat adat dalam menjalankan aktivitas tradisional di kawasan konservasi.

Keenam, mendesak pemerintah pusat dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah bertahun-tahun tertunda.

Menurut masyarakat, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting untuk mengakhiri berbagai konflik tenurial yang terus berulang di berbagai daerah, termasuk di Pulau Seram.

Menunggu Dialog dan Pengakuan

Masyarakat Negeri Manusela menegaskan bahwa mereka merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang telah hidup dan mengelola wilayah tersebut jauh sebelum hadirnya negara maupun kawasan konservasi.

Karena itu, mereka meminta pemerintah tidak memandang masyarakat adat sebagai ancaman bagi konservasi.

Sebaliknya, masyarakat adat harus diakui sebagai mitra utama dalam menjaga kelestarian hutan.

“Kami tidak melawan konservasi. Yang kami perjuangkan adalah pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang sudah ada jauh sebelum taman nasional ditetapkan,” ujar Roland.

Hingga berita ini ditulis, Balai Taman Nasional Manusela belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pergeseran patok batas kawasan maupun enam tuntutan yang disampaikan masyarakat adat Negeri Manusela.

Bagi warga, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Sebab ketika garis batas konservasi bergeser tanpa kesepakatan, yang terancam bukan hanya akses terhadap hutan, tetapi juga keberlangsungan identitas, budaya, dan kehidupan masyarakat adat yang telah menjaga bentang alam Manusela selama bergenerasi.

error: Content is protected !!