Jakarta – Human Rights Watch (HRW) menyoroti meningkatnya intimidasi, pelecehan, dan tindakan diskriminatif terhadap mahasiswa lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia selama peringatan Bulan Kebanggaan (Pride Month) pada Juni 2026. Organisasi hak asasi manusia yang berbasis di New York itu menilai tren tersebut menunjukkan semakin menyempitnya ruang kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam laporan yang dirilis dari London, HRW menyebut sedikitnya 10 perguruan tinggi negeri menerapkan aturan yang dinilai diskriminatif terhadap mahasiswa LGBT. Sejumlah kampus juga disebut membatasi pemberitaan pers mahasiswa serta diskusi di media sosial yang membahas keberagaman orientasi seksual dan identitas gender.
“Universitas-universitas seharusnya menjadi ruang aman bagi kebebasan berpikir dan berekspresi, bukan justru memperkuat diskriminasi terhadap mahasiswa berdasarkan identitas gender maupun orientasi seksual,” kata Meenakshi Ganguly, Wakil Direktur Asia Human Rights Watch, dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Menurut Ganguly, pemerintah Indonesia juga perlu meninjau kembali berbagai regulasi yang dinilai membuka ruang bagi diskriminasi terhadap kelompok LGBT.
“Pihak berwenang Indonesia berpaling muka selama peningkatan serangan terhadap mahasiswa LGBT dan lainnya. Universitas justru ikut memperburuk keadaan dengan menerapkan kebijakan yang diskriminatif,” ujar Ganguly.
Ironisnya, dalam perayaan Bulan Kebanggaan, Majelis Ulama Indonesia, organisasi yang dikenal kolot, menyatakan bahwa “penyimpangan orientasi seksual” harus dikenakan hukuman pidana yang lebih berat daripada perzinahan, dan menyiapkan naskah akademik dan rancangan hukum untuk mengkriminalisasi siapa pun yang memperjuangkan hak-hak individu LGBT.
Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 telah menandatangani peraturan tentang kebijakan pertahanan negara Indonesia, yang menyatakan bahwa ancaman keamanan nasional juga berasal dari faktor nonmiliter, termasuk “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer.” Peraturan tersebut baru dipublikasikan awal Juli.
Human Rights Watch telah mendokumentasikan peraturan diskriminatif serta penangkapan dan persidangan pidana terhadap orang LGBT di Indonesia sejak tahun 2016, setelah beberapa pejabat pemerintah mengutuk sebuah organisasi mahasiswa tentang orientasi seksual dan identitas gender di Universitas Indonesia, salah satu universitas terkemuka di Jakarta.
Pers Mahasiswa Ikut Menjadi Sasaran
Tak hanya itu, HRW juga menyoroti kasus yang menimpa Suara Mahasiswa Universitas Indonesia setelah media kampus tersebut menerbitkan laporan mengenai pengalaman mahasiswa LGBT di lingkungan universitas.
Menurut HRW, beberapa pengurus redaksi menghadapi intimidasi, doxing, hingga penguntitan setelah artikel tersebut dipublikasikan pada 10 Juni 2026.
Organisasi itu menyebut pihak universitas memanggil pimpinan redaksi dan pimpinan umum Suara Mahasiswa. Dalam pertemuan itu, menurut HRW, mereka didorong untuk menghapus artikel dengan alasan keamanan dan untuk menjaga reputasi kampus.
Selain kasus di Universitas Indonesia, HRW juga mencatat sejumlah peristiwa lain, termasuk dugaan tindakan diskriminatif terhadap mahasiswa di Politeknik Negeri Jakarta dan Universitas Negeri Padang.
Di Politeknik Negeri Jakarta, dua laki-laki yang berciuman di area perpustakaan menjadi sasaran perundungan publik. Salah satu di antaranya yang berstatus mahasiswa disebut akan dikenai sanksi kampus.
Sementara itu, di Universitas Negeri Padang, seorang mahasiswa dikeluarkan setelah video yang diduga memperlihatkan orientasi seksualnya beredar di media sosial. Kampus menyatakan tidak memberikan toleransi terhadap apa yang disebut sebagai “penyimpangan seksual.”
Arus Pelangi Catat 94 Kasus Kekerasan
HRW mengutip data Arus Pelangi, organisasi advokasi LGBT di Indonesia, yang mencatat 94 kasus kekerasan terhadap kelompok LGBT sepanjang 2024–2025 dengan 141 korban.
Ketua Arus Pelangi, Nono Sugiono, menyebut pola diskriminasi terhadap kelompok LGBT terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
“Pola kebencian berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual telah dibangun tahun demi tahun,” ujarnya sebagaimana dikutip HRW.
Senada dengan itu, Richa Shofyana, Koordinator Advokasi Crisis Response Mechanism Consortium (CRMC), mengatakan diskriminasi berbasis orientasi seksual maupun identitas gender masih banyak ditemukan di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, persepsi bahwa homoseksualitas dipandang sebagai penyimpangan moral masih berkembang.
Dalam laporannya, HRW juga menilai sejumlah regulasi nasional memiliki dampak diskriminatif terhadap kelompok LGBT.
Beberapa aturan yang disebut antara lain:
- Undang-Undang Pornografi;
- Undang-Undang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah tentang Adopsi Anak;
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada Januari 2026;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kesehatan Reproduksi.
Selain itu, HRW menyebut masih terdapat lebih dari 45 peraturan daerah yang menurut organisasi tersebut mengandung ketentuan diskriminatif terhadap kelompok LGBT.
HRW berpendapat bahwa Indonesia, sebagai negara pihak dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan hak setiap warga negara tanpa diskriminasi, termasuk berdasarkan orientasi seksual.
HRW mendesak pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi berbagai aturan yang dinilai membuka ruang diskriminasi terhadap kelompok LGBT, termasuk ketentuan dalam KUHP baru.
Organisasi tersebut juga meminta para pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil langkah aktif untuk melindungi kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi mahasiswa.
“KUHP baru dan sejumlah regulasi lain dinilai mempersempit ruang hak-hak kelompok LGBT. Para rektor seharusnya berada di garis depan dalam melawan diskriminasi di lingkungan kampus,” kata Ganguly.