Merdeka di Tanah Leluhur, tetapi Tak Lagi Bebas Berburu dan Berkebun

17/08/2026
Dari kiri atas searah jarum jam: Popi Botmonamona dan Yopi Tildjuir, warga Marafenfen, Kepulauan Aru, yang mengaku semakin khawatir berkebun dan berburu di wilayah leluhur mereka sejak kehadiran Lanudal Aru; tradisi berburu tordouk di padang savana Aru; serta masyarakat adat Marafenfen memprotes papan Pangkalan Udara TNI AL Aru yang mereka nilai berada di wilayah ulayat. Penyempitan akses terhadap kebun, wilayah berburu dan ruang adat membuat warga mempertanyakan makna kemerdekaan di tanah leluhur sendiri. Foto: Dokumentasi warga dan Forest Watch Indonesia/Mongabay Indonesia.

Kepulauan Aru, Maluku — “Kami paling senang Indonesia sudah merdeka, tapi kami masih dijajah oleh negara.”

Kalimat Yopi Tildjuir, 62 tahun, terdengar seperti paradoks.

Bagaimana mungkin sebuah masyarakat berbicara tentang penjajahan ketika Indonesia telah merdeka selama 81 tahun?

Bagi Yopi, jawabannya sederhana: kemerdekaan belum sepenuhnya mereka rasakan di tanah leluhur sendiri.

Warga Marafenfen dan Popjetur, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, masih hidup di wilayah adat yang diwariskan oleh leluhur. Mereka masih berkebun, berburu dan memanfaatkan hutan serta padang savana.

Namun, menurut Yopi, ruang untuk menjalankan kehidupan itu semakin sempit sejak kehadiran Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Aru di wilayah mereka.

“Bentuk penjajahannya adalah kedatangan Angkatan Laut yang datang untuk mengambil hak kami. Itu warisan dari leluhur kami,” katanya.

Bagi masyarakat adat di bagian selatan Kepulauan Aru, tanah bukan sekadar hamparan lahan. Wilayah itu memiliki batas, aturan adat, tempat berburu, kebun, padang savana dan ruang untuk menjalankan ritual yang diwariskan lintas generasi.

Di Marafenfen, sengketa wilayah adat dengan TNI AL telah berlangsung bertahun-tahun. Masyarakat adat pernah menggugat penguasaan sekitar 689 hektare wilayah adat yang digunakan untuk fasilitas Lanudal dan bandar udara.

Namun, persoalan bagi warga bukan hanya soal luas tanah yang berada dalam sengketa.

Yang mereka rasakan adalah menyempitnya ruang untuk menjalani kehidupan.

Yopi Tildjuir (62), warga Marafenfen, mengatakan masyarakat semakin sulit mengakses wilayah perburuan dan kebun yang mereka klaim sebagai warisan leluhur; tradisi berburu secara tradisional (tordouk) masyarakat Aru di padang savana. Foto: Johan Djamanmona/titastory

Rusa yang menghilang

Dahulu, kata Yopi, rusa begitu mudah ditemukan di padang savana.

Jumlahnya begitu banyak hingga ia mengibaratkan rusa berkeliaran seperti kambing peliharaan di kampung.

Kini cerita itu tinggal kenangan.

“Kalau dulu itu kami jaya, tapi sekarang kami di Marafenfen dan Popjetur sangat menderita. Mulai masuknya Angkatan Laut, tidak bisa makan kaki empat lagi. Babi mungkin ada, tapi rusa sudah hilang.”

Rusa bukan sekadar satwa liar bagi masyarakat Aru Selatan.

Ia merupakan bagian dari sumber pangan dan tradisi berburu masyarakat adat.

Dalam tradisi tordauk, masyarakat melakukan perburuan secara bersama-sama setelah membakar alang-alang di padang savana. Daging hasil buruan kemudian dibagi kepada masyarakat.

Tradisi tersebut juga menjadi ruang berkumpul dan mempererat hubungan antarkampung.

Namun, berkurangnya satwa buruan membuat pelaksanaan tradisi itu ikut terpengaruh. Mongabay sebelumnya melaporkan, masyarakat Marafenfen mengalami kesulitan menjalankan ritual tordauk karena hewan buruan semakin sedikit.

Kesaksian masyarakat mengenai berkurangnya rusa dan satwa lain setelah kehadiran TNI AL juga pernah dicatat dalam kajian tentang Marafenfen. Warga mengaitkannya dengan aktivitas perburuan dan gangguan terhadap habitat satwa.

Bagi Yopi, perubahan itu terasa langsung.

Dulu masyarakat dapat berburu.

Kini mereka harus berpikir dua kali sebelum memasuki wilayah tertentu.

Tradisi berburu secara tradisional di padang savana (tordouk) di Aru. Foto: Dok. Forest Watch Indonesia/Mongabay Indonesia

“Wilayah yang termasuk tempat perburuan kami harus dibatasi. Kita mau berburu ke sebelah timur harus lewat Lapangan Angkatan Laut.”

Bukan hanya perburuan yang terpengaruh.

Kebun pun ikut menjadi sumber kecemasan.

“Dulu kami masih bikin kebun di situ. Tapi sekarang kalau bikin kebun, khawatir akan masuk ke wilayah yang sudah dikuasai Angkatan Laut.”

Takut berkebun di tanah sendiri

Kekhawatiran serupa dirasakan Popi Botmonamona, 36 tahun.

Sebagai perempuan yang menggantungkan kehidupan pada kebun dan sumber daya alam di sekitar wilayah adat, ia kini tidak lagi merasa bebas membuka kebun seperti generasi sebelumnya.

“Memang kami takut berkebun di bagian sebelah timur, sekitar Lanudal. Jangan sampai nanti mau bikin kebun tapi dicegat oleh Angkatan Laut.”

Bagi Popi, rasa takut itu tidak berhenti pada dirinya.

Ia memikirkan anak cucu.

Sebab jika ruang adat terus menyempit, generasi berikutnya mungkin tidak lagi memiliki tempat untuk berkebun dan berburu.

Kekhawatiran itu semakin besar ketika rencana investasi peternakan sapi kembali muncul.

Bagi masyarakat, peternakan skala besar bukan sekadar proyek ekonomi.

Mereka melihatnya sebagai potensi penguasaan ruang dalam skala lebih luas.

“Kalau perusahaan sudah masuk, tidak mungkin masyarakat berburu lagi, tidak bisa bikin kebun lagi, sebab semua lahan sudah dikuasai oleh perusahaan. Itu sudah membawa kerugian bagi masyarakat,” kata Popi.

Ia memberi contoh sederhana.

“Contohnya, kami mau buka lahan untuk kebun kelapa juga sudah tidak bisa karena perusahaan sudah menguasai semua.”

Karena itu, Popi menyatakan penolakan terhadap rencana perusahaan.

Dari janji kesejahteraan ke ketakutan kehilangan ruang

Rosalina Gaelagoy melihat persoalan itu dalam konteks yang lebih luas.

Popi Botmonamona (36), perempuan asal Marafenfen, mengaku takut berkebun di wilayah timur kampung yang berada di sekitar Lanudal Aru karena khawatir dicegat TNI AL. Foto: Johan/titastory

Baginya, kemerdekaan seharusnya membuat masyarakat hidup sejahtera dan memperoleh keadilan sosial, sebagaimana cita-cita yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.

Tetapi pengalaman masyarakat Aru, menurut dia, menunjukkan jarak antara cita-cita tersebut dan kenyataan.

“Memang, perjuangan kemerdekaan yang telah dicapai diharapkan masyarakat menikmati hidup yang sejahtera,” katanya.

Namun, setelah 81 tahun merdeka, masyarakat masih berada dalam situasi antara sejahtera dan tidak sejahtera.

Ia menyoroti kehadiran Lanudal yang menurut masyarakat tidak membawa kesejahteraan sebagaimana yang mereka harapkan.

Sebaliknya, kata Rosalina, masyarakat justru merasakan ruang hidup semakin sempit.

Tanaman yang tumbuh di atas tanah semakin sulit diakses. Hewan buruan semakin langka. Wilayah yang dahulu terbuka bagi masyarakat kini memiliki batas-batas baru.

“Kalau dulu rusa bisa berkeliaran seperti kambing yang dipelihara karena begitu banyak ditemui di padang savana, sudah sangat langka untuk ditemukan.”

Menurut Rosalina, perubahan itu juga mengancam burung-burung endemik yang selama ini hidup di wilayah Aru.

Ia menyebut kakatua raja, kakatua jambul kuning dan jenis burung lainnya.

Klaim tentang penurunan populasi satwa tersebut merupakan kesaksian masyarakat dan perlu diverifikasi melalui data ekologis. Namun, berbagai kajian sebelumnya memang telah mencatat kekhawatiran masyarakat terhadap berkurangnya satwa dan terganggunya habitat akibat perubahan penggunaan ruang di Marafenfen.

Pemuda dan masyarakat adat di Kepulauan Aru membentangkan spanduk penolakan terhadap rencana investasi peternakan sapi di Pulau Trangan, sementara pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) tiba di Dobo menggunakan helikopter dan disambut oleh sejumlah pejabat daerah. Foto: Istimewa/Titastory.id

Ketika investasi kembali datang

Kekhawatiran masyarakat tidak berhenti pada Lanudal.

Kini muncul kembali rencana pengembangan peternakan sapi.

Rencana peternakan skala besar di Kepulauan Aru bukan persoalan baru. Sebelumnya, empat perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok usaha Jhonlin telah memiliki izin lokasi peternakan sapi dengan total luas sekitar 61.567 hektare di Pulau Trangan. Rencana tersebut mendapat penolakan dari masyarakat adat karena dikhawatirkan mengancam hutan, padang savana, wilayah berburu dan ruang hidup mereka.

Pada Juli 2026, isu investasi kembali dibicarakan pemerintah bersama masyarakat adat di Kecamatan Aru Selatan. Dalam forum Masyarakat Adat Bacarita Bangun Aru, pemerintah menyampaikan sejumlah agenda pembangunan, termasuk pengembangan peternakan sapi dan perkebunan kelapa. Lanudal Aru turut hadir dalam forum tersebut.

Bagi pemerintah, investasi diharapkan membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi.

Bagi sebagian masyarakat, pengalaman masa lalu membuat mereka justru bertanya-tanya: siapa yang akan menikmati kesejahteraan, dan siapa yang akan menanggung kehilangan ruang hidup?

Rosalina memilih melihat rencana itu dengan hati-hati.

Ia mengatakan pengalaman di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan bahwa investasi sering datang dengan janji kesejahteraan, tetapi pada akhirnya masyarakat justru kehilangan ruang hidup.

“Dengan melihat apa yang terjadi di daerah lain seperti itu, beta pun meyakini bahwa Kepulauan Aru akan mengalami hal yang sama.”

Ia juga mempertanyakan proses komunikasi antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.

Menurut dia, pertemuan yang berlangsung tertutup menimbulkan kecurigaan dan tidak memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui secara jelas apa yang sedang direncanakan di wilayah mereka.

“Kalau pertemuan dilakukan tanpa transparansi, berarti ada yang masih ditutupi.”

Bukan tanah kosong

Persoalan utama masyarakat Aru, kata Rosalina, adalah cara pandang terhadap wilayah mereka.

Padang savana yang dari kejauhan tampak luas dan kosong sebenarnya bukan ruang tanpa fungsi.

Ia merupakan tempat berburu, tempat menjalankan ritual adat, ruang mencari pangan, sekaligus bagian dari wilayah adat.

Forest Watch Indonesia mencatat bahwa Pulau Trangan bukan ruang kosong. Padang savana di pulau tersebut memiliki arti penting bagi masyarakat karena berkaitan dengan tradisi adat Tordauk yang diwariskan turun-temurun.

Dengan demikian, ketika sebuah proyek melihat padang savana sebagai “lahan tersedia” untuk investasi, masyarakat melihatnya dengan cara berbeda.

Mereka melihat tempat di mana orang tua berburu.

Tempat anak-anak belajar mengenali alam.

Tempat masyarakat menjalankan ritual.

Tempat mencari pangan.

Dan tempat yang suatu hari seharusnya diwariskan kepada anak cucu.

Sejumlah pemuda memasang spanduk bertuliskan “Menolak Kedatangan H. Isam” di Pulau Trangan, Kabupaten Kepulauan Aru, menjelang kedatangan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Aksi tersebut menjadi bagian dari gelombang penolakan masyarakat adat terhadap rencana investasi peternakan sapi yang dinilai berpotensi menyasar wilayah adat. Foto: Istimewa.

Kemerdekaan yang menyempit

Bagi Yopi, kemerdekaan seharusnya berarti kemampuan untuk hidup dari wilayah leluhur tanpa rasa takut.

Namun, kini ia harus memikirkan apakah jalur menuju tempat berburu masih dapat dilewati.

Ia harus berhati-hati ketika ingin membuka kebun.

Popi merasakan kecemasan yang sama.

Ia tidak hanya takut kehilangan lahan hari ini, tetapi juga membayangkan masa depan ketika anak-anak mereka mungkin tidak lagi mempunyai ruang untuk berkebun dan berburu.

Sementara Rosalina melihat ancaman yang lebih besar: ketika ruang hidup pertama kali menyempit karena kehadiran negara, kemudian kembali terancam oleh investasi.

“Ruang hidup yang tersingkir dengan hadirnya TNI AL, sementara Haji Isam adalah investasi yang menjadi ancaman besar sekali bagi masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Kata-kata mereka membawa kita kembali kepada pertanyaan sederhana di usia 81 tahun Republik Indonesia:

Apa arti merdeka bagi orang yang tidak bebas memasuki wilayah leluhurnya sendiri?

Apa arti merdeka bagi masyarakat yang harus takut ketika hendak membuka kebun?

Apa arti merdeka jika tempat berburu yang diwariskan oleh leluhur berubah menjadi wilayah yang harus mereka hindari?

Dan apa arti kesejahteraan jika pembangunan justru membuat ruang hidup generasi berikutnya semakin sempit?

Di Kepulauan Aru, kemerdekaan bukan sekadar persoalan apakah bendera merah Putih berkibar.

Bagi masyarakat adat, kemerdekaan juga berarti hak untuk tetap menjadi tuan di tanah leluhur sendiri.

Hak untuk berburu.

Hak untuk berkebun.

Hak menjalankan ritual.

Hak menjaga hutan dan savana.

Dan hak menentukan sendiri apakah sebuah investasi boleh masuk ke ruang hidup mereka.

Sebab bagi Yopi, Popi dan Rosalina, persoalannya bukan menolak pembangunan.

Mereka mempertanyakan pembangunan yang datang tanpa menjamin bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk hidup.

Mereka tidak ingin menjadi orang asing di tanah leluhurnya sendiri.

Dan mungkin di situlah paradoks kemerdekaan Kepulauan Aru hari ini: Indonesia telah 81 tahun merdeka, tetapi bagi sebagian masyarakat adat, perjuangan untuk benar-benar merdeka di atas tanah sendiri belum selesai.

error: Content is protected !!