• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 1, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HUKUM

Menyamar Jadi Polantas dan Menipu Banyak Pengendara, Pria di Ambon Ini Ditangkap Polisi

Hati-hati Dengan Polisi Gadungan Berkeliaran

admin by admin
05/08/2022
in HUKUM, KRIMINAL, TERKINI
0
Menyamar Jadi Polantas dan Menipu Banyak Pengendara, Pria  di Ambon Ini Ditangkap Polisi

FLW alias A, Polisi Lantas Gadungan. Foto : Humas Polresta Ambon

Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID – Sepandai-pandai tupai melompat  pasti juga.  Betapa pun pandai atau hebatnya seseorang dalam suatu perkara/permasalahan ataupun pekerjaan, pasti memiliki kelemahan juga , makna kiasan ini tentu masih familiar hingga saat ini.

Adalah  FLW alias A,  pria di Ambon yang  mencoba menjadi polisi lalu lintas gadungan untuk menilang warga. FLW bernasib sial setelah mencoba melakukan tindakan penipuan kepada belasan warga. Seluruhnya adalah pengendara roda dua.

BACAJUGA

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

Aksi ini telah digeluti FLW sejak lama, namun diketahui oleh aparat Kepolisian, setelah dilaporkan para korban.  Atas laporan warga, Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pun bergerak dan menangkap polisi gadungan ini.

Tersangka ditangkap oleh personil Satreskrim Polresta Ambon, dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit Harda, Aipda Roy Sinay, Rabu (3/8/2022).

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengaku anggota Polisi. Ia memberhentikan sepeda motor yang dikendarai korban, menanyakan surat-surat kendaraan. Apabila korban tidak bisa perlihatkan, tersangka mengambil HP korban sebagai jaminan dan menyuruh korban ke Kantor Kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Jumat (5/8/2022).

Aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka diketahui telah menimpa sebanyak kurang lebih 16 orang korban. Tiga diantaranya telah mengadu ke polisi.

“Jadi proses penyidikan dilakukan berdasarkan adanya 3 (tiga) korban yang melaporkan pada tanggal 7 dan 23 Juli serta 2 Agustus 2022,” katanya.

Ketiga korban yang datang melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan yakni AFKS, SL dan JU. Korban pertama di tipu saat melintas di belakang kantor Gubernur Maluku pada 7 Juli 2022 pukul 21.00 WIT. Korban kedua ditipu saat melintas di depan SMP 13 Ambon, Negeri Lama, Kecamatan Baguala pada 23 Juli 2022 pukul 19.00 WIT. Dan ketiga di Jembatan Merah Putih pada 28 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 WIT.

“Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit HP iPhone 7, Vivo Y 12s, Vivo Y 21, Realme 5 Pro, 2 buah masker kain warna hitam logo TNI-POLRI, 1 buah sweater warna hitam, 1 buah helm warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream coklat, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 buah dus HP iPhone 7,” sebutnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memakai atribut Polri berupa masker kain warna hitam berlogo TNI-Polri, helm bertuliskan Polisi, dan memakai sweater warna hitam dan perlengkapan lainnya. Ia mengendarai sepeda motor mencari target atau korban.

Korban yang diincar merupakan pengendara sepeda motor khususnya pada usia anak atau remaja yang tidak memakai helm atau berboncengan tidak menggunakan helm.

Tersangka kemudian menghampiri korban, memberhentikan sepeda motor dan mengaku sebagai anggota Polisi. Ia lalu menanyakan surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti SIM, dan STNK.

“Jika korban tidak membawa surat-surat kendaraan maka Tersangka langsung meminta HP dari para korban untuk dijadikan jaminan selanjutnya Tersangka menyuruh para korbannya untuk pergi ke kantor kepolisian terdekat untuk mengambil HP milik mereka,” jelas Ohoirat.

Dari hasil pengembangan sementara, terdapat 13 orang lainnya yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka di wilayah kota Ambon.

“Total korban 16 orang. Masing-masing mengalami kerugian 1 unit HP. Kalau diestimasi nilai kerugian sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” ungkapnya.

Tersangka saat ini sudah diamankan. Ia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

“Tersangka terancam dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkasnya. (TS-01)

Post Views: 224
Tags: #Pengendara#penipuan#Penyamaran#Polantas#Polisi Gadungan#Polresta Ambon
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

by admin
31/03/2023
0

TITASTORY.ID, -Menyusul adanya kematian ratusan ikan di Perairan Kota Namlea, Kabupaten Buru pasca...

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maluku Tengah melakukan...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Di Mahkamah Agung, Obeth Nego Alfons Cs Kalah, Sedubun Wajib Tinggalkan Objek

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Putusan perkara perdata tingkat Kasasi di Mahkamah Agung sesuai nomor perkara...

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID,- Sebuah Kontainer yang diduga bermuatan material bahan kimia lepas dan jatuh ke...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”, Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

by admin
27/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Gugatan Wanprestasi terkait lahan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, yang berada...

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

by admin
25/03/2023
0

TITASTORY.ID, -  Di kota Ambon, pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Cabang...

Next Post
Mengungkap Sejumlah Proyek Fiktif di Desa Waiheru

Mengungkap Sejumlah Proyek Fiktif di Desa Waiheru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Status Kepemilikan Lahan RSUD dr Haulussy Belum Jelas, Pemprov Maluku Nekat Bayar Rp10 Miliar

Status Kepemilikan Lahan RSUD dr Haulussy Belum Jelas, Pemprov Maluku Nekat Bayar Rp10 Miliar

5 bulan ago
Dua  Warga Belanda Keturunan Maluku Taklukan Puncak Binaiya

Dua Warga Belanda Keturunan Maluku Taklukan Puncak Binaiya

3 tahun ago

Popular News

  • Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPKM Kota Ambon Turun ke Level 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Penambang Emas Ilegal Gunung Botak Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Karung Material Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Miliki Narkoba, Nakes RSUD Haulussy Bersama Rekan Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!