Konflik Agraria di Maluku, Aksi Kamisan Ambon Serukan Hentikan Perampasan Ruang Hidup

by
25/09/2026
Aksi Kamisan Ambon ke-21 yang digelar di Selasar Patung Dr. J. Leimena, Poka, Kota Ambon, Kamis, 24 September 2026, Foto: Ist
  • Aksi Kamisan Ambon ke-21 menyoroti konflik agraria di Pegunungan Seram Utara, Tehoru, Tananahu hingga Air Louw-Nusaniwe. Peserta juga menyerukan penolakan terhadap militerisasi dalam penyelesaian konflik sumber daya alam.

Ambon — Konflik agraria dan perebutan ruang hidup masyarakat kembali menjadi sorotan dalam Aksi Kamisan Ambon ke-21 yang digelar di Selasar Patung Dr. J. Leimena, Poka, Kota Ambon, Kamis, 24 September 2026.

Mengusung tema “Darurat Konflik Agraria & Ancaman Sepatu Lars di Maluku”, aksi tersebut diikuti oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya GEMAPENUSETARA, GEMPAR Unpatti, FPPI Ambon, Paramedis Jalanan Ambon, BAMM dan KORA Maluku.

Massa membentangkan spanduk dan poster yang memuat berbagai persoalan agraria di Maluku. Mereka menyerukan penghentian perampasan ruang hidup masyarakat adat dan petani, penyelesaian konflik agraria secara terbuka, serta pelibatan masyarakat terdampak dalam setiap proses pengambilan keputusan mengenai tanah dan sumber daya alam.

Koordinator aksi, Qadri, mengatakan perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh diabaikan dalam penyelesaian konflik agraria. Menurut dia, konflik tenurial berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat.

Perlindungan masyarakat adat tidak bisa disepelekan oleh negara. Konflik tenurial harus diselesaikan karena ini menyangkut ruang hidup manusia,” ujar Qadri.

Ia mengatakan berbagai persoalan agraria di Maluku tidak hanya menyangkut batas atau status penguasaan tanah, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat yang bergantung pada ruang tersebut.

“Ini adalah problem yang harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat,” katanya.

Dalam aksi tersebut, Komite Aksi Kamisan Ambon (KomAKA) menyoroti sejumlah konflik agraria, antara lain persoalan pematokan kawasan di Pegunungan Seram Utara, pemasangan pal kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di sejumlah negeri di Kecamatan Tehoru, konflik lahan masyarakat adat dengan PTPN di Tananahu, serta persoalan ruang hidup masyarakat di Air Louw-Nusaniwe.

Aksi Kamisan di Kawasan Bundaran Tugu dr Johanes Leimena, Desa Poka, Foto: Ist

 

Dari Pegunungan Seram Utara hingga Tananahu

Di Pegunungan Seram Utara, peserta aksi menyoroti persoalan masyarakat adat yang berkaitan dengan pematokan batas kawasan Taman Nasional Manusela.

Sementara di sejumlah negeri di Kecamatan Tehoru, masyarakat mempersoalkan pemasangan pal kawasan HPK. Persoalan tersebut menjadi bagian dari perhatian peserta aksi karena berkaitan dengan ruang yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

Tananahu juga menjadi salah satu titik yang mendapat sorotan dalam aksi. Konflik di wilayah Kecamatan Teluk Elpaputih tersebut berkaitan dengan persoalan penguasaan lahan masyarakat adat dan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya, termasuk rencana pengembangan hilirisasi komoditas kelapa dan pala.

Pemerintah Negeri dan Masyarakat Hukum Adat Negeri Tananahu sebelumnya mendesak pemerintah membuka dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 8 Kebun Awaya yang berada di wilayah petuanan Tananahu.

Warga dan Pemerintah Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, menyampaikan pernyataan sikap terkait sengketa lahan dengan PTPN I Regional 8. Masyarakat menegaskan wilayah yang mereka klaim sebagai petuanan adat bukan tanah kosong dan meminta penyelesaian sengketa dilakukan melalui verifikasi dokumen, pemetaan batas serta pelibatan masyarakat adat, Foto: Christ Belseran/Titastory.id

Masyarakat mempertanyakan status, batas, riwayat dan proses administrasi HGU yang menurut mereka belum memperoleh kejelasan. Mereka juga meminta agar pembangunan yang berkaitan dengan lokasi yang masih disengketakan ditunda sampai persoalan pertanahan, batas HGU, wilayah adat dan perizinan diselesaikan secara transparan.

Masyarakat Tananahu menyatakan tidak menolak investasi maupun pembangunan hilirisasi kelapa dan pala. Namun, mereka meminta kepastian hukum, keterbukaan dokumen serta penghormatan terhadap keberadaan dan hak masyarakat hukum adat.

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ruang publik melalui Aksi Kamisan Ambon sebagai bagian dari seruan penyelesaian konflik agraria di Maluku.

Tolak Militerisasi dalam Konflik Agraria

Selain persoalan tanah, KomAKA menyoroti keterlibatan militer dalam urusan sipil, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan teritorial.

Peserta aksi menyatakan penolakan terhadap militerisasi sebagai pendekatan dalam penyelesaian konflik agraria. Menurut mereka, perluasan fungsi militer ke ranah sipil dapat berpengaruh terhadap ruang masyarakat dalam menyampaikan keberatan dan memperjuangkan hak atas tanah.

Isu tersebut menjadi salah satu bagian dari tema Aksi Kamisan Ambon ke-21 yang bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional.

Dalam aksi itu, KomAKA juga menyinggung pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR pada 22 September 2026. Mereka menilai reforma agraria tidak cukup dipahami sebatas pembagian sertifikat atau legalisasi penguasaan tanah.

Menurut KomAKA, persoalan yang lebih mendasar mencakup ketimpangan penguasaan tanah, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, pengakuan wilayah adat, perlindungan petani serta keterlibatan masyarakat dalam menentukan masa depan ruang hidupnya.

Empat Tuntutan KomAKA

Dari aksi tersebut, KomAKA menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, menghentikan perampasan ruang hidup masyarakat adat dan petani atas nama investasi, konservasi, pembangunan, maupun kepentingan pertahanan.

Kedua, menyelesaikan konflik agraria struktural di Pegunungan Seram Utara, Tehoru, Tananahu dan Air Louw-Nusaniwe dengan mengakui hak masyarakat serta memastikan keterlibatan mereka secara bermakna.

Ketiga, menolak militerisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan perluasan fungsi militer ke ranah sipil.

Keempat, mendorong pelaksanaan reforma agraria yang menyentuh ketimpangan penguasaan tanah, pengakuan wilayah adat, perlindungan petani serta pemulihan hak masyarakat.

Bagi peserta aksi, persoalan agraria tidak berhenti pada persoalan batas bidang tanah atau siapa yang tercatat sebagai pemegang hak. Konflik tersebut menyentuh kehidupan masyarakat yang bergantung pada tanah dan sumber daya alam untuk bertani, bermukim, memenuhi kebutuhan pangan serta mempertahankan kehidupan komunitas.

Di Tananahu, misalnya, tanah dipandang masyarakat adat sebagai ruang untuk bermukim, berkebun, memenuhi kebutuhan pangan, menjaga sumber air dan menjalankan kehidupan adat.

Karena itu, penyelesaian konflik agraria dinilai membutuhkan keterbukaan dokumen, kejelasan status dan batas penguasaan tanah, serta keterlibatan masyarakat yang terdampak.

Aksi Kamisan Ambon ke-21 kemudian ditutup dengan seruan para peserta:

“Hidup korban! Jangan diam! Lawan!”

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.


error: Content is protected !!