• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 28, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HAM

Masyarakat Suku Nuaulu Desak Izin HPH PT. BLM Segera Dicabut

Masyarakat Merasa Terancam Dengan Kehadiran PT. Bintang Lima Makmur

admin by admin
15/04/2020
in HAM, HEADLINE
0
Masyarakat Suku Nuaulu Desak Izin HPH PT. BLM Segera Dicabut

Masyarakat Adat Nuaulu melakukan protes dan penolakan aktivitas PT. BLM dengan mendatangi lokasi Penebangan Kayu di Hutan Adat Nuaulu. Namun Aksi ini dihadang oleh Aparat TNI-Polri di Lokasi. Foto : Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

titastory.id,- Masyarakat suku Nualu kembali memprotes Pemerintah Daerah Maluku dan Maluku Tengah untuk mencabut izin Perusahan kayu PT. Bintang Lima Makmur (BLM) di Kawasan hutan mereka.

Ungkapan protes ini dilakukan dengan melayangkan surat terbuka kepada Gubernur Maluku, Irjen. Pol. Drs.Murad Ismail, S.H agar mencabut izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) perusahaan yang melakukan pengrusakan lingkungan. Salah satu perusahaan yang saat ini melakukan pengrusakan lingkungan dengan merambah hutan adat milik mereka adalah PT Bintang Lima Makmur (BLM).

BACAJUGA

Tak Ingin Hutan Rusak, Masyarakat Adat Minamin Tolak Aktifitas Tambang Nikel

Keluhkan Pelayanan, Keluarga Korban Penganiayaan dan Pelecehan Seksual Minta Ketegasan Polda Maluku

Masyarakat kini hanya bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi bencana yang sewaktu-waktu datang akibat alam yang murka.

Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Nuaulu (HIPMAN), Vito Peirissa melalui rilisnya yang diterima redaksi koran ini, Rabu (15/4/2020) mengatakan, surat terbuka bukan saja ditujukan kepada Gubernur Maluku, namun juga ditujukan kepada Bupati Maluku Tengah, H. Tuasikal Abua, SH, DPRD Maluku Tengah dan DPRD Maluku.

Dalam pernyataannya Peirissa menyatakan, alam merupakan tempat hidup bagi manusia. Demikian juga dengan masyarakat adat Suku Nuaulu.

“Kami terlahir di alam dan bergantung pada alam, semua aktivitas kami, ritual adat dan agama kami semuanya bergantung pada alam,”ucapnya.

Masyarakat adat suku Nuaulu lanjut dia, sudah ada sejak beberapa abad silam. Ironisnya, budaya serta agama asli Maluku itu sendiri terancam punah. Pasalnya, alam sebagai tempat berlangsungnya segala ritual adat, kini telah dirusak dan terancam punah. Pengrusakan dilakukan oleh PT BLM yang mengantongi izin dari pemerintah.

Pemberian izin ini kata dia, sangat merugikan masyarakat dan mengancam eksistensi kelangsungan hidup masyarakat adat Nualu.

“Masyarakat Nuaulu merasa resah dan terancam dengan kehadiran PT. BLM yang beroperasi di hutan adat kami yang mengakibatkan longsor, rusaknya sumber mata air dan kelangsungan adat juga terancam karena alam kami sudah rusak,”tukasnya.

Aksi Masyarakat Adat Nuaulu Untuk Menolak Aktivitas Penebangan Kayu Oleh PT. Bintang Lima Makmur (BLM).
Foto : Istimewa

Dia menyebutkan, masyarakat adat telah berulangkali membuat penolakan, namun jerit tangis mereka tidak pernah digubris. Masyarakat suku Nuaulu juga hanya bisa memandang alat berat milik perusahaan yang masih terus bergerak merobohkan ratusan batang pohon di hutan mereka hingga saat ini.

“Sudah berulang kali kami membuat penolakan namun suara jerit tangis kami tidak digubris. Berbagai cara sudah kami tempuh namun letak keadilan itu hanya berada pada orang-orang yang punya uang dan jabatan,”keluhnya.

Dengan bergantinya pemimpin Maluku, mereka berharap jeritan hati mereka dapat diperhatikan.

“Kami yakin dengan sungguh bahwa bapak-bapak adalah orang-orang yang peduli dengan keadilan, terutama keadilan atas nama adat di Maluku. Kami Masyarakat adat suku Nuaulu meminta dan memohon agar bapak-bapak pemimpin tidak menutup mata serta mencanut Izin HPH dan menindak tegas oknum terkait dalam pengrusakan di hutan adat suku Nuaulu yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, serta terancam kelangsungan adat kami,”pungkasnya.

Sementara itu, dari hasil analisis bencana Kementerian Lingkungan hidup, tanah di Pulau Seram sangat renggang dan rawan longsor. Menurut peta bencana yang di terbitkan oleh badan Geologi, daerah di sebelah Barat areal HPH mempunyai potensi Bencana Tinggi.

Selain itu, secara sosio-historis areal di dalam konsesi HPH Bintang lima Makmur terdapat kampung tua Orang Nuahatan (Nuaulu) dan beberapa kampung marga dari marga-marga yang ada di Sepa.

Peraturan yang mengatur bidang kehutanan di Indonesia, dinilai sama sekali tidak menghargai masyarakat yang sudah ada sejak dulu menjaga hutan. Hal ini terlihat dari proses perizinan yang tidak melibatkan masyarakat adat setempat. Perizinan dikeluarkan langsung oleh menteri Kehutanan.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) juga menyebutkan, warga adat Suku Nuaulu sejak lahir sampai meninggal dunia sangat bergantung dengan hutan. Ritual adat semasa hidup seperti proses melahirkan, upacara Numanuhune saat anak sudah lahir dan bersama ibunya hendak memasuki rumah adat, membutuhkan hewan-hewan, kayu tertentu, bumbu, sayuran serta getah damar, Semua itu berada di dalam hutan yang saat ini dihancurkan oleh PT BLM. Bahkan pakaian dari kulit kayu (salawaku), tifa pun bahannya ada di hutan.

Suku Nuaulu saat meninggal juga berbeda dengan masyarakat secara umum. Mereka tidak dimakamkan tetapi akan dibungkus dengan tikar, kemudian dibawa ke hutan diletakkan di atas tempat yang telah disediakan, kemudian dipagari setinggi dua meter dengan kayu dan bambu.

Hutan adat untuk pemakaman sangat khusus dan selama ini dilindungi Suku Nuaulu.

Jika hutan adat Nuaulu habis ditebang oleh PT BLM, Suku Nuaulu tidak bisa lagi melaksanakan ritual-ritual dalam kehidupan mereka, hal inilah yang menjadi alasan kuat Suku Nuaulu menolak ekspansi PT BLM tersebut.

Ada 14 utusan marga-marga yang mendukung penolakan terhadap aktivitas PT BLM, yaitu Matoke Numanatu, Matoke Tunpusa, Sounawe Aipura, Sounawe Ainakahata, Soumori, Kamama, Masone Soumori, Paona Kamama, Neipany Yaiyo, Neipany Marete Naine, Nahatue, Pia, Sopanan, Numanaite, Peinisa dan Huni. (TS-01)

Post Views: 1.799
Tags: #Cabut Izin#Gubernur Maluku#Hutan Adat#Kerusakan Hutan#PT. Bintang Lima Makmur#Suku Nuaulu#Warga Resah
Share687TweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Diduga Serobot Tanah Ulayat, Masyarakat 2 Desa di Haltim Boikot Aktivitas PT IWIP dan PT WBN

Tak Ingin Hutan Rusak, Masyarakat Adat Minamin Tolak Aktifitas Tambang Nikel

by admin
28/01/2023
0

TITASTORY.ID, - Masyarakat Hoana (Desa) Minamin, Kecamatan Wasilei Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi...

Keluhkan Pelayanan, Keluarga Korban Penganiayaan dan Pelecehan Seksual Minta Ketegasan Polda Maluku

Keluhkan Pelayanan, Keluarga Korban Penganiayaan dan Pelecehan Seksual Minta Ketegasan Polda Maluku

by admin
27/01/2023
0

TITASTORY.ID – Motto dan Slogan Polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat harus secara...

Banjir dan Longsor Terjang Kota Manado, Satu Warga Meninggal

Banjir dan Longsor Terjang Kota Manado, Satu Warga Meninggal

by admin
27/01/2023
0

TITASTORY.ID – Bencana hidrometeorologi basah, banjir dan longsor, melanda Kota Manado, Provinsi Sulawesi...

Tak Sampai Sebulan, 14 Pelaku Narkoba di Ambon Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku

Tak Sampai Sebulan, 14 Pelaku Narkoba di Ambon Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku

by admin
26/01/2023
0

TITASTORY.ID – Per januari 2023, polisi kembali meringkus belasan pelaku obat terlarang narkotika...

Geger, Bayi di Ambon Dibuang dalam Kantong Kresek

Geger, Bayi di Ambon Dibuang dalam Kantong Kresek

by admin
26/01/2023
0

TITASTORY.ID, - Warga kawasan Lorong Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku, dihebohkan...

Waduh Menteri Investasi Saat Ditanya Soal Tesla Kok Jawabnya Urusan Pak Luhut

Waduh Menteri Investasi Saat Ditanya Soal Tesla Kok Jawabnya Urusan Pak Luhut

by admin
25/01/2023
0

TITASTORY.ID- Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia secara mengejutkan melontarkan bahwa dirinya...

Next Post
63 Tahanan Politik di Indonesia Kirim Desakan ke PBB

63 Tahanan Politik di Indonesia Kirim Desakan ke PBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Viral, Anggota DPRD Maluku Tengah bersama WIL Digerebek Istri di Penginapan : WIL Kabur Tanpa Busana

Viral, Anggota DPRD Maluku Tengah bersama WIL Digerebek Istri di Penginapan : WIL Kabur Tanpa Busana

3 bulan ago
Pasca Konflik, Polda Maluku Dorong Penetapan Status Batas Wilayah Kariu – Pelau

Pasca Konflik, Polda Maluku Dorong Penetapan Status Batas Wilayah Kariu – Pelau

1 tahun ago

Popular News

  • Diduga Serobot Tanah Ulayat, Masyarakat 2 Desa di Haltim Boikot Aktivitas PT IWIP dan PT WBN

    Tak Ingin Hutan Rusak, Masyarakat Adat Minamin Tolak Aktifitas Tambang Nikel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Carita Dari Maraina-Manusela Di Kaki Gunung Murkele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Kepemilikan Tanah Abdul Kadir Nassela di Desa Waiheru Tidak Diakui Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Adat Seram Barat Layangkan Surat Terbuka Penolakan Pengukuhan Gelar Adat “Upu Latu dan Ina Latu Nunusaku” Kepada Gubernur dan Istrinya Widya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!