Laode Ida dan Helena Ismail Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Gunung Botak

by
25/07/2026
Lokasi PETI gunung botak di Kabupaten Buru, Foto: Ist
Mantan Wakil Ketua DPD RI dan Direktur Utama PT Harmoni Alam Manise menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Ditjen Gakkum Kementerian ESDM melalui mekanisme praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Jakarta, – Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sekaligus Direktur Utama PT Harmoni Alam Manise (HAM), Laode Ida, bersama Helena Ismail, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap keduanya dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Laode Ida terdaftar dengan Nomor 120/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 17 Juli 2026. Adapun permohonan Helena Ismail tercatat dengan Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 6 Juli 2026.

Kedua permohonan tersebut pada pokoknya meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Dalam permohonannya, Laode Ida dan Helena Ismail mencantumkan tiga pihak sebagai termohon, yakni Direktur Penindakan Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, serta Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri.

Ulasan mengenai upaya hukum gugatan praperadilan terkait kasus dugaan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Buru, Maluku, Foto: Web/AI

Helena Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Dalam dokumen permohonannya, Helena Ismail meminta majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga memohon agar Surat Ketetapan Nomor 28/Tap.TSK/DHP/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 tentang Penetapan Tersangka serta Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/Sprindik/DHP/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, Helena meminta pengadilan memerintahkan penghentian penyidikan terhadap dirinya, menyatakan seluruh keputusan lanjutan yang berkaitan dengan penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, memulihkan hak hukum serta nama baiknya, dan menyatakan Termohon II maupun Termohon III tidak menjalankan fungsi pengawasan penyidikan sebagaimana mestinya.

Dalam petitum subsidernya, Helena juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang dianggap paling adil (ex aequo et bono).

Sementara itu, substansi permohonan praperadilan yang diajukan Laode Ida belum dapat diakses melalui laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga materi permohonannya belum diketahui.

Berkaitan dengan Penyidikan Dugaan PETI

Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, dengan pendampingan Korwas PPNS Bareskrim Polri, menetapkan Laode Ida dan Helena Ismail sebagai tersangka setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik: Penetapan Berdasarkan Alat Bukti

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, sebelumnya menyatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara, memeriksa saksi dan ahli, serta mengumpulkan alat bukti bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Menurut Jeffri, penyidik menetapkan 26 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 24 orang merupakan warga negara asing (WNA) dan dua orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), yakni Laode Ida dan Helena Ismail.

Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga menyegel sejumlah fasilitas serta menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di kawasan Gunung Botak, Namlea, Ambon, dan Jakarta.

Melalui mekanisme praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menilai apakah tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Praperadilan tidak memeriksa benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon, melainkan hanya menguji aspek formil dari tindakan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga berita ini diterbitkan, Titastory.id belum memperoleh tanggapan dari Laode Ida maupun kuasa hukumnya mengenai pokok permohonan yang diajukan. Redaksi juga masih mengupayakan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM selaku pihak termohon terkait perkembangan proses praperadilan tersebut.

error: Content is protected !!