Seti, Maluku Tengah, — “Masyarakat Adat Negeri Seti Menolak Pemasangan Patok oleh Dinas Kehutanan.” Kalimat itu terbentang jelas di atas sebuah spanduk putih yang dibawa puluhan warga adat saat berkumpul di halaman Kantor Negeri Seti, Kecamatan Seti, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (25/7/2026) pagi.
Aksi tersebut menjadi penanda penolakan masyarakat terhadap pemasangan patok Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dilakukan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di wilayah yang mereka yakini sebagai hak ulayat Negeri Seti.
Usai menyampaikan orasi secara bergantian di depan kantor negeri, massa kemudian berjalan menuju salah satu titik patok HPT yang berada di kawasan hutan adat, tidak jauh dari areal operasi perusahaan minyak Citic. Di lokasi itulah masyarakat menunjukkan bentuk penolakan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berlandaskan hukum adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Sejumlah laki-laki adat mengenakan ikat kepala merah, simbol keberanian dan persatuan masyarakat adat Pulau Seram. Mereka kemudian melakukan ritual sasi adat di sekitar patok HPT. Sebuah bangunan kecil dari kayu yang ditutup dengan anyaman daun nipah didirikan di lokasi, sementara kain merah diikatkan sebagai penanda larangan adat.
Prosesi itu berlangsung khidmat. Tokoh adat memimpin doa dan ritual, sementara warga berdiri melingkar mengelilingi patok yang telah dipasang pemerintah. Bagi masyarakat Seti, pemasangan simbol sasi bukan sekadar ritual budaya, tetapi merupakan pernyataan bahwa kawasan tersebut berada dalam perlindungan hukum adat dan tidak boleh dimasuki ataupun diubah statusnya secara sepihak.
Ketua Saniri Negeri Seti, Jhony Aitonam, mengatakan pemasangan patok HPT dilakukan tanpa ada pemberitahuan ataupun sosialisasi kepada masyarakat adat.
“Patok ini jelas mengganggu kami sebagai masyarakat adat Negeri Seti. Kenapa dari pihak kehutanan tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terkait pemasangan patok tersebut?”kata Jhony saat ditemui di lokasi aksi.
Menurut dia, langkah tersebut sangat merugikan masyarakat adat yang selama bergenerasi menggantungkan hidup pada kawasan hutan.
Ia menegaskan, wilayah yang kini dipatok merupakan kebun-kebun masyarakat dan tanah ulayat yang dikelola oleh sejumlah marga adat di Negeri Seti.
“Hal ini sangat mengkhawatirkan bagi kami. Hutan leluhur yang menjadi tempat kehidupan masyarakat sejak dahulu bisa berubah menjadi kawasan hutan negara. Jika itu terjadi, akses masyarakat ke hutan akan terganggu,” ujarnya.
Dalam orasinya, salah seorang warga menyebut pemasangan patok tanpa persetujuan masyarakat merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Kami sangat kecewa. Tindakan ini merampas ruang hidup kami. Pihak kehutanan tidak menghargai masyarakat adat dengan memasang patok di atas kebun dan hutan adat kami tanpa persetujuan,” ujar seorang warga yang disambut sorakan peserta aksi.

Sementara itu, Raja Negeri Seti, Janes Aitonam, mengatakan pemerintah negeri akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Seti maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Menurut dia, keberadaan patok HPT telah menimbulkan keresahan karena berada di kawasan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat adat sebagai kebun dan wilayah kelola turun-temurun.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah daerah untuk menyikapi persoalan ini. Kehadiran patok HPT sangat meresahkan masyarakat adat Negeri Seti,” katanya.
Sebagai pemangku adat, Janes berharap pemerintah mengedepankan dialog dan menghormati keberadaan masyarakat adat sebelum mengambil kebijakan yang berkaitan dengan wilayah ulayat.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang sejak dahulu hidup berdampingan dengan hutan,” ujarnya.
Aksi penolakan tersebut diikuti oleh tokoh adat, Saniri Negeri, dan masyarakat dari tiga dusun di Negeri Seti. Kegiatan berlangsung dengan pengamanan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Ritual Sasi yang dilakukan ditandai dengan pemasangan sebuah rumah adat kecil yang ditutup daun nipah dan diikat dengan kain merah. Dalam tradisi masyarakat adat Pulau Seram, simbol tersebut merupakan penanda larangan adat yang memiliki makna sakral dan menjadi bentuk perlindungan terhadap suatu kawasan hingga persoalan yang melatarbelakanginya memperoleh penyelesaian.