Krisis Kebebasan Pers di Indonesia Timur, Pendekatan Keamanan dan Impunitas Jadi Ancaman Serius

by
05/02/2026
Ilustrasi

Sorong, — Kebebasan pers di Indonesia Timur kian terdesak. Pendekatan keamanan yang dominan, disertai impunitas terhadap pelaku kekerasan, dinilai menciptakan situasi darurat bagi jurnalis, khususnya di Tanah Papua dan Maluku Utara. Kondisi ini mengancam hak publik atas informasi sekaligus melemahkan pilar demokrasi.

Situasi tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Human Rights Working Group bersama Aliansi Jurnalis Independen Indonesia di Kota Sorong, Senin, 2 Februari 2026. Para pembicara menilai jurnalis di Indonesia Timur bekerja di bawah tekanan berlapis—mulai dari ancaman fisik, intimidasi aparat, hingga tekanan ekonomi dan korporasi.

Impunitas dan Mandeknya Penegakan Hukum

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Fritz Ramandey, menyoroti mandeknya penanganan sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis. Salah satu yang mencolok adalah teror bom molotov terhadap jurnalis senior Jubi, Victor Mambor.

“Bukti awal ada, tetapi tidak berlanjut. Kami sudah meminta polisi, namun penanganannya berhenti,” kata Fritz. Ia menilai rendahnya literasi HAM di kalangan aparat serta pendekatan keamanan yang represif memperparah kerentanan jurnalis, terutama saat meliput isu konflik dan dugaan pelanggaran HAM.

Data AJI Jayapura menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hingga 2025, tercatat sedikitnya 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, dengan sekitar 30 persen terjadi di Tanah Papua. Bentuk kekerasan itu meliputi teror, perusakan, intimidasi, hingga pemutusan akses internet yang membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

“Papua menjadi wilayah paling rentan karena jurnalis kerap diposisikan sebagai ancaman keamanan,” ujar Safwan Ashari Raharusun dari AJI Jayapura.

 

Tekanan Korporasi dan Swasensor

Di Maluku Utara, tekanan tidak hanya datang dari aparat keamanan. Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, mengungkapkan pengaruh kuat korporasi tambang terhadap media lokal yang berujung pada praktik swasensor.

“Dari delapan kasus kekerasan terhadap jurnalis, hanya satu yang sampai ke pengadilan. Itu pun karena pelakunya Satpol PP, bukan aparat keamanan,” kata Yunita. Menurutnya, ketergantungan ekonomi media membuat ruang redaksi semakin rapuh menghadapi tekanan kekuasaan dan modal.

 

Media dan Tanggung Jawab Publik

Yuliana Langowuyo dari JPIC OFM Papua menekankan pentingnya peran media profesional untuk melindungi masyarakat sipil, khususnya komunitas adat. Ia mengingatkan agar kerja jurnalistik tidak dialihkan kepada warga tanpa perlindungan.

“Jika warga dipaksa bersuara tanpa perlindungan, ancaman bisa datang langsung ke rumah mereka. Media harus berani hadir dan mengambil peran itu,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan intimidasi atau kekerasan. “Indonesia memiliki Undang-Undang Pers. Ada hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers,” katanya.

Krisis kebebasan pers di Indonesia Timur menjadi alarm bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi pendekatan keamanan dan memastikan perlindungan nyata bagi jurnalis. Tanpa itu, kebebasan pers berisiko tinggal jargon, sementara publik kehilangan hak atas informasi yang akurat dan independen.

 

error: Content is protected !!