• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 25, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home POLITIK

Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Ambon, Ini Penjelasan KPU

admin by admin
05/06/2023
in POLITIK, TERKINI
0
Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Ambon, Ini Penjelasan KPU

Muhamad Saddek Fuad, Komisioner KPUD Kota Ambon

Share on FacebookShare on Twitter

titaStory.id, ambon – Rencana Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Ambon dari salah satu partai politik berakhir kisruh. Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Ambon tetap berpedoman pada aturan dengan jumlah suara terbanyak.

Ketegasan ini disampaikan, Muhamad Saddek Fuad, Komisioner KPUD Kota Ambon kepada wartawan di Kota Ambon, belum lama ini.

BACAJUGA

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Menurutnya, jika Anggota DPRD yang akan di PAW karena sejumlah alasan, salah satunya adalah karena sudah berpindah partai, kendati masih berstatus anggota DPRD aktif, maka dirinya wajib untuk menyertakan surat pengunduran diri sebelumnya dari partai lama sebelum masuk ke partai yang baru.

Setelah itu, lanjut Fuad, sehingga bisa mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) partai baru yang kini menjadi pilihan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif.

“Ada dua substansi, yang pertama soal PAW dimana akan dilakukan jika anggota DPRD aktif sudah mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif dari partai Lain. Kedua, karena sudah mendafatarkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif dari partai lain maka surat pengunduran diri dari partai awal wajib di tunjukan sehingga bisa mengantongi kartu anggota partai politik yang dipilihnya,” Terang Fuad.

Muhamad Saddek Fuad, Komisioner KPUD Kota Ambon

Sehingga jika dua hal di atas telah terpenuhi, maka barulah dilakukan PAW berdasarkan usulan partai politik. Namun, kata Fuad, usulan itu harus sesuai aturan, dan aturannya adalah haruslah calon anggota legislatif yang memiliki suara terbanyak pada pemilihan anggota legislatif tahun 2019.

“Tidak bisa ada lompat, lompatan, KPU tetap mengacu pada jumlah suara terbanyak selanjutnya, sehingga walaupun pengusulan itu adalah hak partai, tetapi usulan tersebut harus juga sesuai dengan aturan, “tegasnya

Lain hal, tambahnya, jika pemilik suara terbanyak selanjutnya sudah tidak layak, sehingga baru bisa dilanjutkan ke jumlah suara terbanyak selanjutnya.

Dengan demikian, KPU Kota Ambon, sebelum melakukan PAW akan meminta dokumen perolehan jumlah suara terbanyak dari DPRD Kota Ambon, untuk kemudian ditindak lanjuti.

“Jadi KPU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan calon PAW, tetapi berdasarkan dokumen jumlah perolehan suara terbanyak yang didapatkan dari DPRD, itu mutlak karena hasilnya sudah ada, tinggal diteruskan prosesnya,” tegasnya.

Menyingung terkait ketentuan partai yang mengajukan usulan nama lain dari nama seharusnya, tentunya perlu dilihat memenuhi syarat atau tidak, karena tidak semena-mena, karena ada aturannya.

Baginya, KPU sendiri akan melakukan verifikasi pada sejumlah dokumen dan perolehan jumlah suara terbanyak karena itu aturan. KPU juga katanya tidak akan mengambil langkah yang menyalahi aturan.

“Jadi disatu sisi ada kewenangan partai, disisi lain ada aturan yanng mengatur, itu berarti usulan partai harus sesuai dengan aturan. Jika tidak sesuai aturan, maka prosesnya tidak akan jalan.

Dia juga menerangkan, soal isu dualisme itu adalah masalahlah internal partai, dan KPU tetap mengacu pada ketentuan yaikni kepengurusan yang diakui sesuai dengan SK Kementrian Hukum dan HAM.

“Hirarki kepengurusan partai tentunya harus sesuai SK Menkumham, sedangkan soal isu dualiseme, itu masalah internal partai,” tutupnya. (TS-02)

Post Views: 757
Tags: #DPRD Kota Ambon#Kartu Tanda Anggota (KTA)#KPUD KOta Ambon#Pergantian Antar Waktu
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

by admin
24/09/2023
0

titaStory.id, ambon- Ivonne Aponno diduga telah melayangkan laporan ke Polda Maluku terkait dugaan...

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

by admin
22/09/2023
0

titaStory.id, jakarta - Peristiwa  Parameter Gempa Bumi,Jumat (22 /9/ 2023) sekira  pukul 21.59.16...

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

by admin
21/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Dari Jawa Barat, ke Maluku hanya untuk belajar tentang cara menjaga...

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon- Polres Buru diduga sedang menahan kiriman kapur untuk kepentingan pengembangan pertanian di...

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id, ambon - Dipercayakan untuk menakhodai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah...

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan dukungan atas pelaksanaan Gathering Campus dan...

Next Post
Diduga Terus Mendapat Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Minamin Adukan PT MHM ke Komnas HAM

Diduga Terus Mendapat Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Minamin Adukan PT MHM ke Komnas HAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

RS Siloam Ambon Buka Layanan Rawat Inap VVIP

RS Siloam Ambon Buka Layanan Rawat Inap VVIP

2 tahun ago
Perut Bumi Pulau Seram Semburkan Lumpur Bercampur Gas

Perut Bumi Pulau Seram Semburkan Lumpur Bercampur Gas

1 tahun ago

Popular News

  • Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

    Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Republik Maluku Selatan (RMS) Sebagai Negara Yang Sah Atau Sebagai Gerakan Separatis Terhadap NKRI? (Kajian Hukum Internasional)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timba Laor, Tradisi Musiman Berburu Cacing Laut Oleh Masyarakat Pesisir Pulau Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Christian Soumokil, Presiden Republik Maluku Selatan (RMS) 12 April 1966

    47 shares
    Share 47 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!