• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 25, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HUKUM

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

admin by admin
15/09/2023
in HUKUM, LINGKUNGAN, SUMBER DAYA ALAM, TERKINI
0
Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru
Share on FacebookShare on Twitter

titaStory.id,ambon– Polres Buru diduga sedang menahan kiriman kapur untuk kepentingan pengembangan pertanian di Desa Waplau, Kabupaten Buru. Pemasokan kapur ini bertujuan untuk membantu petani bawang merah. Sebelum dipasok, pemesan pun telah melayangkan surat ke Pihak Polres Buru, dimana surat tersebut terkait permintaan untuk melakukan telaah hukum soal rencana pasokan kapur.  Tidak hanya itu pemilik kapur ini pun sudah melakukan koordinasi ke Dinas Pertanian Kabupaten Buru. Sayangnya Pihak Polres Buru telah menahan kapur yang dikirim oleh CV Makasar.

BACAJUGA

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Fata Thio, kepada media menerangkan, dirinya cukup menyesali apa yang dilakukan pihak Polres Buru, yang sudah menahan kiriman kapur yang dipesannya. Bahkan pengiriman disertai dengan dokumen resmi. Dia pun menerangkan telah melayangkan surat untuk dimintai telaah hukum, namun hingga proses pengiriman dan barang miliknya di tahan tidak ada telaah hukum dari Polres Buru.

“Pada tanggal 5 September, saya datang ke kantor dinas pertanian untuk menyampaikan bahwa, teman saya mau kasih masuk kapur ke Namlea Kabupaten Buru, untuk keperluan pertanian. Pegawai dinas pertanian yang saya jumpai adalah Sekretaris dinas pertanian, dan saya menjelaskan tentang keperluan untuk kasih masuk kapur ke Kabupaten Buru, yaitu untuk keperluan pertanian. Dalam hal untuk membantu teman yang mau menanam bawang, dan posisi bawang merahnya, untuk sementara di simpan, di samping rumahnya Kades Waplau, ” jelasnya

Dari proses itu, Sekretaris Dinas Pertanian pun memproses usulan lisannya untuk membuat surat keterangan mengizinkan kapur masuk ke Kabupaten Buru, dengan catatan di peruntukan untuk kegiatan pertanian.

Namun,”katanya”, kapur di tahan oleh pihak Kepolisian Pulau Buru, dan dirinya tidak mendapatkan penjelasan atau pendapat hukum dari Polres Pulau Buru.

“Saya sangat menyayangkan sikap dari pihak Kepolisian Polres Pulau Buru, karena tidak melayani saya sebagai rakyat, untuk datang memohon konsultasi hukum dengan pihak Polres Pulau Buru selaku pemilik wilayah hukum di Kabupaten Buru, terkait dengan kapur yang masuk ke Kabupaten Buru,” terangnya. (TS 02)

Post Views: 53
Tags: # Kapur# Pertanian# Tahan '#Polres Buru
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

by admin
24/09/2023
0

titaStory.id, ambon- Ivonne Aponno diduga telah melayangkan laporan ke Polda Maluku terkait dugaan...

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

by admin
22/09/2023
0

titaStory.id, jakarta - Peristiwa  Parameter Gempa Bumi,Jumat (22 /9/ 2023) sekira  pukul 21.59.16...

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

by admin
21/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Dari Jawa Barat, ke Maluku hanya untuk belajar tentang cara menjaga...

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id, ambon - Dipercayakan untuk menakhodai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah...

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan dukungan atas pelaksanaan Gathering Campus dan...

Upacara HUT Kota Ambon ke 448, Pj Walikota Minta Semua Orang Jaga Ambon

Ada Apa Dengan Ir. Piter Saimima?, Bukan Caleg Kok Disuruh Mundur?

by admin
12/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Suhu perpolitikan di Kota Ambon mulai memanas, dan sejumlah nama sudah...

Next Post
Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Melalui  Program CSR, PT. Pertamina Wayame Bantu Jemaat GPM Passo Anugerah Terdampak Bencana

Melalui Program CSR, PT. Pertamina Wayame Bantu Jemaat GPM Passo Anugerah Terdampak Bencana

1 tahun ago
Batasan Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum  (Prespektif Hukum)

Batasan Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum (Prespektif Hukum)

2 tahun ago

Popular News

  • Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

    Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Republik Maluku Selatan (RMS) Sebagai Negara Yang Sah Atau Sebagai Gerakan Separatis Terhadap NKRI? (Kajian Hukum Internasional)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timba Laor, Tradisi Musiman Berburu Cacing Laut Oleh Masyarakat Pesisir Pulau Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Christian Soumokil, Presiden Republik Maluku Selatan (RMS) 12 April 1966

    47 shares
    Share 47 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!