Kabut Asap Selimuti Ambon, Pemkot Berlakukan WFH dan PJJ Selama Empat Hari

13/10/2026
Kabut asap menyelimuti kawasan pesisir Kota Ambon, Maluku, di tengah kekhawatiran terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah Kota Ambon memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik pada 13–16 Oktober 2026 sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Ambon, — Pemerintah Kota Ambon memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik selama empat hari, mulai 13 hingga 16 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul kondisi kualitas udara yang dilaporkan tidak aman serta meningkatnya kasus gangguan pernapasan atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena melalui Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 500.4/01/INTRUKSI/2026 tentang Langkah Antisipatif Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat di Kota Ambon. Instruksi itu ditetapkan pada 12 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 mengenai kewaspadaan terhadap dampak kabut asap dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Dalam pertimbangannya, Pemerintah Kota Ambon merujuk pada informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon mengenai kondisi kualitas udara, termasuk parameter partikel PM2,5, PM10, dan peningkatan ozon yang disebut berada pada kondisi tidak aman. Pemerintah kota juga memperhatikan laporan mengenai peningkatan kasus gangguan pernapasan atau ISPA di wilayah Ambon.

Melalui instruksi tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ambon diminta bekerja dari rumah selama empat hari. Pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab mengatur pelaksanaan WFH sesuai kebutuhan organisasi, dengan tetap menjamin keberlangsungan pelayanan publik, terutama layanan yang bersifat esensial dan mendesak.

Sejumlah perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan beroperasi secara selektif melalui sistem piket atau giliran pegawai. Instansi tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), DLHP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta kantor kecamatan, kelurahan, desa, dan negeri.

Pegawai yang tetap bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta menggunakan masker.

Kabut asap menyelimuti Kota Ambon, Maluku, hingga mengaburkan pemandangan permukiman dan kawasan perkotaan. Sejumlah pengendara melintasi Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di turunan Desa Batu Merah, Kota Ambon, Senin (12/10/2026). Foto: ChristB

Sekolah beralih ke pembelajaran jarak jauh

Selain mengatur sistem kerja ASN, Pemerintah Kota Ambon mengalihkan kegiatan belajar-mengajar tatap muka menjadi PJJ atau belajar dari rumah selama periode yang sama. Kebijakan ini berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, TK, SD atau sederajat, serta SMP atau sederajat yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota.

Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik. Peserta didik juga diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka selama kebijakan berlangsung.

Kabut Asap Selimuti Ambon, WFH dan PJJ Diberlakukan Pemerintah Kota Ambon memberlakukan work from home (WFH) bagi ASN dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik pada 13–16 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi dampak kabut asap akibat karhutla dan melindungi kesehatan masyarakat. Warga diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta menghindari pembakaran sampah dan lahan terbuka.

Puskesmas diminta meningkatkan pemantauan ISPA

Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Ambon bersama seluruh puskesmas diminta meningkatkan pemantauan kasus ISPA dan gangguan kesehatan lainnya. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan serta ketersediaan obat-obatan juga menjadi perhatian dalam menghadapi kemungkinan bertambahnya warga yang mengalami gangguan pernapasan.

Dinas Kesehatan diminta memberikan edukasi secara aktif kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan masker sebagai salah satu langkah perlindungan dari paparan kabut asap.

Sementara itu, perangkat daerah terkait diminta berkoordinasi dengan instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk memantau perkembangan kabut asap dan kualitas udara, sekaligus mengantisipasi potensi munculnya titik api di wilayah Kota Ambon.

Pemerintah Kota Ambon juga menginstruksikan para camat, lurah, kepala desa, dan raja untuk memantau kondisi di wilayah masing-masing serta menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Warga diimbau menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, terutama anak-anak, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya. Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah maupun melakukan pembakaran di lahan terbuka.

Pemerintah kota menyatakan kebijakan tersebut akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kabut asap, kualitas udara, dan situasi kesehatan masyarakat.

Melalui kebijakan WFH, PJJ, kesiapsiagaan layanan kesehatan, dan pemantauan lingkungan, Pemerintah Kota Ambon berupaya mengurangi dampak kabut asap terhadap masyarakat. Pelaksanaan dan evaluasi kebijakan tersebut akan menjadi bagian penting dalam merespons perkembangan kondisi lingkungan dan kesehatan di wilayah ibu kota Provinsi Maluku.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.