Human Rights Watch Ajukan Delapan Rekomendasi untuk Mengakhiri Kriminalisasi Masyarakat Adat dan Pembela Lingkungan

29/07/2026
Pengacara hak asasi manusia Haris Azhar menghabiskan hampir dua tahun untuk membela diri dari tuduhan pencemaran nama baik sebelum akhirnya dibebaskan pada Januari 2025 di Jakarta, Indonesia. © 2024 Andreas Harsono/Human Rights Watch.
Selain mendokumentasikan praktik kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan masyarakat adat di Indonesia, Human Rights Watch juga mendesak pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, kementerian, perusahaan, hingga komunitas internasional untuk melakukan reformasi kebijakan guna menghentikan penyalahgunaan hukum dalam konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam.

Jakarta—Laporan Human Rights Watch (HRW) tidak hanya mengungkap pola kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan masyarakat adat di Indonesia, tetapi juga menawarkan serangkaian langkah yang dinilai penting untuk menghentikan praktik tersebut. Organisasi hak asasi manusia internasional itu menyampaikan delapan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), aparat penegak hukum, kementerian terkait, perusahaan, hingga komunitas internasional.

Rekomendasi tersebut dimuat dalam laporan berjudul Tanah Dirampas, Keadilan Dibungkam: Penganiayaan terhadap Aktivis Lingkungan dan Tokoh Masyarakat Adat di Indonesia yang diterbitkan pada Rabu (29/7/2026). Menurut Human Rights Watch, penyelesaian konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam, dan sengketa wilayah adat tidak boleh lagi mengandalkan pendekatan represif melalui hukum pidana. Sebaliknya, pemerintah perlu memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat adat, menjamin kebebasan berekspresi, dan memastikan penyelesaian konflik berlangsung secara adil.

Seorang warga desa suku Dayak memperlihatkan foto-foto kebun karetnya yang dihancurkan oleh sebuah perusahaan penebangan industri selama wawancara dengan media di Desa Sei Gawing, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia, pada 12 Februari 2026. © 2026 BAY ISMOYO / AFP via Getty Images

Pemerintah Diminta Hentikan Kriminalisasi

Human Rights Watch meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan seluruh institusi negara menghentikan intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, maupun penuntutan yang tidak berdasar terhadap masyarakat adat dan pembela lingkungan yang memperjuangkan hak atas tanah maupun wilayah adat mereka.

Organisasi tersebut juga mendesak pemerintah menyelidiki secara independen dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan aparat kepolisian, militer, maupun unsur keamanan lainnya, termasuk dugaan penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, serta penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam menangani konflik agraria.

Selain itu, pemerintah diminta mempercepat pengakuan terhadap masyarakat adat melalui pengesahan undang-undang yang secara khusus mengakui hak masyarakat adat atas wilayah tradisional mereka. Proses tersebut dinilai harus melibatkan organisasi masyarakat adat dan kelompok masyarakat sipil yang selama ini mendampingi penyelesaian konflik agraria.

Human Rights Watch juga meminta pemerintah mempercepat implementasi kebijakan Satu Peta (One Map Policy)untuk menyelesaikan tumpang tindih klaim lahan antara kementerian, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat adat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi konflik tenurial yang selama ini menjadi pemicu kriminalisasi.

Dalam laporannya, HRW juga menyoroti perlunya pemulihan hak masyarakat adat atas wilayah tradisional yang selama ini dikuasai secara tidak sah. Organisasi itu meminta pemerintah tidak hanya melakukan penertiban kawasan hutan atau mencabut izin perusahaan yang melanggar hukum, tetapi juga memastikan tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat adat yang memiliki hubungan historis dengan wilayah tersebut.

Budi Pego (kanan), seorang petani, ditangkap karena melakukan aksi protes terhadap sebuah perusahaan pertambangan emas yang diduga telah mencemari air, udara, dan tanah di Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Pada tahun 2017, ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara atas tuduhan “menyebarkan komunisme” dan empat tahun penjara setelah bandingnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Ia dibebaskan pada November 2024. © 2025 Andreas Harsono/Human Rights Watch

DPR Diminta Percepat RUU Masyarakat Adat

Kepada DPR RI, Human Rights Watch meminta percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah bertahun-tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional, namun belum juga disahkan.

Menurut HRW, keberadaan undang-undang tersebut akan memberikan kepastian hukum mengenai pengakuan masyarakat adat beserta hak-hak mereka atas tanah dan wilayah adat, sekaligus menjadi dasar penyelesaian konflik agraria yang lebih adil.

Selain itu, DPR diminta membentuk mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan penertiban kawasan hutan agar proses tersebut benar-benar mengembalikan hak masyarakat adat, bukan sekadar mengambil alih lahan dari perusahaan tanpa kejelasan mengenai status kepemilikannya di masa depan.

Human Rights Watch juga meminta parlemen mengevaluasi sejumlah ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dinilai kerap digunakan untuk mengkriminalisasi pembela lingkungan dan masyarakat adat.

Penegak Hukum Diminta Bertindak Imparsial

Rekomendasi juga ditujukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.

Human Rights Watch menilai aparat penegak hukum harus bertindak independen dan imparsial ketika menangani perkara yang melibatkan masyarakat adat dengan perusahaan maupun pemerintah.

Polisi dan jaksa diminta tidak menggunakan ketentuan pidana sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berekspresi, menghentikan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang memadai dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Organisasi itu juga mendesak penyelidikan independen terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan konflik agraria.

Aksi penolakan masyarakat adat Piliana atas pemasangan PAL HPK di Petuanan adat Negeri Piliana. Foto : titastory.id

Reformasi di Sektor Kehutanan dan Pertahanan

Human Rights Watch turut menyoroti peran Kementerian Pertahanan dan Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan serta penyelesaian konflik lahan.

Kementerian Pertahanan diminta memastikan penanganan sengketa kawasan hutan mengedepankan pemulihan hak masyarakat adat, termasuk ketika negara mengambil alih lahan dari perusahaan yang beroperasi secara ilegal. HRW juga mendorong peningkatan pendidikan bagi aparat militer mengenai hak masyarakat adat, reforma agraria, dan perkembangan hukum pertanahan di Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan didorong untuk merevisi Undang-Undang Kehutanan agar sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara. Pemerintah juga diminta mempercepat pengakuan terhadap hutan adat serta mengevaluasi izin-izin usaha yang tumpang tindih dengan wilayah adat.

Soroti Peran Uni Eropa, PBB, dan Dunia Usaha

Selain ditujukan kepada pemerintah Indonesia, Human Rights Watch juga menyampaikan rekomendasi kepada komunitas internasional.

Kepada Uni Eropa, organisasi tersebut meminta penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) secara konsisten agar komoditas yang masuk ke pasar Eropa benar-benar bebas dari praktik deforestasi dan pelanggaran hak masyarakat adat.

Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) juga diminta membantu pemerintah Indonesia mempercepat pengakuan hukum terhadap masyarakat adat serta memastikan setiap proyek pembangunan yang berdampak pada masyarakat adat menerapkan prinsip Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC).

Sementara itu, perusahaan nasional maupun multinasional didorong untuk menjalankan tanggung jawab mereka sesuai Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia dengan menghormati hak masyarakat adat, memperkuat uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan, menyelesaikan keluhan masyarakat secara adil, serta meminimalkan dampak pencemaran akibat kegiatan usaha.

Antonius Latumutuany, warga Negeri Piliana yang dipenjara karena mempertahankan tanah dan hutan adat. Ia melakukan aksi protes terhadap tindakan sepihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Maluku yang menanam patok PAL Batas Hutan Produksi Konversi (HPK)di wilayah petuanan adat mereka tanpa izin. Foto: Ist

Perlindungan Hak Masyarakat Adat Menjadi Kunci

Human Rights Watch menilai kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari persoalan yang lebih mendasar, yakni lemahnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat, tumpang tindih perizinan, serta belum efektifnya penyelesaian konflik agraria.

Karena itu, organisasi tersebut menekankan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Tanpa pembenahan tata kelola, konflik yang melibatkan masyarakat adat, perusahaan, dan negara dinilai akan terus berulang, sementara penggunaan hukum pidana berpotensi kembali menjadi instrumen untuk membungkam warga yang mempertahankan ruang hidup mereka.

error: Content is protected !!